Utian Ayuba wrote:
Rusmanto wrote:
Kalimat 'asalkan bayar cash 1 jt' dapat dijelaskan lagi?
kalau mau dapatkan kode nya dari saya, bayar 1 juta. setelah diterima
mau dijual lagi ataupun dikasih gratis ke orang lain terserah dia. :D
Kalau siapapun akhirnya bebas mendapatkan kode tanpa
izin lagi ke Anda dan kepada yang membayar Anda,
maka itu Free Software.
Dengan kata lain, pembuat ingin mendapat uang saat membuat,
setelah berhasil dibuat, dibebaskan sebagai Free Software.
Dalam kasus ini, ada dua alternatif:
- Jika software sudah dibuat, segera rilis sebagai GPL atau
lisensi Open Source lainnya, lalu pembuat menawarkan jasa
dalam bisang instalasi, konfigurasi, modifikasi, kustomisasi,
dan asi-asi lainnya. :-)
- Jika software belum dibuat, cari sponsor atau donatur
atau pihak yang akan menggunakan untuk membiayai pembuatan software,
dengan perjanjian software akan dirilis sebagai free software.
b. saya buat software yang kodenya bisa diminta gratis oleh siapapun,
tapi saya berhak menentukan siapa orang yang bisa saya kasih atau tidak.
Agar mudah menjawab, baca dulu 4 kriteria free software GPL.
Kalau setuju dengan itu, nyatakan software Anda sebagai GPL. :)
tapi saya punya kemungkinan tidak mau memberikan ke orang lain lho pak,
walaupun orang lain (yang minta ke saya dan nggak saya kasih) bisa juga
dapat dari orang lain yang sudah saya kasih.
ini masih free software kah?
Jelas BUKAN Free Software, kerana tidak bebas diakses siapa saja.
Kriteria Free Software = TIDAK MEMBATASI siapa orangnya.
Kecuali tidak memberi karena yg meminta tidak setuju dg lisensinya,
karena itu namanya tidak terjadi akad.
Yang mana yang free software? Jawab: a. :-)
Analogi lagi agak OOT:
Calon Mertua:
Aku nikahkan Utian bin Abdullah dengan Nona-X binti Bapak-Y
dengan mas kawin software-Z.
Utian:
Aku terima nikahnya Nona-X binti Bapak-Y dengan mas kawin software-Z.
Saksi dan hadirin:
Sah, sah, sah. :-)
Rus
--
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis