Teman-teman,
Kami mengajak bergabung dalam Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang akan
mengajukan Deptan ke PTUN sehubungan dengan penerbitan SK. No. 107/2001 tentang
Pelepasa Terbatas Kapas Transgenik. Kami sangat mengharapkan dan menghargai
partisipasi teman-teman sekalian agar posisi kita lebih kuat. Ini adalah surat
tanggapan penolakan undangan untuk rapat di Deptan sekaligus juga SOMASI bagi Menteri
Pertanian.
Salam
KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN
KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN
Sekretariat : Jl. Teluk Jakarta No. 1 Komplek TNI-AL Rawa Bambu, Pasar Minggu
Jakarta Selatan.12520. Telepon (021) 7821877 Fax. (021) 7804158
Jakarta, 1 Maret 2001
Kepada Yth.
Sdr. Bungaran Saragih
Menteri Pertanian RI
Jl. Harsono RM No.3
Perihal : Tanggapan terhadap Undangan Pembahasan Penanganan Kapas Transgenik.
Dengan hormat,
Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas surat undangan dari Direktur Jenderal
Perkebunan No.120/VII-PBH/2001 tertanggal 23 Februari 2001 perihal Pembahasan
Penanganan Kapas Transgenik.
Dengan ini kami Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang beranggotakan
antara lain Konphalindo, ICEL, Pan Indonesia, dan YLKI, menyatakan tidak akan
menghadiri acara tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 November 2000 dan 22 Januari 2001, KONPHALINDO telah
mengirimkan surat tentang permintaan hasil kajian uji keamanan hayati kapas transgenik
Bt, namun tidak ditanggapi (Surat No. 099/KONP/XI/2000 dan No. 008/KONP/I/2001,
lampiran 1).
2. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2000, empat ornop (KONPHALINDO, ICEL, YLKI, dan
PAN Indonesia) mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan
investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran penanaman kapas transgenik di Sulawesi
Selatan yang dilakukan oleh PT Monagro Kimia (Surat terlampir 2), namun tuntutan ini
tidak ditanggapi.
3. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2001 KONPHALINDO mengirimkan permohonan audiensi
dengan Menteri Pertanian untuk membahas masalah tanaman transgenik, namun tidak
ditanggapi (Surat No 009/KONP/I/200, terlampir 3)
4. Bahwa dalam pertemuan tanggal 21 Nopember 2000 yang diadakan oleh Kepala
Balitbang Pertanian untuk membahas Hasil Uji Coba Multilokasi, beberapa pembahas
(termasuk KONPHALINDO) mengusulkan agar uji coba multilokasi diulang dengan rancangan
penelitian yang secara ilmiah dapat lebih dipertanggungjawabkan, dan dengan
pengawasan oleh tim yang lebih independen. Usulan ini tidak ditanggapi (Notulensi
pembahasan hasil kajian terlampir 4)
5. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2000, DPRD Sulawesi Selatan telah mengadakan
Dengar Pendapat dengan berbagai pihak tentang Kapas Transgenik . Berdasarkan risalah
Rapat Dengar Pendapat, kapas transgenik dapat dikembangkan dengan syarat telah
melakukan penelitian dan pengamatan yang ketat serta pembuatan AMDAL terhadap
kemungkinan terjadinya dampak negatif yang ditimbulkan, namun AMDAL tidak pernah
dilakukan (Risalah Rapat terlampir 5).
Sebelum ada tanggapan atas butir 1 sampai dengan 5 di atas, kami menganggap pertemuan
yang diprakarsai oleh Departemen Pertanian pada tanggal 1 Maret 2001 tidak akan banyak
bermanfaat. Dengan demikian Koalisi memutuskan untuk tidak menghadiri pertemuan
dimaksud.
Posisi koalisi dalam hal pelepasan varietas kapas transgenik sangat jelas yaitu
menuntut pencabutan Surat Keputusan Menteri Pertanian No: 107/Kpts/KB.430/2/2001
tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul
dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard), seperti yang telah kami sampaikan dalam jumpa pers
yang diadakan pada tanggal 22 Februari 2001. Alasan tuntutan pencabutan Surat
Keputusan tercantum dalam siaran pers kami (Siaran Pers terlampir 6) Sehingga Koalisi
menganggap tidak relevan untuk hadir dalam acara Pembahasan Penanganan Kapas
Transgenik.
Sehubungan dengan tuntutan kami tentang Pencabutan SK Menteri Pertanian No:
107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B
sebagai Varietas Unggul dengan nama NuCOTN 35B (Bollgard) maka dalam kesempatan ini,
kami memberikan waktu 14 (empat belas) hari kepada Saudara Menteri Pertanian,
terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan untuk membatalkan SK tersebut.
Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari, tuntutan kami tidak dikabulkan maka kami
akan mengajukan gugatan pembatalan SK Menteri Pertanian No: 107/Kpts/KB.430/2/2001
tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul
dengan nama NuCOTN (Bollgard) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan
Anggota:
1. Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (KONPHALINDO)
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
3. Pesticide Action Network Indonesia (PAN Indonesia)
4. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
5. Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan (YLKSS)
6. Jaringan Kerja Petani Organik Sulawesi Selatan
7. Yayasan Jati, Sulawesi Selatan
8. BLPM LAKPESDAM Sulawesi Selatan
9. LBH Ujung Pandang
10. Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan
11. Yayasan Masagena Sulawesi Selatan
12. Yayasan Mitra Bangsa Sulawesi Selatan
13. LAPAR Sulawesi Selatan
14. YKPM Sulawesi Selatan
15. Pabata-UMI Sulawesi Selatan
16. FORWAP Sulawesi Selatan
17. Yayasan Tumbuh Mandiri Sulawesi Selatan
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian RI