Salam rekan-rekan, Ini saya punya pertanyaan yang mungkin agak ngganjel tentang adzapper, sebuah squid redirector yang gunanya filtering banner-banner iklan yang cukup populer di internet.
Kalau dilihat secara hukum kira-kira penggunaannya sah atau tidak ya? Kalau saya memandang dari sudut pandang konsumen yang benar-benar end user, mungkin saya seneng karena iklannya tidak terlalu banyak menyesakkan pandangan mata. Kalau misal saya adalah administrator suatu network tertentu, bisa jadi saya menghalangi/merampas hak konsumen untuk membaca banner iklan. Kalau saya memandang dari sudut pandang pembuat web, tampilan seperti itu(penuh iklan) memang maunya mereka, dan kalau kita nggak suka kita boleh tidak membuka site tersebut. Secara "kasat mata", perilaku adzapper kan mengubah tampilan web, yang mungkin kalau ditarik-tarik lagi tidak terlalu jauh dengan aktifitas "web defacement". Intinya kita mengubah tampilan suatu web sehingga tidak sesuai lagi dengan keinginan pembuatnya. Kebetulan kasus ini saya pandang berbeda dengan memblok akses ke suatu situs secara penuh, semisal memblok akses ke "penjarapanda.com.net", karena saya lebih cenderung memandang hal itu sebagai kebijakan suatu institusi yang dikenakan pada organisasi di bawahnya, atau semacamnya. Mungkin begitu dulu, mohon koreksi kalau ada kesalahan dalam cara saya memandang kasus ini. Terimakasih. KM -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

