On Thu, 11 Apr 2002, Made Wiryana wrote:

> On Thu, 11 Apr 2002, Bona wrote:
>
> > Gimana kalau LUG itu yang mengontrol si Yayasan dalam arti
> > kata bahwa komunitas Linux itu sendiri yang mengontrol
> > Yayasan ini. (BUKAN BIROKRASI)
>
> Saya terus terang kurang tahu ttg UU Yayasan (sepertinya ada perubahan),
> jadi bagaiman, dan siapa yang bisa mengontrol tampaknya ada di peraturan
> tersebut

kebetulan saya sedang ada perhatian mengenai UU no. 16/2001 tentang Yayasan.
memang dalam UU tersebut terdapat organ Yayasan yang disebut Pengawas, organ
lain adalah Pendiri dan Pengurus.

dalam UU Yayasan, ditegaskan bahwa pembentukan yayasan, penentuan organ-organ
yayasan harus ditetapkan dalam AD/ART dan tidak boleh merangkap jabatan.
(anggota Pendiri tidak boleh menjadi Pengurus atau Pengawas, demikian
sebaliknya.) demikian juga modal/harta yayasan harus ditetapkan pada saat
pendirian dan tidak boleh dibagikan baik secara langsung maupun tidak langsung
kepada organ/anggota yayasan (pasal 5 UU no. 16/2001).

selain itu anggota organ yayasan tidak boleh menjadi anggota pengurus/dewan
komisaris/eksekutif badan usaha yang dibentuk oleh yayasan.

dari uraian singkat diatas, kiranya pembentukan Yayasan Linux Indonesia tidak
perlu mengikutsertakan KPLI sebagai pendiri, namun justru sebagai penyokong
KPLI (modal/legal/dll). bahkan Yayasan ini tidak dibolehkan (secara hukum)
untuk mengadakan usaha kecuali membuat badan usaha (maksimum penyertaan modal
25% dari harta/kekayaan yayasan) terlebih dahulu termasuk
ikutan proyek/tender/dll.

referensi: UU no. 16/2001, http://www.ri.go.id/

salam
-- 
Yudhi Kusnanto (yudhi.akakom.ac.id) <-- change first . with @
STMIK Akakom Yogyakarta


-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke