On Wed, Jan 31, 2007 at 12:57:04PM +0700, Rusmanto wrote: > Dari diskusi ini saya menangkap sinyal atau menduga > (karena belum ada pernyataan resmi) KPPU tidak setuju MOU diteruskan. > Pastinya, kita tunggu apa rekomendasi KPPU terhadap pemerintah. >
Mungkin secara administrasi, MoU tidak diteruskan karena MoU tersebut cacat hukum: (dari pertemuan dengan pak KK kemaren) - Ditandatangani oleh Kominfo, tapi mewakili pemerintah RI. Padahal yang bisa mewakili pemerintah RI cuma Presiden dan Menlu? Dan berlaku buat seluruh departemen, padahal seharusnya hanya mengikat depkominfo saja. - Format MoU-nya tidak standar. Ada standar administratif tentang bentuk surat yang mewakili pemerintah RI. Tapi secara semangat, seharusnya itu diteruskan. Dalam arti bahwa pemerintah harus tetap memberikan komitmen untuk melakukan legalisasi software di lembaganya. Jangan sampai dengan pencabutan MoU itu menjadi sinyal, bahwa pemerintah mendukung pembajakan. Saya pribadi setuju MoU tersebut jalan terus, terlepas dari politik dan ketidak sempurnaan pemenuhan kaidah hukumnya. Dengan kondisi: - Dilaksanakan pencacahan mulai awal tahun 2008. Kalau bisa 2009 atau 2010. - Harga lisensi dipermurah. Grants tidak hanya berlaku untuk komputer dibawah Pentium 4, tapi buat seluruh komputer yang tercacah. - Ditemukan sumber grants lain untuk pembiayaan sisanya. Mungkin bisa dilakukan pembaruan MoU, mengingat MoU itu tidak mengikat? Dan selama masa sebelum pencacahan, pemerintah menggalakkan program migrasi ke Linux dengan melibatkan semua komponen. Kalau begitu fair nggak yah? -- fade2blac -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

