FSB Buddhis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  To: [EMAIL PROTECTED]
From: FSB Buddhis <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tue, 28 Feb 2006 17:40:15 +0700 (ICT)
Subject: [forum_solidaritas_buddhis] Wacana Hukum - Penodaan Agama Buddha

  PENODAAN AGAMA, SUATU DELIK PIDANA
   
              Akhir-akhir ini kita melihat munculnya gelombang protes yang 
hampir tidak putus-putusnya bergolak di berbagai daerah yang bahkan juga 
melanda di berbagai negara khususnya negara Islam atau yang mayoritas 
penduduknya beragama Islam. Hal ini dikarenakan adanya gambar karikatur Nabi 
Muhammad SAW yang bagi umat Islam dianggap sangat menghina. Karikatur tersebut 
pertama kali dimuat oleh suatu surat kabar di Denmark yaitu Lyllands-Posten. 
   
              Sebelum terjadinya peristiwa di atas, umat Buddha juga pernah 
mengalami hal yang serupa yaitu terbitnya iklan "Seorang Buddha Menemukan 
Surga" di harian Suara Pembaruan tanggal 14 Oktober 2005, halaman 6 yang isinya 
adalah undangan bagi khalayak umum untuk hadir pada ceramah Pendeta Theodores 
Tabaraka dengan topik "Seorang Buddha Menemukan Surga" di Gedung El Shaddai, 
Jakarta Pusat. Isi ceramah pendeta tersebut juga sangat menghina dan menodai 
agama Buddha serta perasaan umat Buddha dan sebagai akibatnya sejumlah eksponen 
Buddhis memberi reaksi yang cukup proporsional baik terhadap iklan itu sendiri 
maupun terhadap oknum pendeta yang memberikan ceramah tersebut.
   
              Di negara kita persoalan agama merupakan persoalan yang sangat 
sensitif dan merupakan salah satu sumbu peledak yang dapat menghancurkan 
sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mungkin masih segar dalam 
ingatan kita bagaimana konflik antar umat beragama terjadi di Ambon, Maluku 
yang bukan saja membawa petaka untuk pihak-pihak yang bertikai namun juga 
membawa derita yang berkepanjangan yang masih terasa hingga saat ini khususnya 
di Maluku.
   
              Untuk itulah diperlukan adanya suatu ketegasan sikap khususnya 
bagi pemerintah untuk dapat segera menyikapi masalah-masalah penodaan agama 
yang bersumber dari peristiwa-peristiwa yang awalnya dianggap sepele namun 
kemudian memberi dampak yang cukup besar. Sikap pemerintah yang perlu diambil 
adalah dalam hal penegakan hukum terhadap kasus-kasus penodaan agama. Beruntung 
bagi kita perangkat untuk penegakan hukum dalam delik penodaan agama telah kita 
miliki. Hal itu dapat kita rujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
yakni pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Pada prinsipnya kedua pasal tersebut 
melarang seseorang dengan sengaja dimuka umum untuk mengeluarkan perasaan atau 
melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, kebencian, 
penyalahgunaan dan penodaan terhadap suatu agama dan atau suatu golongan rakyat 
Indonesia. Jadi berdasarkan kedua pasal di atas tidaklah boleh seseorang itu 
dengan sengaja melakukan hal-hal yang menyebabkan timbulnya perasaan
 kebencian, permusuhan, penyalahgunaan dan atau penodaan baik terhadap suatu 
agama maupun terhadap suatu golongan masyarakat. Ancaman hukuman untuk yang 
melanggar kedua pasal tersebut ialah pidana penjara selama empat sampai lima 
tahun.
   
              Selain di KUHP, larangan terhadap penodaan agama juga diatur 
dalam Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan 
Penyalahgunaan dan atau Penodaan agama dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 70 
Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama. Dari kedua aturan tersebut yang 
penting kita soroti ialah Keputusan Menteri Agama RI Nomor 70 Tahun 1978 yang 
pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut :
  -         Untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar 
umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan 
semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat 
menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancasila.
  -         Penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang dan 
atau orang-orang yang telah memeluk suatu agama lain.
  -         Bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama 
sebagaimana yang dimaksud di atas, menimbulkan terganggunya kerukunan hidup 
antar umat beragama akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.
   
  Dari Kepmen di atas terlihat kebijakan pemerintah yang tegas untuk melarang 
ceramah atau penyiaran agama yang bersifat menyerang agama atau kepercayaan 
orang lain baik dikalangan internal maupun eksternal. Ceramah-ceramah yang 
menodai suatu agama baik dikalangan internal maupun eksternal mestinya sudah 
tidak boleh lagi dilakukan karena bertentangan dengan peraturan-peraturan 
tersebut di atas.
   
              Bagi Pers sendiri apabila melakukan delik penodaan agama maka 
peraturan yang dapat digunakan untuk menindak perbuatan tersebut adalah 
Undang-Undang Pers itu sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 
khususnya pasal 13 yang berbunyi "Perusahaan pers dilarang memuat iklan yang 
berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup 
antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat". 
Ancaman hukuman terhadap perusahaan pers yang melanggar pasal diatas adalah 
hukuman denda maksimal sebanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
Pihak Suara Pembaruan bersikap jauh lebih bijak karena harian nasional tersebut 
telah menyadari kekeliruannya dan telah meminta maaf kepada umat Buddha 
sebagaimana yang telah diberitakan harian tersebut pada tanggal 19 Januari 
2006. Atas permintaan maaf harian Suara Pembaruan, seyogyanya umat Buddha 
memberikan maaf sesuai dengan semangat Metta Karuna dan tidak melanjutkan 
tindakan hukum
 lebih lanjut terhadap harian Suara Pembaruan.
   
              Perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai 
delik penodaan agama untuk saat ini terasa cukup memadai. Masalahnya mungkin di 
bidang penegakan hukumnya. Apakah aparat-aparat hukum kita khususnya mampu 
untuk menyelami dan memahami perasaan suatu umat beragama ? Hal inilah yang 
mungkin harus ditingkatkan ke depan sehingga delik penodaan agama dapat 
ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum. Dengan 
demikian negara Indonesia yang multi agama, multi etnik dan multi ras dapat 
terhindar dari hal-hal menghancurkan khususnya konflik-konflik antar umat 
beragama.
   
  F Sugianto Sulaiman, S.H.
Kantor Hukum Kusala Nitisena    
---------------------------------
  Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 

  SPONSORED LINKS 
        Buddhism religion   Buddhism   Fsb     Beliefs   Religion 
    
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    
    Visit your group "forum_solidaritas_buddhis" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 

    
---------------------------------
  



                
---------------------------------
Brings words and photos together (easily) with
 PhotoMail  - it's free and works with Yahoo! Mail.

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/b0VolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia **

** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke