Bro Abin, Berhubung pertanyaan dan jawaban yang anda lampirkan disini berasal dari situs Samaggi Phala, akan lebih baik kiranya anda bertanya langsung ke situs Samaggi Phala karena akan lebih baik anda mendapatkan jawaban langsung dari Bhante (Bhikkhu yang mengelola situs tersebut).
Dan maaf, saya tidak menemukan kebingungan seperti yang anda tuliskan itu. Atau apakah saya bukan umat Buddha yang mengerti ajaran Buddha? (Mohon jangan ditanggapi :) ) Francis --- In [email protected], [EMAIL PROTECTED] wrote: > > Dari situs Samaggi Phala, > Pendapat Bhante ini tentu membuat sebagian umat Buddha (yang ngerti ajaran > Buddha) bingung. > Pendapat Bhante ini apakah karena distorsi batasan moral masyarakat ? > > ----------------------------------------- > > Dari: vee, tangerang > Namo Buddhaya Banthe, > Saya ingin bertanya mengenai batas-batas berpacaran dalam Agama Buddha, > karena saya seringkali melihat anak muda jaman sekarang dgn gaya > berpacaran ala 'Barat' walau mungkin tidak sampai melakukan free sex. > Yang disebut melanggar Pancasila Buddhis "kamesu micacara" itu seperti > apa, selain melakukan hubungan sex diluar nikah ? > Terima kasih atas perhatiannya. > > Jawaban: > Masa pacaran sesungguhnya menjadi masa indah untuk calon pasangan hidup > saling mengenal watak serta pribadi pasangannya. Dengan masa pacaran yang > baik dan bijaksana, diharapkan rumah tangga yang terbentuk nantinya dapat > pula menjadi rumah tangga yang harmonis dan berbahagia. > Di masa pacaran, pasangan hendaknya dapat berusaha saling menghormati dan > saling mengerti sehingga terjadi komunikasi yang baik diantara mereka. > Pelaksanaan latihan kemoralan di masa pacaran khususnya sila ketiga > Pancasila Buddhis dapat dilakukan dengan baik apabila setiap umat Buddha > mengerti tentang organ seksual yang berpotensi menimbulkan pelanggaran > sila ketiga yaitu menghindari perzinahan. > Adapun organ seksual yang dimaksudkan dalam sila ini adalah mulut, alat > kelamin dan anus. > > Dengan demikian, penggunaan salah satu atau lebih dari organ seksual ini, > misalnya berciuman bibir di masa pacaran sebenarnya dapat digolongkan > sebagai pelanggaran sila ketiga, begitu pula melakukan hubungan seksual > sebelum dilaksanakan upacara pernikahan. > > Dengan penjelasan singkat ini, semoga para umat Buddha di masa pacaran > dapat makin menjaga sikap dan kehormatannya sehingga semuanya dapat > menjalani masa pengenalan watak ini dengan baik tanpa harus menjadikannya > sebagai masa pengenalan lekuk-liku tubuh kekasihnya. > Semoga jawaban ini dapat dijadikan dasar pegangan moral di masa pacaran. > Semoga selalu bahagia. > Salam metta, > B. Uttamo > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
