FSB Buddhis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: To: [EMAIL PROTECTED]
From: FSB Buddhis <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tue, 28 Feb 2006 17:40:15 +0700 (ICT)
Subject: [forum_solidaritas_buddhis] Wacana Hukum - Penodaan Agama Buddha
PENODAAN AGAMA, SUATU DELIK PIDANA
Akhir-akhir ini kita melihat munculnya gelombang protes yang
hampir tidak putus-putusnya bergolak di berbagai daerah yang bahkan juga
melanda di berbagai negara khususnya negara Islam atau yang mayoritas
penduduknya beragama Islam. Hal ini dikarenakan adanya gambar karikatur Nabi
Muhammad SAW yang bagi umat Islam dianggap sangat menghina. Karikatur tersebut
pertama kali dimuat oleh suatu surat kabar di Denmark yaitu Lyllands-Posten.
Sebelum terjadinya peristiwa di atas, umat Buddha juga pernah
mengalami hal yang serupa yaitu terbitnya iklan "Seorang Buddha Menemukan
Surga" di harian Suara Pembaruan tanggal 14 Oktober 2005, halaman 6 yang isinya
adalah undangan bagi khalayak umum untuk hadir pada ceramah Pendeta Theodores
Tabaraka dengan topik "Seorang Buddha Menemukan Surga" di Gedung El Shaddai,
Jakarta Pusat. Isi ceramah pendeta tersebut juga sangat menghina dan menodai
agama Buddha serta perasaan umat Buddha dan sebagai akibatnya sejumlah eksponen
Buddhis memberi reaksi yang cukup proporsional baik terhadap iklan itu sendiri
maupun terhadap oknum pendeta yang memberikan ceramah tersebut.
Di negara kita persoalan agama merupakan persoalan yang sangat
sensitif dan merupakan salah satu sumbu peledak yang dapat menghancurkan
sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mungkin masih segar dalam
ingatan kita bagaimana konflik antar umat beragama terjadi di Ambon, Maluku
yang bukan saja membawa petaka untuk pihak-pihak yang bertikai namun juga
membawa derita yang berkepanjangan yang masih terasa hingga saat ini khususnya
di Maluku.
Untuk itulah diperlukan adanya suatu ketegasan sikap khususnya
bagi pemerintah untuk dapat segera menyikapi masalah-masalah penodaan agama
yang bersumber dari peristiwa-peristiwa yang awalnya dianggap sepele namun
kemudian memberi dampak yang cukup besar. Sikap pemerintah yang perlu diambil
adalah dalam hal penegakan hukum terhadap kasus-kasus penodaan agama. Beruntung
bagi kita perangkat untuk penegakan hukum dalam delik penodaan agama telah kita
miliki. Hal itu dapat kita rujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yakni pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Pada prinsipnya kedua pasal tersebut
melarang seseorang dengan sengaja dimuka umum untuk mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, kebencian,
penyalahgunaan dan penodaan terhadap suatu agama dan atau suatu golongan rakyat
Indonesia. Jadi berdasarkan kedua pasal di atas tidaklah boleh seseorang itu
dengan sengaja melakukan hal-hal yang menyebabkan timbulnya perasaan
kebencian, permusuhan, penyalahgunaan dan atau penodaan baik terhadap suatu
agama maupun terhadap suatu golongan masyarakat. Ancaman hukuman untuk yang
melanggar kedua pasal tersebut ialah pidana penjara selama empat sampai lima
tahun.
Selain di KUHP, larangan terhadap penodaan agama juga diatur
dalam Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan atau Penodaan agama dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 70
Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama. Dari kedua aturan tersebut yang
penting kita soroti ialah Keputusan Menteri Agama RI Nomor 70 Tahun 1978 yang
pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar
umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan
semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat
menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancasila.
- Penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang dan
atau orang-orang yang telah memeluk suatu agama lain.
- Bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama
sebagaimana yang dimaksud di atas, menimbulkan terganggunya kerukunan hidup
antar umat beragama akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dari Kepmen di atas terlihat kebijakan pemerintah yang tegas untuk melarang
ceramah atau penyiaran agama yang bersifat menyerang agama atau kepercayaan
orang lain baik dikalangan internal maupun eksternal. Ceramah-ceramah yang
menodai suatu agama baik dikalangan internal maupun eksternal mestinya sudah
tidak boleh lagi dilakukan karena bertentangan dengan peraturan-peraturan
tersebut di atas.
Bagi Pers sendiri apabila melakukan delik penodaan agama maka
peraturan yang dapat digunakan untuk menindak perbuatan tersebut adalah
Undang-Undang Pers itu sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
khususnya pasal 13 yang berbunyi "Perusahaan pers dilarang memuat iklan yang
berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup
antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat".
Ancaman hukuman terhadap perusahaan pers yang melanggar pasal diatas adalah
hukuman denda maksimal sebanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pihak Suara Pembaruan bersikap jauh lebih bijak karena harian nasional tersebut
telah menyadari kekeliruannya dan telah meminta maaf kepada umat Buddha
sebagaimana yang telah diberitakan harian tersebut pada tanggal 19 Januari
2006. Atas permintaan maaf harian Suara Pembaruan, seyogyanya umat Buddha
memberikan maaf sesuai dengan semangat Metta Karuna dan tidak melanjutkan
tindakan hukum
lebih lanjut terhadap harian Suara Pembaruan.
Perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
delik penodaan agama untuk saat ini terasa cukup memadai. Masalahnya mungkin di
bidang penegakan hukumnya. Apakah aparat-aparat hukum kita khususnya mampu
untuk menyelami dan memahami perasaan suatu umat beragama ? Hal inilah yang
mungkin harus ditingkatkan ke depan sehingga delik penodaan agama dapat
ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum. Dengan
demikian negara Indonesia yang multi agama, multi etnik dan multi ras dapat
terhindar dari hal-hal menghancurkan khususnya konflik-konflik antar umat
beragama.
F Sugianto Sulaiman, S.H.
Kantor Hukum Kusala Nitisena
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
SPONSORED LINKS
Buddhism religion Buddhism Fsb Beliefs Religion
---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
Visit your group "forum_solidaritas_buddhis" on the web.
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
---------------------------------
---------------------------------
Brings words and photos together (easily) with
PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/b0VolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia **
** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org **
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/