halo!

urun rembug tentang pendirian YLI ada baiknya merujuk pada UU yang ada.
beberapa hal yang saya anggap cukup penting untuk kita ketahui saya
paste-kan berikut ini. teks lengkap dapat dilihat di website (URL):
http://www.ri.go.id/

mohon maaf bila terlalu panjang.

                                   BAB I
                               KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1

     Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

    1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
       dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di
       bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
       anggota.
    2. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
       tempat kedudukan Yayasan.
    3. Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
       tempat kedudukan Yayasan.
    4. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan
       pekerjaan sebagai akuntan publik.
    5. Hari adalah hari kerja.
    6. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

                                  Pasal 2

     Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan
     Pengawas.

                                  Pasal 3

   (1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang
       pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha
       dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
   (2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada
       Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

                                  Pasal 5

     Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
     yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang
     dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada
     Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
     mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

                                   Pasal 6

     Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan
     oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.

                                  Pasal 7

   (1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai
       dengan maksud dan tujuan yayasan.
   (2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha
       yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan
       tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh
       nilai kekayaan Yayasan.
   (3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang
       merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan
       Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
       ayat (1) dan ayat (2).

                                  Pasal 8

     Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
     ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak
     bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

                                   BAB II
                                 PENDIRIAN

                                  Pasal 9

   (1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan
       sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
   (2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
   (3) Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
   (4) Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat
   (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
   (5) Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai
       syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan
       Peraturan Pemerintah.

                                   BAB VI
                               ORGAN YAYASAN

                               Bagian Pertama
                                  Pembina

                                  Pasal 28

   (1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
       diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini
       atau Anggaran Dasar.
   (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
    b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota
       Pengawas;
    c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar
       Yayasan;
    d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
       dan
    e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

   (3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan
       dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina
       dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan
       tujuan Yayasan.
   (4) Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai
       Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
       sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas
       wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan
       memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
   (5) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat
       (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum
       kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar
       sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran
       Dasar.

                                  Pasal 29

     Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus
     dan/atau anggota Pengawas.

                                Bagian Kedua
                                  Pengurus

                                  Pasal 31
   (1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan
       Yayasan.
   (2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan
       yang mampu melakukan perbuatan hukum.
   (3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

                                  Pasal 32

   (1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
       Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat
       diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
   (2) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:

    a. seorang ketua;
    b. seorang sekretaris; dan
    c. seorang bendahara.

   (3) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama
       menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai
       merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina,
       Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya
       berakhir.
   (4) Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan,
       pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran
       Dasar.

                               Bagian Ketiga
                                  Pengawas

                                  Pasal 40

   (1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan
       pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
       kegiatan Yayasan.
   (2) Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
       Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam
       Anggaran Dasar.
   (3) Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan
       yang mampu melakukan perbuatan hukum.
   (4) Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.


salam

--
Yudhi Kusnanto (yudhi.akakom.ac.id) <-- change first . with @
STMIK Akakom Yogyakarta


-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke