terkadang, pemerintah, khususnya pemda, agaknya 'membutakan' diri atau
sengaja cuek terhadap hal seperti ini, tapi juga bukan salah pemda
aja, justru dari 'ular2' umat Buddha sendiri prosentase kesalahan
tersebut paling besar



2009/3/6 andrew kurniawan <[email protected]>:
>
> http://teguhdh.wordpress.com/2009/03/05/kontroversi-buddha-bar/
>
> Kontroversi Buddha Bar
>
> leave a comment »
>
> Keberadaan
> kafe kelas atas Buddha Bar, di jalan Teuku Umar nomer 1, Menteng
> Jakarta Pusat, mengundang kontroversi. Tidak tanggung-tanggung, isu
> SARA yang ada dibalik kontroversi itu.
> Ratusan mahasiswa Buddha,
> Kamis (05/03/09) siang mendemo Buddha Bar yang menempati gedung eks
> imigrasi Belanda ini. Massa meminta pihak Buddha Bar segera mengganti
> nama, menghilangkan nama Buddha dan segala hiasan interior terkait
> Buddha di dalamnya.
> Umat Buddha menganggap, pemakaian nama Buddha
> untuk sebuah tempat usaha hiburan, adalah pelecehan agama Buddha
> sebagai agama yang sah menurut hukum di Indonesia. Buddha yang suci dan
> disucikan dalam agama Buddha, sangat tidak pantas digunakan sebagai
> nama merk atau tempat usaha hiburan. Apalagi disambungkan dengan kata
> Bar, yang memiliki konotasi negatif. Karena itulah, umat Buddha meminta
> nama Buddha Bar diganti
> Aksi demo ini dilakukan mahasiswa, setelah usaha negosiasi damai tidak
> segera menemukan titik temu.
> “aksi
> dengan massa lebih besar akan kami lakukan jika Buddha Bar tidak segera
> memenuhi tuntutan kami..” ucap salah satu peserta aksi yang enggan
> disebut namanya.
> Senin (02/03/09) lalu, umat Buddha dari berbagai
> elemen dan kelompok, serta dukungan dari para penganut agama atau
> kepercayaan lain yang tergabung dalam Forum Anti Buddha Bar (FABB),
> mendatangi sejumlah pihak berkompeten untuk meminta dukungan. Antara
> lain PKB, Pemprov DKI Jakarta, dan Komisi VIII DPR RI.
> “kami tidak
> menentang usahanya..kami hanya meminta nama Buddha Bar diganti..Jangan
> lagi memakai nama Buddha..Buddha itu suci..tolong jangan digunakan
> untuk nama tempat hiburan yang konotasinya jelek” kata Biksu Dutavira
> Mahasthavira, Ketua Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci, DPP
> Walubi saat menyampaikan keluhannya kepada Ketua DPP PKB Muhaimin
> Iskandar.
> Cak Imin berjanji, akan membawa masalah ini ke tingkat
> DPR. Namun demikian, PKB akan menegur Pemprov DKI terlebih dahulu, agar
> bisa cepat diselesaikan.
> “dari pada kelamaan dibahas, kami akan
> tegur dulu gubernur untuk segera menuntaskan kasus ini..” kata Cak Imin
> selesai ditemui FABB dikantor DPP PKB, jalan Sukabumi Menteng Jakarta
> Pusat.
>
> PKB bukanlah satu-satunya partai yang akan dimintai dukungan FABB.
> “kami
> juga akan meminta dukungan partai-partai lain untuk menuntaskan kasus
> ini..kami sedang menyusun jadwal untuk bertemu mereka..” kata Kevin Hu,
> Koordinator FABB.
> Wagub DKI Jakarta, Prijanto yang juga ditemui
> FABB, dengan diplomatis mengatakan akan segera bertemu pengelola Buddha
> Bar, untuk menyelesaikan masalah ini. Prijanto menambahkan, ijin Buddha
> Bar diberikan oleh Dinas Pariwisata, atas persetujuan 3 organisasi
> Buddha, yaitu Forum Komunikasi Umat Buddha DKI Jakarta, Generasi Muda
> Mahayana Indonesia, dan Majelis Agama Budha Mahayana Indonesia DPD DKI
> Jakarta. Namun menurut FABB, ijin dari 3 organisasi itu fiktif alias
> rekayasa. Karena itulah Pemprov DKI Jakarta akan meninjau ulang
> perijinan Buddha Bar. Tidak bisa serta merta mencabutnya karena sudah
> dilindungi hukum. Tapi jika memang ada yang menyimpang dalam hal
> perijinan, akan ditindak.
> “saya pribadi sebenarnya juga tidak setuju
> dengan nama Buddha Bar, ini menyangkut agama dan kepercayaan
> seseorang..mestinya kita harus saling menghormati satu sama lainlah..”
> kata Prijanto.
> Prijanto menambahkan, informasi dari PT Nireta,
> selaku pengelola Buddha Bar, tengah meminta ijin kepada Pusat Manajemen
> Buddha Bar di Perancis, untuk mengganti nama Buddha Bar di Jakarta.
> Ketua
> Komisi VIII, Hasjrul Azwar Harahap Ketua, yang menemui FABB Senin
> (02/03/09) kemarin, juga berjanji akan membahas masalah ini walau
> sedang menghadapi masa reses.
> “ini persoalan agama yang juga menjadi pilar persatuan dan kesatuan
> bangsa”ujarnya
>
> diprotes dari saat perijinan
>
> Protes
> umat Buddha atas Buddha Bar, sebenarnya sudah dilakukan sejak masa
> perijinan. Melalui surat tertanggal 11 November 2008, DPP Walubi
> menyatakan penolakan terhadap penggunaan nama Buddha Bar. Surat itu
> adalah jawaban dari surat Dinas Pariwisata DKI Jakarta, tertanggal 22
> Oktober 2008 tentang permohonan rekomendasi penggunaan nama Buddha Bar.
> DPP
> Walubi menilai, ada hal yang tidak beres di balik surat ijin Dinas
> Pariwisata untuk Buddha Bar, karena ijin itu dikeluarkan tanpa
> mempertimbangkan rekomendasi Walubi, sebagai “MUI”nya umat Buddha.
> Protes
> penggunaan nama Buddha Bar, seakan tidak pernah digubris baik oleh
> Dinas Pariwisata, ataupun pihak Buddha Bar. Termasuk surat keberatan
> Depag urusan agama Buddha, kepada Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta.
> Penasehat
> hukum FABB, Sugiyanto menegaskan, ini adalah kasus penodaan agama,
> sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP, dan UU Nomer 1, tahun 1965
> tentang penodaan agama. Jadi tidak perlu dibelokkan isunya kearah lain,
> seperti isu Hak Cipta sebagai waralaba internasional, politis, ataupun
> lainnya.
> “Masalah ini akan selesai, jika nama Buddha Bar diganti..” ucapnya singkat.
> Sugiyanto juga membantah anggapan sinis bahwa aksi menolak Buddha Bar, baru
> dilakukan belakangan ini.
>
> Buddha Bar masih tutup mulut
>
> Hingga
> hari ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Buddha Bar terkait
> protes umat Buddha. Menurut salah satu “orang dalam” Buddha Bar yang
> saya hubungi lewat telepon, pemilik Buddha Bar masih belum memutuskan
> apapun. Jadi belum ada yang bisa disampaikan ke publik.
> “Buddha Bar
> masih buka kok. Tp kita belum ada policy untuk liputan. Takut bikin
> suasana malah tidak kondusif. Kemarin saja dibilang Buddha Bar
> tutup.
> Padahal kita tetep open for public. Jadi kita menghindari semua
> activity yang dapat bikin public makin tidak jelas..” ungkap sumber
> saya melalui sms.
>
> tentang Buddha Bar
>
> Buddha Bar adalah
> restoran waralaba dari George V Restauration Perancis. Trade mark
> Buddha Bar sudah terdaftar di Perancis tanggal 26 Juli 1999, dengan
> nomer register 99 804 764. Di Indonesia, lisensinya dipegang oleh PT
> Nireta Vista Creative.
> Buddha Bar yang menempati gedung kuno eks
> kantor imigrasi Belanda, di Menteng Jakarta Pusat, resmi dibuka 24
> November 2008 oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
> Sebagai restoran
> atau cafe kelas atas, modalnya memang besar. Dikabarkan sejumlah media,
> Puan Maharani, putri Megawati dan Reni Sutiyoso, putri Sutiyoso, ikut
> memegang saham Buddha Bar, bersama para pengusaha ternama Djan Farid,
> Peter F Sondah, dan Tugu Group. Kabarnya, Buddha Bar sudah buka cabang
> di Dubai, Beirut, Kairo, London,Kiev, Sao Paolo, Dublin, Praha, dan
> Jakarta. Jakarta adalah cabang Buddha Bar pertama di Asia, setelah
> perijinannya di Thailand, Malaysia, dan Singapura di tolak.
>
> usaha menghentikan berita tentang kontroversi Buddha Bar
>
> Di
> balik perkembangan kasus ini, ada pihak yang berusaha menghentikan
> pemberitaan kontroversi Buddha Bar, agar tidak menjadi berita besar.
> Saya
> sendiri pernah dihubungi seseorang yang menjanjikan imbalan, jika saya
> tidak mengangkat isu ini. Menurut saya, ini adalah upaya pengalihan
> opini publik. Jika tidak ramai diberitakan, tidak banyak masyarakat
> yang tahu kasus ini, dan menganggap nama Buddha Bar bukanlah masalah.
>
> Menyedihkan
> memang, ketika isu kerukunan beragama dielu-elukan sebagai tiang
> penyangga kesatuan Indonesia, Pemerintah seakan tidak menjaganya. Saya
> tidak bisa bayangkan, ketika hal itu terjadi pada agama mayoritas,
> ataupun agama dengan jumlah pemeluk yang lebih besar di Indonesia.
> Misal saja ada yang berani menggunakan nama Islamic Bar, Muhammad’s
> Bar, Rasulullah Cafe and Lounge, atau Jesus Bar and Club, mungkin tanpa
> ba bi bu, tempat itu bisa rata dengan tanah.
> Ingat kasus kartun Nabi
> Muhammad di Denmark? Jadi isu Internasional, karena umat Islam
> berkeyakinan, Rasulullah tidak boleh digambarkan. Apalagi dijadikan
> tokoh kartun.
> Lalu apa salahnya umat Buddha, jika menganggap Buddha
> sebagai sosok suci dan tidak pantas digunakan sebagai nama merk ataupun
> tempat usaha??
>
> Written by teguhdh
> 5 March 2009 at 15:53
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 


------------------------------------

** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia **

** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org **Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke