Bro Abin,

Berhubung pertanyaan dan jawaban yang anda lampirkan disini berasal 
dari situs Samaggi Phala, akan lebih baik kiranya anda bertanya 
langsung ke situs Samaggi Phala karena akan lebih baik anda 
mendapatkan jawaban langsung dari Bhante (Bhikkhu yang mengelola 
situs tersebut).

Dan maaf, saya tidak menemukan kebingungan seperti yang anda 
tuliskan itu. Atau apakah saya bukan umat Buddha yang mengerti 
ajaran Buddha? (Mohon jangan ditanggapi :) )

Francis

--- In [email protected], [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Dari situs Samaggi Phala, 
> Pendapat Bhante ini tentu membuat sebagian umat Buddha (yang 
ngerti ajaran 
> Buddha) bingung.
> Pendapat Bhante ini apakah karena distorsi batasan moral 
masyarakat ?
> 
> -----------------------------------------
> 
> Dari: vee, tangerang
> Namo Buddhaya Banthe,
> Saya ingin bertanya mengenai batas-batas berpacaran dalam Agama 
Buddha, 
> karena saya seringkali melihat anak muda jaman sekarang dgn gaya 
> berpacaran ala 'Barat' walau mungkin tidak sampai melakukan free 
sex.
> Yang disebut melanggar Pancasila Buddhis "kamesu micacara" itu 
seperti 
> apa, selain melakukan hubungan sex diluar nikah ?
> Terima kasih atas perhatiannya.
> 
> Jawaban:
> Masa pacaran sesungguhnya menjadi masa indah untuk calon pasangan 
hidup 
> saling mengenal watak serta pribadi pasangannya. Dengan masa 
pacaran yang 
> baik dan bijaksana, diharapkan rumah tangga yang terbentuk 
nantinya dapat 
> pula menjadi rumah tangga yang harmonis dan berbahagia.
> Di masa pacaran, pasangan hendaknya dapat berusaha saling 
menghormati dan 
> saling mengerti sehingga terjadi komunikasi yang baik diantara 
mereka.
> Pelaksanaan latihan kemoralan di masa pacaran khususnya sila 
ketiga 
> Pancasila Buddhis dapat dilakukan dengan baik apabila setiap umat 
Buddha 
> mengerti tentang organ seksual yang berpotensi menimbulkan 
pelanggaran 
> sila ketiga yaitu menghindari perzinahan.
> Adapun organ seksual yang dimaksudkan dalam sila ini adalah mulut, 
alat 
> kelamin dan anus.
> 
> Dengan demikian, penggunaan salah satu atau lebih dari organ 
seksual ini, 
> misalnya berciuman bibir di masa pacaran sebenarnya dapat 
digolongkan 
> sebagai pelanggaran sila ketiga, begitu pula melakukan hubungan 
seksual 
> sebelum dilaksanakan upacara pernikahan.
> 
> Dengan penjelasan singkat ini, semoga para umat Buddha di masa 
pacaran 
> dapat makin menjaga sikap dan kehormatannya sehingga semuanya 
dapat 
> menjalani masa pengenalan watak ini dengan baik tanpa harus 
menjadikannya 
> sebagai masa pengenalan lekuk-liku tubuh kekasihnya.
> Semoga jawaban ini dapat dijadikan dasar pegangan moral di masa 
pacaran.
> Semoga selalu bahagia.
> Salam metta,
> B. Uttamo
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke