Pak Rus,
Minta ijin upload ke Facebook kampus saya. :)
Regards,
Lim Afriyadi
On 06/02/2011 02:57 PM, azuwir wrote:
Terima kasih banyak pak Rus atas penjelasannya, kami sudah paham sekarang..
Insya Allah kami akan ikut serta :)
On 6/1/11, Rusmanto<[email protected]> wrote:
2011/6/1 azuwir<[email protected]>:
Pak Rus, saya mau tanya : untuk anggota atau mitra AOSI apakah
berbentuk badan usaha yang memiliki legalitas badan hukum atau
komunitas Linux seperti KPLI yang tanpa legalitas dalam bentuk badan
hukum?
Mohon penjelasannya
Untuk anggota AOSI harus berbentuk organisasi,
yang punya akte notaris atau yang sudah diakui secara formal
seperti sekolah, perguruan tinggi, dll. KPLI juga bisa
selama punya akte notaris. Ini terkait AD/ART asosiasi.
Untuk mitra tidak perlu ada notaris, karena tidak terikat
dengan asosiasi. Sebaiknya tetap membentuk organisasi
meskipun belum punya akte notaris, misal KPLI atau yg sejenis.
Perorangan profesional juga dimungkinkan,
jika di daerah itu belum ada organisasi.
Catatan penting terkait 2 hal di atas (bentuk organisasi):
Jika pihak yang disupport membutuhkan syarat administrasi,
lalu anggota atau mitra tidak dapat memenuhi,
maka anggota atau mitra tidak dapat menyalahkan AOSI,
meskipun AOSI ada kemungkinan membantu mencarikan "solusi".
Contoh syarat administrasi: pengadaan barang/jasa pemerintah
biasanya membutuhkan akte notaris, npwp, siup, dsb.
Bentuk organisasi yang umum diterima sebagai penyedia jasa
pemerintah a.l. PT, Koperasi, CV (biasanya utk "kelas" kecil).
Bentuk organisasi lainnya dan perorangan masih mungkin
misalnya untuk pekerjaan "swakelola" atau yang sejenis.
Rus
--
Berhenti langganan:[email protected]
Arsip dan info:http://linux.or.id/milis
--
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis