Rekan-rekan sekalian,

Berikut ini adalah catatan yang kami dapat dari salah seorang peserta konferensi pers 
yang diadakan di Departemen Pertanian Tanggal 1 maret 2001 Pukul 14.00, tentang 
penanganan Kapas Trangenik Di Indonesia.

Hadir dalam konferensi pers yang berlangsung 2 jam di di ruang pertemuan Lt.1 gedung 
C. Deptan, antara lain: 
Sekjen Deptan sebagai moderator; Dirjen Perkebunan Agus Pakpahan; satu orang dari 
Komisi B DPRD Sulsel; 9 orang petani kapas dari Sulawesi Selatan (7 orang mewakili 
tiap Kabupaten pelepasa terbatas, 1orang dari Asosiasi Petani kapas di Bulukumba dan 1 
orang dari Kelompok Tani dan Nelayan Andalan Sulawesi Selatan); Dwi Andreas Santosa 
IPB; Andi Fakultas Pertanian UGM; Hasnan Balittas Malang; Prof. Ibrahim Manuan Unhas; 
Dr Soemarno mantan ketua Tim penilai Varietas; Soegiyono Moelyoprawiro Litbang 
Pertanian, Bupati Bantaeng; Dinas Perkebunan Sulsel Makararassang; Trie Sukirman 
Corporate Communication PT Monagro Kimia/MONSANTO; Dll

Dalam hand out yang dibagikan terdapat bahan-bahan:
  1.. Kumpulan Informasi mengenai keuntungan menanam kapas transgenik Bolgard, dengan 
contact person tertera Tri Sukirman (Corporate Communication Manager) bisa dihubungi 
di e-mail mailto:[EMAIL PROTECTED]
  2.. Penanganan Kapas Trasgenik di Indonesia dari Departemen Pertanian
  3.. Tanggapan SK mentan oleh  Dwi Andreas Santosa-ICBB dan Faperta IPB
  4.. SK mentan 107/2001 
Berikut catatan-catatan menarik dari konferensi pers tersebut

1. Agus Pakpahan menekankan dalam penanaman kapas transgenik di Sulsel, 
    a.. tidak ada unsur pemaksaan, karena kalau ada akan melanggar UU no 12 tentang 
Budidaya Tanaman
    b.. Tidak ada keinginan untuk mengembangkan monopoli. 
    c.. Pada kondisi kontroversi mengutamakan kehati-hatian, tidak menghalangi yang 
pro dan kontra tetapi sama-sama melihat bahwa petani sangat rasional sehingga kalau 
merugikan, petani tidak akan mau. (Ketiga hal ini, adalah kekhawatiran yang disuarakan 
oleh sejumlah  LSM, seperti KONPHALINDO,ICEL, YLKI, PAN Indonesia dan YLK Sulsel) 
  a.. Kita perlu mencari bukti-bukti nanti, pelepasan terbatas adalah bentuk inovasi 
terbatas dari Deptan, (Let the transgenic cotton proves it self). Komentar: Kalau 
begini apa fungsinya Litbang yang menyatakan aman, terbukti ada keraguan dan 
ketidakpastian tentang status kapas Bt.
  b.. Teknologi merupakan kunci kemajuan dari masyarakat, lihat pengalaman di negara 
lain 
  c.. Agus menginginkan munculnya  'Haji-haji Kapas" dari Sulawesi Selatan
2. Makarassang yang disebut sebagai teman lama Sekjen Pertanian menanyakan mengapa 
Kabupaten Janeponto tidak masuk  ke dalam 7 Kabupaten yang disebut dalam pelepasan 
terbatas.
3. Siapa yang mendatangkan petani? Kalau mereka memakai uang sendiri, dari hasil 
tanaman kapas, berarti bukti komersialisasi sangat jelas.
4. Ketika seorang wartawan menanyakan apakah petani kapas yang datang di ruang 
konferensi pers bisa mewakili seluruh petani kapas di Sulawesi Selatan, petani dari 
Asosiasi Kapas kemudian menjawab bahwa petani yang hadir bisa mewakili seluruh petani 
yang mau menanam kapas Trasgenik, tapi tidak mewakili petani yang tidak mau menanam.
5. Seorang wartawan dari Harian neraca menanyakan jangan-jangan pihak dan LSM yang 
menolak SK pelepasan  tersebut karena tidak kebagian proyek; dia mempertanyakan 
mengapa deptan harus mengurusi 4 LSM yang kalaupun pendukungnya 1 lsm ada 1000 jadi 
totalnya hanya 4 ribu, khan kalau voting juga bakalan kalah dibanding dengan yang 
tidak  menolak Sk pelepasan. Tapi Sekjen menjawab bahwa ini bukan masalah voting atau 
tidak.
6. Dalam hand out dari Trie Soekirman, mempromosikan kehebatan kapas Bt di beberapa 
negara seperti Australia, Afrika Selatan dan RRC, tanpa cela dan tanpa kegagalan. 
Diantaranya kehebatan jenis Ingard (merk dagang Bolgard di australia) dari uji coba 
1988-1999. Tetapi sayangnya tidak menyebutkan kegagalan jenis Ingard yang terjadi 
sejak 2000, dimana hama Helithiosis mulai menujukkan resistensi terhadap jenis Ingard 
yang mengandung Cry IAC dan Bakteri Bt (lihat Cotton World, Australia 14  Pebruari 
2001).   
7. Andreas dari IPB pada awal pertemuan mengemukakan bahwa kapas Bt bagus. Tetapi dia 
mengakui bahwa bahaya tanaman transgenik adalah terutama pada tanah karena ternyata 
tanaman trasngenik akan terus menerus mengeluarkan protein Cry sehingga akan mencemari 
tanah dan kemungkinan terjadinya transfer gen horizontal. Komentar: Sebenarnya apa 
maksud perkataannnya?Kalau ada transfer gen bisa dikatakan ada pencemaran hayati yang 
belum diketahui apa efeknya, amankah ini?
8. Andreas menekankan beberapa problem sosial yang akan muncul dengan penanaman 
transgenik tersebut, diantaranya adalah berkaitan dengan penanaman tanaman refugee 
(non Bt) sebesar 20 persen. Persoalannya siapakah yang akan menanam tanaman non Bt 
mengingat jumlahnya minimal 20 persen? Karena menurutnya dalam penanaman refugee dalam 
kasus kapas Bt ini perlu dilakukan/wajib hukumnya karena untuk menahan laju resistensi 
hama terhadap tanaman kapas transgenik. Komentar: Saat resistensi seperti yang terjadi 
seperti di Australia dan AS, perusahaan benih menyarankan agar menggunakan pestisida 
yang lebih kuat, dimana ramah lingkungannya?

Laporan lengkap akan kami usahakan secepatnya.


KONPHALINDO







Kirim email ke