2008/5/30 Rusmanto <[EMAIL PROTECTED]>:
> KPLI-KPLI di seluruh Indonesia itu sejajar, tidak ada KPLI pusat.
> Umumnya bentuk organisasi KPLI adalah "organisasi tanpa bentuk",
> maksudnya tidak ada keharusan punya AD/ART, Akte Notaris,
> NPWP, dan lain-lain yg terkait legal formal.
>
> Para pengurus KPLI seluruh Indonesia yang berkumpul
> di Surabaya (2006) dan Yogya (2007) sepakat bentuk KPLI seperti itu.
> Namun, jika ada KPLI yang ingin diakui sebagai badan hukum,
> misalnya untuk berurusan dengan pemerintah dan swasta atau sponsor,
> pertemuan 2006 dan 2007 mendukung KPLI berbadan hukum.
>
> YPLI hanya menjadi perwakilan jika KPLI-KPLI berhubungan
> dengan pemerintah, dan pihak lain yang ingin kerja sama dengan "banyak" KPLI.
> Itu juga bukan keharusan, artinya tiap KPLI bisa hubungan langsung
> dengan pemerintah, swasta, atau organisasi lain tanpa harus mengajak
> KPLI lain maupun YPLI.
>
> Saya CC ke linux-aktivis agar info tentang KPLI NTB ini diketahui
> dan penjelasan saya bermanfaat bagi anggota baru milis linux-aktivis.

Pak Rus, mungkin ada baiknya informasi ini dimasukkan ke
http://wiki.linux.or.id/KPLI juga.

Ronny

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke