Noor Azam wrote:
On Wednesday 01 December 2004 18:59, Beast wrote:

ini yg menarik. maaf, bukan bermaksud apa-apa, apakah sebelum migrasi
software yg digunakan legal semua?
misalkan (ini misal lho :) sofware (baca windows) yg digunakan adalah
illegal dan berdasarkan catatan MS indonesia tdk ada atau sedikit sekali
pembelian sw oleh perusahaan tsb, apakah nantinya perusahaan tsb bisa
dituntut oleh MS?

kalau tdk salah ingat di majalah MIS asia edisi beberapa bulan yg lalu
beberapa perusahaan di indonesia memiliki puluhan ribu PC, bahkan depkeu
menjadi no 1 dgn sekitar 200an ribu client, apakh semua itu legal ya?
apa tdk takut di cek oleh MS?

--

--beast


Yang sudah biarlah berlalu.... yang penting sekarang sudah legal. "Halalan wa thoyiban" kata pak ustadz.

lho, emang bisa semudah itu?

--

--beast


-- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php



Kirim email ke