2008/5/30 Rusmanto <[EMAIL PROTECTED]>: > KPLI-KPLI di seluruh Indonesia itu sejajar, tidak ada KPLI pusat. > Umumnya bentuk organisasi KPLI adalah "organisasi tanpa bentuk", > maksudnya tidak ada keharusan punya AD/ART, Akte Notaris, > NPWP, dan lain-lain yg terkait legal formal. > > Para pengurus KPLI seluruh Indonesia yang berkumpul > di Surabaya (2006) dan Yogya (2007) sepakat bentuk KPLI seperti itu. > Namun, jika ada KPLI yang ingin diakui sebagai badan hukum, > misalnya untuk berurusan dengan pemerintah dan swasta atau sponsor, > pertemuan 2006 dan 2007 mendukung KPLI berbadan hukum. > > YPLI hanya menjadi perwakilan jika KPLI-KPLI berhubungan > dengan pemerintah, dan pihak lain yang ingin kerja sama dengan "banyak" KPLI. > Itu juga bukan keharusan, artinya tiap KPLI bisa hubungan langsung > dengan pemerintah, swasta, atau organisasi lain tanpa harus mengajak > KPLI lain maupun YPLI. > > Saya CC ke linux-aktivis agar info tentang KPLI NTB ini diketahui > dan penjelasan saya bermanfaat bagi anggota baru milis linux-aktivis.
Pak Rus, mungkin ada baiknya informasi ini dimasukkan ke http://wiki.linux.or.id/KPLI juga. Ronny -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

