Teman-teman, 
Kami mengajak bergabung dalam Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang akan 
mengajukan Deptan ke PTUN sehubungan dengan penerbitan SK. No. 107/2001 tentang 
Pelepasa Terbatas Kapas Transgenik. Kami sangat mengharapkan dan menghargai 
partisipasi teman-teman sekalian agar posisi kita lebih kuat. Ini adalah surat 
tanggapan penolakan undangan untuk rapat di Deptan sekaligus juga SOMASI bagi Menteri 
Pertanian.

Salam
KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN
  
KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN

Sekretariat : Jl. Teluk Jakarta No. 1 Komplek TNI-AL Rawa Bambu, Pasar Minggu

Jakarta Selatan.12520. Telepon (021) 7821877 Fax. (021) 7804158 

       
     

Jakarta, 1 Maret 2001

Kepada Yth.

Sdr. Bungaran Saragih 

Menteri Pertanian RI

Jl. Harsono RM No.3

Perihal : Tanggapan terhadap Undangan Pembahasan Penanganan  Kapas Transgenik.

Dengan hormat,

Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas surat undangan dari Direktur Jenderal 
Perkebunan No.120/VII-PBH/2001 tertanggal 23 Februari 2001 perihal Pembahasan 
Penanganan Kapas Transgenik.

Dengan ini kami Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang beranggotakan 
antara lain Konphalindo, ICEL, Pan Indonesia, dan YLKI, menyatakan tidak akan 
menghadiri acara tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

1.      Bahwa pada tanggal 29 November 2000 dan 22 Januari 2001, KONPHALINDO telah 
mengirimkan surat tentang permintaan hasil kajian uji keamanan hayati kapas transgenik 
Bt, namun tidak ditanggapi (Surat No. 099/KONP/XI/2000 dan No. 008/KONP/I/2001, 
lampiran 1).

2.      Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2000, empat ornop (KONPHALINDO, ICEL, YLKI,  dan 
PAN Indonesia) mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan 
investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran penanaman kapas transgenik di Sulawesi 
Selatan yang dilakukan oleh PT Monagro Kimia (Surat terlampir 2), namun tuntutan ini 
tidak ditanggapi.

3.      Bahwa pada tanggal 25 Januari 2001 KONPHALINDO mengirimkan permohonan audiensi 
dengan Menteri Pertanian  untuk membahas masalah tanaman transgenik, namun tidak 
ditanggapi (Surat No 009/KONP/I/200, terlampir 3)

4.      Bahwa dalam pertemuan tanggal 21 Nopember 2000 yang diadakan oleh Kepala 
Balitbang Pertanian untuk membahas Hasil Uji Coba Multilokasi, beberapa pembahas 
(termasuk KONPHALINDO) mengusulkan agar uji coba multilokasi  diulang dengan rancangan 
penelitian  yang  secara ilmiah dapat lebih dipertanggungjawabkan, dan dengan 
pengawasan oleh tim yang lebih independen. Usulan ini tidak ditanggapi (Notulensi 
pembahasan hasil kajian terlampir 4)

5.      Bahwa pada tanggal 1 Desember 2000, DPRD Sulawesi Selatan telah mengadakan  
Dengar Pendapat dengan berbagai pihak tentang Kapas Transgenik . Berdasarkan risalah 
Rapat Dengar Pendapat, kapas transgenik dapat dikembangkan dengan syarat telah 
melakukan penelitian dan pengamatan yang ketat serta pembuatan AMDAL terhadap 
kemungkinan terjadinya dampak negatif yang ditimbulkan, namun AMDAL tidak pernah 
dilakukan (Risalah Rapat terlampir 5).

Sebelum ada tanggapan atas butir 1 sampai dengan 5 di atas, kami menganggap pertemuan 
yang diprakarsai oleh Departemen Pertanian pada tanggal 1 Maret 2001 tidak akan banyak 
bermanfaat. Dengan demikian Koalisi memutuskan untuk tidak menghadiri pertemuan 
dimaksud. 

Posisi koalisi dalam hal pelepasan varietas kapas transgenik sangat jelas yaitu 
menuntut pencabutan Surat Keputusan Menteri Pertanian No: 107/Kpts/KB.430/2/2001 
tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul 
dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard), seperti yang telah kami sampaikan dalam jumpa pers 
yang diadakan pada tanggal 22 Februari 2001. Alasan tuntutan pencabutan Surat 
Keputusan tercantum dalam siaran pers kami (Siaran Pers terlampir 6)  Sehingga Koalisi 
menganggap tidak relevan untuk hadir dalam acara Pembahasan Penanganan Kapas 
Transgenik.  

 Sehubungan dengan tuntutan kami tentang Pencabutan SK Menteri Pertanian No: 
107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B 
sebagai Varietas Unggul dengan nama NuCOTN 35B (Bollgard) maka dalam kesempatan ini,  
kami memberikan waktu 14 (empat belas) hari kepada Saudara Menteri Pertanian,  
terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan untuk membatalkan SK tersebut. 

Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari, tuntutan kami tidak dikabulkan maka kami 
akan mengajukan gugatan pembatalan SK Menteri Pertanian No: 107/Kpts/KB.430/2/2001 
tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul 
 dengan nama NuCOTN (Bollgard) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan
Anggota:

1.      Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (KONPHALINDO)

2.      Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

3.      Pesticide Action Network Indonesia (PAN Indonesia)

4.      Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

5.      Yayasan Lembaga Konsumen  Sulawesi Selatan (YLKSS)

6.       Jaringan Kerja Petani Organik Sulawesi Selatan

7.      Yayasan Jati, Sulawesi Selatan

8.      BLPM LAKPESDAM Sulawesi Selatan

9.      LBH Ujung Pandang

10. Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan

11. Yayasan Masagena Sulawesi Selatan

12. Yayasan Mitra Bangsa Sulawesi Selatan

13. LAPAR Sulawesi Selatan

14. YKPM Sulawesi Selatan

15. Pabata-UMI Sulawesi Selatan

16. FORWAP Sulawesi Selatan

17. Yayasan Tumbuh Mandiri Sulawesi Selatan 

 Tembusan:

1.      Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian RI

  

Kirim email ke