2011/6/1 azuwir <[email protected]>: > Pak Rus, saya mau tanya : untuk anggota atau mitra AOSI apakah > berbentuk badan usaha yang memiliki legalitas badan hukum atau > komunitas Linux seperti KPLI yang tanpa legalitas dalam bentuk badan > hukum? > Mohon penjelasannya
Untuk anggota AOSI harus berbentuk organisasi, yang punya akte notaris atau yang sudah diakui secara formal seperti sekolah, perguruan tinggi, dll. KPLI juga bisa selama punya akte notaris. Ini terkait AD/ART asosiasi. Untuk mitra tidak perlu ada notaris, karena tidak terikat dengan asosiasi. Sebaiknya tetap membentuk organisasi meskipun belum punya akte notaris, misal KPLI atau yg sejenis. Perorangan profesional juga dimungkinkan, jika di daerah itu belum ada organisasi. Catatan penting terkait 2 hal di atas (bentuk organisasi): Jika pihak yang disupport membutuhkan syarat administrasi, lalu anggota atau mitra tidak dapat memenuhi, maka anggota atau mitra tidak dapat menyalahkan AOSI, meskipun AOSI ada kemungkinan membantu mencarikan "solusi". Contoh syarat administrasi: pengadaan barang/jasa pemerintah biasanya membutuhkan akte notaris, npwp, siup, dsb. Bentuk organisasi yang umum diterima sebagai penyedia jasa pemerintah a.l. PT, Koperasi, CV (biasanya utk "kelas" kecil). Bentuk organisasi lainnya dan perorangan masih mungkin misalnya untuk pekerjaan "swakelola" atau yang sejenis. Rus -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

