terkadang, pemerintah, khususnya pemda, agaknya 'membutakan' diri atau sengaja cuek terhadap hal seperti ini, tapi juga bukan salah pemda aja, justru dari 'ular2' umat Buddha sendiri prosentase kesalahan tersebut paling besar
2009/3/6 andrew kurniawan <[email protected]>: > > http://teguhdh.wordpress.com/2009/03/05/kontroversi-buddha-bar/ > > Kontroversi Buddha Bar > > leave a comment » > > Keberadaan > kafe kelas atas Buddha Bar, di jalan Teuku Umar nomer 1, Menteng > Jakarta Pusat, mengundang kontroversi. Tidak tanggung-tanggung, isu > SARA yang ada dibalik kontroversi itu. > Ratusan mahasiswa Buddha, > Kamis (05/03/09) siang mendemo Buddha Bar yang menempati gedung eks > imigrasi Belanda ini. Massa meminta pihak Buddha Bar segera mengganti > nama, menghilangkan nama Buddha dan segala hiasan interior terkait > Buddha di dalamnya. > Umat Buddha menganggap, pemakaian nama Buddha > untuk sebuah tempat usaha hiburan, adalah pelecehan agama Buddha > sebagai agama yang sah menurut hukum di Indonesia. Buddha yang suci dan > disucikan dalam agama Buddha, sangat tidak pantas digunakan sebagai > nama merk atau tempat usaha hiburan. Apalagi disambungkan dengan kata > Bar, yang memiliki konotasi negatif. Karena itulah, umat Buddha meminta > nama Buddha Bar diganti > Aksi demo ini dilakukan mahasiswa, setelah usaha negosiasi damai tidak > segera menemukan titik temu. > “aksi > dengan massa lebih besar akan kami lakukan jika Buddha Bar tidak segera > memenuhi tuntutan kami..” ucap salah satu peserta aksi yang enggan > disebut namanya. > Senin (02/03/09) lalu, umat Buddha dari berbagai > elemen dan kelompok, serta dukungan dari para penganut agama atau > kepercayaan lain yang tergabung dalam Forum Anti Buddha Bar (FABB), > mendatangi sejumlah pihak berkompeten untuk meminta dukungan. Antara > lain PKB, Pemprov DKI Jakarta, dan Komisi VIII DPR RI. > “kami tidak > menentang usahanya..kami hanya meminta nama Buddha Bar diganti..Jangan > lagi memakai nama Buddha..Buddha itu suci..tolong jangan digunakan > untuk nama tempat hiburan yang konotasinya jelek” kata Biksu Dutavira > Mahasthavira, Ketua Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci, DPP > Walubi saat menyampaikan keluhannya kepada Ketua DPP PKB Muhaimin > Iskandar. > Cak Imin berjanji, akan membawa masalah ini ke tingkat > DPR. Namun demikian, PKB akan menegur Pemprov DKI terlebih dahulu, agar > bisa cepat diselesaikan. > “dari pada kelamaan dibahas, kami akan > tegur dulu gubernur untuk segera menuntaskan kasus ini..” kata Cak Imin > selesai ditemui FABB dikantor DPP PKB, jalan Sukabumi Menteng Jakarta > Pusat. > > PKB bukanlah satu-satunya partai yang akan dimintai dukungan FABB. > “kami > juga akan meminta dukungan partai-partai lain untuk menuntaskan kasus > ini..kami sedang menyusun jadwal untuk bertemu mereka..” kata Kevin Hu, > Koordinator FABB. > Wagub DKI Jakarta, Prijanto yang juga ditemui > FABB, dengan diplomatis mengatakan akan segera bertemu pengelola Buddha > Bar, untuk menyelesaikan masalah ini. Prijanto menambahkan, ijin Buddha > Bar diberikan oleh Dinas Pariwisata, atas persetujuan 3 organisasi > Buddha, yaitu Forum Komunikasi Umat Buddha DKI Jakarta, Generasi Muda > Mahayana Indonesia, dan Majelis Agama Budha Mahayana Indonesia DPD DKI > Jakarta. Namun menurut FABB, ijin dari 3 organisasi itu fiktif alias > rekayasa. Karena itulah Pemprov DKI Jakarta akan meninjau ulang > perijinan Buddha Bar. Tidak bisa serta merta mencabutnya karena sudah > dilindungi hukum. Tapi jika memang ada yang menyimpang dalam hal > perijinan, akan ditindak. > “saya pribadi sebenarnya juga tidak setuju > dengan nama Buddha Bar, ini menyangkut agama dan kepercayaan > seseorang..mestinya kita harus saling menghormati satu sama lainlah..” > kata Prijanto. > Prijanto menambahkan, informasi dari PT Nireta, > selaku pengelola Buddha Bar, tengah meminta ijin kepada Pusat Manajemen > Buddha Bar di Perancis, untuk mengganti nama Buddha Bar di Jakarta. > Ketua > Komisi VIII, Hasjrul Azwar Harahap Ketua, yang menemui FABB Senin > (02/03/09) kemarin, juga berjanji akan membahas masalah ini walau > sedang menghadapi masa reses. > “ini persoalan agama yang juga menjadi pilar persatuan dan kesatuan > bangsa”ujarnya > > diprotes dari saat perijinan > > Protes > umat Buddha atas Buddha Bar, sebenarnya sudah dilakukan sejak masa > perijinan. Melalui surat tertanggal 11 November 2008, DPP Walubi > menyatakan penolakan terhadap penggunaan nama Buddha Bar. Surat itu > adalah jawaban dari surat Dinas Pariwisata DKI Jakarta, tertanggal 22 > Oktober 2008 tentang permohonan rekomendasi penggunaan nama Buddha Bar. > DPP > Walubi menilai, ada hal yang tidak beres di balik surat ijin Dinas > Pariwisata untuk Buddha Bar, karena ijin itu dikeluarkan tanpa > mempertimbangkan rekomendasi Walubi, sebagai “MUI”nya umat Buddha. > Protes > penggunaan nama Buddha Bar, seakan tidak pernah digubris baik oleh > Dinas Pariwisata, ataupun pihak Buddha Bar. Termasuk surat keberatan > Depag urusan agama Buddha, kepada Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta. > Penasehat > hukum FABB, Sugiyanto menegaskan, ini adalah kasus penodaan agama, > sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP, dan UU Nomer 1, tahun 1965 > tentang penodaan agama. Jadi tidak perlu dibelokkan isunya kearah lain, > seperti isu Hak Cipta sebagai waralaba internasional, politis, ataupun > lainnya. > “Masalah ini akan selesai, jika nama Buddha Bar diganti..” ucapnya singkat. > Sugiyanto juga membantah anggapan sinis bahwa aksi menolak Buddha Bar, baru > dilakukan belakangan ini. > > Buddha Bar masih tutup mulut > > Hingga > hari ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Buddha Bar terkait > protes umat Buddha. Menurut salah satu “orang dalam” Buddha Bar yang > saya hubungi lewat telepon, pemilik Buddha Bar masih belum memutuskan > apapun. Jadi belum ada yang bisa disampaikan ke publik. > “Buddha Bar > masih buka kok. Tp kita belum ada policy untuk liputan. Takut bikin > suasana malah tidak kondusif. Kemarin saja dibilang Buddha Bar > tutup. > Padahal kita tetep open for public. Jadi kita menghindari semua > activity yang dapat bikin public makin tidak jelas..” ungkap sumber > saya melalui sms. > > tentang Buddha Bar > > Buddha Bar adalah > restoran waralaba dari George V Restauration Perancis. Trade mark > Buddha Bar sudah terdaftar di Perancis tanggal 26 Juli 1999, dengan > nomer register 99 804 764. Di Indonesia, lisensinya dipegang oleh PT > Nireta Vista Creative. > Buddha Bar yang menempati gedung kuno eks > kantor imigrasi Belanda, di Menteng Jakarta Pusat, resmi dibuka 24 > November 2008 oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. > Sebagai restoran > atau cafe kelas atas, modalnya memang besar. Dikabarkan sejumlah media, > Puan Maharani, putri Megawati dan Reni Sutiyoso, putri Sutiyoso, ikut > memegang saham Buddha Bar, bersama para pengusaha ternama Djan Farid, > Peter F Sondah, dan Tugu Group. Kabarnya, Buddha Bar sudah buka cabang > di Dubai, Beirut, Kairo, London,Kiev, Sao Paolo, Dublin, Praha, dan > Jakarta. Jakarta adalah cabang Buddha Bar pertama di Asia, setelah > perijinannya di Thailand, Malaysia, dan Singapura di tolak. > > usaha menghentikan berita tentang kontroversi Buddha Bar > > Di > balik perkembangan kasus ini, ada pihak yang berusaha menghentikan > pemberitaan kontroversi Buddha Bar, agar tidak menjadi berita besar. > Saya > sendiri pernah dihubungi seseorang yang menjanjikan imbalan, jika saya > tidak mengangkat isu ini. Menurut saya, ini adalah upaya pengalihan > opini publik. Jika tidak ramai diberitakan, tidak banyak masyarakat > yang tahu kasus ini, dan menganggap nama Buddha Bar bukanlah masalah. > > Menyedihkan > memang, ketika isu kerukunan beragama dielu-elukan sebagai tiang > penyangga kesatuan Indonesia, Pemerintah seakan tidak menjaganya. Saya > tidak bisa bayangkan, ketika hal itu terjadi pada agama mayoritas, > ataupun agama dengan jumlah pemeluk yang lebih besar di Indonesia. > Misal saja ada yang berani menggunakan nama Islamic Bar, Muhammad’s > Bar, Rasulullah Cafe and Lounge, atau Jesus Bar and Club, mungkin tanpa > ba bi bu, tempat itu bisa rata dengan tanah. > Ingat kasus kartun Nabi > Muhammad di Denmark? Jadi isu Internasional, karena umat Islam > berkeyakinan, Rasulullah tidak boleh digambarkan. Apalagi dijadikan > tokoh kartun. > Lalu apa salahnya umat Buddha, jika menganggap Buddha > sebagai sosok suci dan tidak pantas digunakan sebagai nama merk ataupun > tempat usaha?? > > Written by teguhdh > 5 March 2009 at 15:53 > > [Non-text portions of this message have been removed] > > ------------------------------------ ** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia ** ** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org **Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
