2010/8/9 amrin zulkarnain <[email protected]>:
> saya ingin ada diskusi/seminar singkat tentang bagaimana mengelola
> kpli, saya rasa disini kita banyak kekurangan.

Setuju dg usul pak Amrin.

Beberapa catatan terkait itu:
- Telah disepakati: KPLI dapat berbentuk organisasi informal
 tanpa badan hukum, formal tanpa badan hukum,
 atau organisasi formal dg badan hukum, yang semuanya
 tetap sebagai organisasi not for profit (non profit).
- Contoh bentuk organisasi non profit:
 1. Informal: seperti umumnya KPLI saat ini, tidak ada ikatan
 formal sebagai organisasi (tanpa akte notaris atau tanpa surat
 keputusan dari institusi formal), tapi hanya membentuk organisasi
 dengan pengurus minimal ada Ketua dan beberapa anggota.
2. Formal bukan badan hukum, seperti yg sudah dipraktekkkan oleh
 beberapa  KPLI dengan membuat akta notaris utk KPLI tersbut
 misalnya sebagai perkumpulan atau yang sejenis.
3. Formal berbadan hukum, misalnya berbentuk Yayasan dg akta notaris
 dan didaftarkan ke kementerian hukum dan HAM.

Usulan bahan diskusi/seminar, bisa salah satu, dua, atau tiga-tiganya:
1. Salah satu KPLI model 1 yg berhasil, misalnya KPLI Surabaya,
 memberikan tip dan trik bagaimana bisa hidup dan berguna bagi yg lain,
 misalnya mendukung Surabaya Road to Open Source, meski tanpa akte notaris.
2. Salah satu KPLI model 2, misalnya KPLI Sinjai Sulawesi Selatan
 menceritakan manfaat pembuatan akte notaris utk menjalankan organisasi.
3. YPLI sebagai salah satu KPLI model 3 menceritakan manfaat
 bentuk Yayasan dalam menjalankan organisasi.

Rus

-- 
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke