Fajran Iman Rusadi wrote: > 2010/2/2 Firdaus Tjahyadi <[email protected]>: >> Jadi Free S/W adalah kombinasi 2 pilihan tsb >> > > seperti apa kombinasinya? > > pendapat saya bisa dibilang sama dg pendapat pak Donny Kurnia. Kita > bebas menentukan cara untuk mendistribusikan apa yang kita buat > (gratis, bayar, terbatas, dsb). Namun setelah yang kita buat itu ada > di tangan orang lain, maka orang lain itulah yang bisa berbuat apa > saja (atau bahkan terbatas) sesuai dengan lisensi yang kita gunakan > pada saat menyerahkan karya kita ke orang tersebut. > > Jika lisensi tsb adalah free software, maka kebebasan mendistribusikan > ulang akan ada di sana. Dengan kata lain, orang tadi berhak untuk > mendistribusikan ulang karya kita kepada siapa saja yang dia > kehendaki. > > Kalau saya baca2, urusan lisensi ini akan mulai "ngaruh" pada saat > suatu karya didistribusikan (yaa namanya juga lisensi alias izin). > Walau kita bikin suatu program super dahsyat dengan ratusan free > software, tetap saja orang lain tidak bisa dengan seenaknya meminta > kita untuk menyerahkan karya kita itu jika memang kita tidak > menghendaki untuk membagikan karya kita ke orang lain. Namun sekalinya > kita menyerahkan ke orang lain, aturan free software (bebas > didistribusikan ulang) bisa diterapkan oleh orang tsb. >
Satu hal lagi yang saya terlupa menulisnya, orang yang menerima karya kita, tidak bisa menghilangkan kebebasan dari karya tersebut, misalnya dengan mengganti lisensi, atau menyebarluaskan tanpa source code. Ini juga hal penting. Beberapa perusahaan besar sudah ada yang dituntut karena mengambil kode GPL ke dalam produk mereka yang lisensinya tidak sesuai dengan GPL. -- Donny Kurnia http://blog.abifathir.com http://hantulab.blogspot.com http://www.plurk.com/user/donnykurnia -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

