Saya juga setuju dengan pak amri, selama ini memang binggung, dan banyak KPLI di daerah mandul tidak tahu dibawah kemana. Dengan ini memang perlu adanya pencerahan bagaimana untuk mengolah KPLi. Di malang ada KPLI tapi tidak tahu pengelolaN dan siapa saja yanag ada disitu. Saya pribadi akan ikutan dan berbagi di KPLI malang tidak tahu harus ke diapa dan tidak tahu harus kemana. Meskipun KPLI organisasi non profit tapi misal menghasilkan produk nantinya juga bisa menghasilkan profit.
Regrads Eko suhariyanto Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: Rusmanto Maryanto <[email protected]> Date: Mon, 9 Aug 2010 08:25:55 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [linux-aktivis] Bentuk Acara LCM ILC 2010 2010/8/9 amrin zulkarnain <[email protected]>: > saya ingin ada diskusi/seminar singkat tentang bagaimana mengelola > kpli, saya rasa disini kita banyak kekurangan. Setuju dg usul pak Amrin. Beberapa catatan terkait itu: - Telah disepakati: KPLI dapat berbentuk organisasi informal tanpa badan hukum, formal tanpa badan hukum, atau organisasi formal dg badan hukum, yang semuanya tetap sebagai organisasi not for profit (non profit). - Contoh bentuk organisasi non profit: 1. Informal: seperti umumnya KPLI saat ini, tidak ada ikatan formal sebagai organisasi (tanpa akte notaris atau tanpa surat keputusan dari institusi formal), tapi hanya membentuk organisasi dengan pengurus minimal ada Ketua dan beberapa anggota. 2. Formal bukan badan hukum, seperti yg sudah dipraktekkkan oleh beberapa KPLI dengan membuat akta notaris utk KPLI tersbut misalnya sebagai perkumpulan atau yang sejenis. 3. Formal berbadan hukum, misalnya berbentuk Yayasan dg akta notaris dan didaftarkan ke kementerian hukum dan HAM. Usulan bahan diskusi/seminar, bisa salah satu, dua, atau tiga-tiganya: 1. Salah satu KPLI model 1 yg berhasil, misalnya KPLI Surabaya, memberikan tip dan trik bagaimana bisa hidup dan berguna bagi yg lain, misalnya mendukung Surabaya Road to Open Source, meski tanpa akte notaris. 2. Salah satu KPLI model 2, misalnya KPLI Sinjai Sulawesi Selatan menceritakan manfaat pembuatan akte notaris utk menjalankan organisasi. 3. YPLI sebagai salah satu KPLI model 3 menceritakan manfaat bentuk Yayasan dalam menjalankan organisasi. Rus -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

