On Tue, 16 Jun 2009 23:02:23 +0700 avudz <[email protected]> wrote: > ++ yang softcopy itu dah cukup bos, cuma anehnya setelah saya > sampaikan ke pemkab di sini koq hardcopy surat edaran tersebut tidak > sampai ke mereka? dan juga muncul pertanyaan, kenapa harus nunggu 2011 > padahal deklarasi sudah di mulai sejak 2004 dan 2008 ? takutnya nanti > kabinet berubah bisa berubah juga surat edarannya :-) > > Salam, > > -avd
Saya mendapat hardcopynya dari pemda aceh tengah, kemarin sempat dapat info kalau pemkot surabaya juga mendapatkan hardcopy tersebut. jadi, harusnya pemda/pemkot pasti mendapatkan, cuman entah yang mengerti akan surat itu siapa ? :) kalau tidak mengerti isinya, biasanya cuman masuk laci saja. :D Mungkin Mentri berpendapat kalau rentang waktu tersebut adalah rentang waktu aman untuk memulai migrasi. memigrasikan seluruh instansi di pemda dengan waktu kurang dari 1 tahun adalah perjaan yang menguras tenaga, pikiran serta emosi. :) dua tahun adalah nilai yang aman. IMHO -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

