2011/10/16 Andika Triwidada <[email protected]>:
> 2011/10/16 eko ikhyar <[email protected]>:
>> Hehehe, maklum Isi nya inggris :) saya hanya berasumsi bukan menuduh, bahwa 
>> general public license memang diperuntukkan untuk non komersial alias bebas 
>> digunakan dan dimodifikasi bahkan didistribusikan.
>> Jadi dengan alasan apapun jika anda membuat project silahkan menggunakan 
>> licence yg tidak gpl.. Maksud saya kira2 seperti itu. Jadi saya berasumsi 
>> bahwa ofice kita jelas melanggar etika
>>
>
> Pemahaman Anda salah total.
> GPL tidak melarang komersialisasi.
>

GPL dan LGPL tidak melarang komersialisasi tetapi MEWAJIBKAN semua
kode yang telah diubah untuk tersedia di publik SEBAGAI GPL atau LGPL,
dan
membebaskan penggunaannya sebagaimana KEBEBASAN menggunakan kode aselinya  ...

Dalam hal ini kode OfficeKita HARUS tersedia sebagaimana kode
OpenOffice, dan BEBAS digunakan sebagaimana kebebasan menggunakan
OpenOffice ...

Selama OfficeKita adalah software yang disebarkan ke publik. GPL dan
LGPL membolehkan perubahan tsb "disimpan" di internal perusahaan kalau
perubahan tsb hanya diberlakukan di perusahaan pemakai.

CMIIW ...

-- 
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke