On Tue, 16 Jun 2009 23:02:23 +0700
avudz <[email protected]> wrote:

> ++ yang softcopy itu dah cukup bos, cuma anehnya setelah saya
> sampaikan ke pemkab di sini koq hardcopy surat edaran tersebut tidak
> sampai ke mereka? dan juga muncul pertanyaan, kenapa harus nunggu 2011
> padahal deklarasi sudah di mulai sejak 2004 dan 2008 ? takutnya nanti
> kabinet berubah bisa berubah juga surat edarannya :-)
> 
> Salam,
> 
> -avd

Saya mendapat hardcopynya dari pemda aceh tengah, kemarin sempat dapat
info kalau pemkot surabaya juga mendapatkan hardcopy tersebut. jadi,
harusnya pemda/pemkot pasti mendapatkan, cuman entah yang mengerti akan
surat itu siapa ? :) kalau tidak mengerti isinya, biasanya cuman masuk
laci saja. :D

Mungkin Mentri berpendapat kalau rentang waktu tersebut adalah rentang
waktu aman untuk memulai migrasi. memigrasikan seluruh instansi di
pemda dengan waktu kurang dari 1 tahun adalah perjaan yang menguras
tenaga, pikiran serta emosi. :)

dua tahun adalah nilai yang aman. 

IMHO

-- 
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke