http://teguhdh.wordpress.com/2009/03/05/kontroversi-buddha-bar/

Kontroversi Buddha Bar

leave a comment »

Keberadaan
kafe kelas atas Buddha Bar, di jalan Teuku Umar nomer 1, Menteng
Jakarta Pusat, mengundang kontroversi. Tidak tanggung-tanggung, isu
SARA yang ada dibalik kontroversi itu.
Ratusan mahasiswa Buddha,
Kamis (05/03/09) siang mendemo Buddha Bar yang menempati gedung eks
imigrasi Belanda ini. Massa meminta pihak Buddha Bar segera mengganti
nama, menghilangkan nama Buddha dan segala hiasan interior terkait
Buddha di dalamnya.
Umat Buddha menganggap, pemakaian nama Buddha
untuk sebuah tempat usaha hiburan, adalah pelecehan agama Buddha
sebagai agama yang sah menurut hukum di Indonesia. Buddha yang suci dan
disucikan dalam agama Buddha, sangat tidak pantas digunakan sebagai
nama merk atau tempat usaha hiburan. Apalagi disambungkan dengan kata
Bar, yang memiliki konotasi negatif. Karena itulah, umat Buddha meminta
nama Buddha Bar diganti
Aksi demo ini dilakukan mahasiswa, setelah usaha negosiasi damai tidak segera 
menemukan titik temu.
“aksi
dengan massa lebih besar akan kami lakukan jika Buddha Bar tidak segera
memenuhi tuntutan kami..” ucap salah satu peserta aksi yang enggan
disebut namanya.
Senin (02/03/09) lalu, umat Buddha dari berbagai
elemen dan kelompok, serta dukungan dari para penganut agama atau
kepercayaan lain yang tergabung dalam Forum Anti Buddha Bar (FABB),
mendatangi sejumlah pihak berkompeten untuk meminta dukungan. Antara
lain PKB, Pemprov DKI Jakarta, dan Komisi VIII DPR RI.
“kami tidak
menentang usahanya..kami hanya meminta nama Buddha Bar diganti..Jangan
lagi memakai nama Buddha..Buddha itu suci..tolong jangan digunakan
untuk nama tempat hiburan yang konotasinya jelek” kata Biksu Dutavira
Mahasthavira, Ketua Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci, DPP
Walubi saat menyampaikan keluhannya kepada Ketua DPP PKB Muhaimin
Iskandar.
Cak Imin berjanji, akan membawa masalah ini ke tingkat
DPR. Namun demikian, PKB akan menegur Pemprov DKI terlebih dahulu, agar
bisa cepat diselesaikan.
“dari pada kelamaan dibahas, kami akan
tegur dulu gubernur untuk segera menuntaskan kasus ini..” kata Cak Imin
selesai ditemui FABB dikantor DPP PKB, jalan Sukabumi Menteng Jakarta
Pusat.

PKB bukanlah satu-satunya partai yang akan dimintai dukungan FABB.
“kami
juga akan meminta dukungan partai-partai lain untuk menuntaskan kasus
ini..kami sedang menyusun jadwal untuk bertemu mereka..” kata Kevin Hu,
Koordinator FABB.
Wagub DKI Jakarta, Prijanto yang juga ditemui
FABB, dengan diplomatis mengatakan akan segera bertemu pengelola Buddha
Bar, untuk menyelesaikan masalah ini. Prijanto menambahkan, ijin Buddha
Bar diberikan oleh Dinas Pariwisata, atas persetujuan 3 organisasi
Buddha, yaitu Forum Komunikasi Umat Buddha DKI Jakarta, Generasi Muda
Mahayana Indonesia, dan Majelis Agama Budha Mahayana Indonesia DPD DKI
Jakarta. Namun menurut FABB, ijin dari 3 organisasi itu fiktif alias
rekayasa. Karena itulah Pemprov DKI Jakarta akan meninjau ulang
perijinan Buddha Bar. Tidak bisa serta merta mencabutnya karena sudah
dilindungi hukum. Tapi jika memang ada yang menyimpang dalam hal
perijinan, akan ditindak.
“saya pribadi sebenarnya juga tidak setuju
dengan nama Buddha Bar, ini menyangkut agama dan kepercayaan
seseorang..mestinya kita harus saling menghormati satu sama lainlah..”
kata Prijanto.
Prijanto menambahkan, informasi dari PT Nireta,
selaku pengelola Buddha Bar, tengah meminta ijin kepada Pusat Manajemen
Buddha Bar di Perancis, untuk mengganti nama Buddha Bar di Jakarta.
Ketua
Komisi VIII, Hasjrul Azwar Harahap Ketua, yang menemui FABB Senin
(02/03/09) kemarin, juga berjanji akan membahas masalah ini walau
sedang menghadapi masa reses.
“ini persoalan agama yang juga menjadi pilar persatuan dan kesatuan 
bangsa”ujarnya

diprotes dari saat perijinan

Protes
umat Buddha atas Buddha Bar, sebenarnya sudah dilakukan sejak masa
perijinan. Melalui surat tertanggal 11 November 2008, DPP Walubi
menyatakan penolakan terhadap penggunaan nama Buddha Bar. Surat itu
adalah jawaban dari surat Dinas Pariwisata DKI Jakarta, tertanggal 22
Oktober 2008 tentang permohonan rekomendasi penggunaan nama Buddha Bar.
DPP
Walubi menilai, ada hal yang tidak beres di balik surat ijin Dinas
Pariwisata untuk Buddha Bar, karena ijin itu dikeluarkan tanpa
mempertimbangkan rekomendasi Walubi, sebagai “MUI”nya umat Buddha.
Protes
penggunaan nama Buddha Bar, seakan tidak pernah digubris baik oleh
Dinas Pariwisata, ataupun pihak Buddha Bar. Termasuk surat keberatan
Depag urusan agama Buddha, kepada Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta.
Penasehat
hukum FABB, Sugiyanto menegaskan, ini adalah kasus penodaan agama,
sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP, dan UU Nomer 1, tahun 1965
tentang penodaan agama. Jadi tidak perlu dibelokkan isunya kearah lain,
seperti isu Hak Cipta sebagai waralaba internasional, politis, ataupun
lainnya.
“Masalah ini akan selesai, jika nama Buddha Bar diganti..” ucapnya singkat.
Sugiyanto juga membantah anggapan sinis bahwa aksi menolak Buddha Bar, baru 
dilakukan belakangan ini.

Buddha Bar masih tutup mulut

Hingga
hari ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Buddha Bar terkait
protes umat Buddha. Menurut salah satu “orang dalam” Buddha Bar yang
saya hubungi lewat telepon, pemilik Buddha Bar masih belum memutuskan
apapun. Jadi belum ada yang bisa disampaikan ke publik.
“Buddha Bar
masih buka kok. Tp kita belum ada policy untuk liputan. Takut bikin
suasana malah tidak kondusif. Kemarin saja dibilang Buddha Bar
tutup.
Padahal kita tetep open for public. Jadi kita menghindari semua
activity yang dapat bikin public makin tidak jelas..” ungkap sumber
saya melalui sms.

tentang Buddha Bar

Buddha Bar adalah
restoran waralaba dari George V Restauration Perancis. Trade mark
Buddha Bar sudah terdaftar di Perancis tanggal 26 Juli 1999, dengan
nomer register 99 804 764. Di Indonesia, lisensinya dipegang oleh PT
Nireta Vista Creative.
Buddha Bar yang menempati gedung kuno eks
kantor imigrasi Belanda, di Menteng Jakarta Pusat, resmi dibuka 24
November 2008 oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Sebagai restoran
atau cafe kelas atas, modalnya memang besar. Dikabarkan sejumlah media,
Puan Maharani, putri Megawati dan Reni Sutiyoso, putri Sutiyoso, ikut
memegang saham Buddha Bar, bersama para pengusaha ternama Djan Farid,
Peter F Sondah, dan Tugu Group. Kabarnya, Buddha Bar sudah buka cabang
di Dubai, Beirut, Kairo, London,Kiev, Sao Paolo, Dublin, Praha, dan
Jakarta. Jakarta adalah cabang Buddha Bar pertama di Asia, setelah
perijinannya di Thailand, Malaysia, dan Singapura di tolak.

usaha menghentikan berita tentang kontroversi Buddha Bar

Di
balik perkembangan kasus ini, ada pihak yang berusaha menghentikan
pemberitaan kontroversi Buddha Bar, agar tidak menjadi berita besar.
Saya
sendiri pernah dihubungi seseorang yang menjanjikan imbalan, jika saya
tidak mengangkat isu ini. Menurut saya, ini adalah upaya pengalihan
opini publik. Jika tidak ramai diberitakan, tidak banyak masyarakat
yang tahu kasus ini, dan menganggap nama Buddha Bar bukanlah masalah.

Menyedihkan
memang, ketika isu kerukunan beragama dielu-elukan sebagai tiang
penyangga kesatuan Indonesia, Pemerintah seakan tidak menjaganya. Saya
tidak bisa bayangkan, ketika hal itu terjadi pada agama mayoritas,
ataupun agama dengan jumlah pemeluk yang lebih besar di Indonesia.
Misal saja ada yang berani menggunakan nama Islamic Bar, Muhammad’s
Bar, Rasulullah Cafe and Lounge, atau Jesus Bar and Club, mungkin tanpa
ba bi bu, tempat itu bisa rata dengan tanah.
Ingat kasus kartun Nabi
Muhammad di Denmark? Jadi isu Internasional, karena umat Islam
berkeyakinan, Rasulullah tidak boleh digambarkan. Apalagi dijadikan
tokoh kartun.
Lalu apa salahnya umat Buddha, jika menganggap Buddha
sebagai sosok suci dan tidak pantas digunakan sebagai nama merk ataupun
tempat usaha??


    Written by teguhdh 
   5 March 2009 at 15:53




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke