http://www.samaggi-phala.or.id/berita_dtl.php?cont_id=1387
SANGHA THERAVĀDA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jl. Agung Permai XV/12,
Jakarta 14350. Telp (021) 64716739. Faks (021) 6450206.
Vihara Mendut, Kotakpos 111, Kota Mungkid 56501,
Magelang. Telp (0293) 788236. Faks (0293) 788404.
Nomor : 003/STI/III/2009
Kota Mungkid, 4 Maret 2009
Hal : Petunjuk Moral
Kepada
Y.M. Para Bhikkhu Anggota Sangha Theravàda Indonesia
di tempat
Namo Buddhaya
Sehubungan
dengan munculnya berbagai pertanyaan perihal penggunaan nama Buddha dan
penempatan patung Buddha di “Buddha-bar��? Jakarta; berikut ini kami
menyampaikan beberapa petunjuk moral untuk menyikapi hal tersebut di
atas.
Penggunaan
nama Buddha dan penempatan patung Buddha di “Buddha-bar��? Jakarta,
dipandang tidak etis bagi kehidupan sosial masyarakat Buddhis.
Kami
harap Bhante/Avuso memberi nasihat kepada umat Buddha agar tidak
merespon hal tersebut di atas dengan tingkahlaku yang tidak sesuai
nilai-nilai Dhamma, karena tingkahlaku itu justru akan merendahkan /
mengorbankan kemuliaan Buddhadhamma yang kita junjung tinggi di atas
segala-galanya. Sikap tepat bagi umat Buddha untuk menyelesaikan hal
tersebut hendaknya dengan cara yang mengutamakan pikiran bijak,
bermoral, dan kejernihan batin sesuai dengan nilai-nilai kemuliaan
Buddhadhamma.
Semoga
Bhante/Avuso dapat menjalankan tugas pengabdian Dhamma dengan tetap
bersemangat dan tenang batin. Semoga Tiratana selalu melindungi.
Mettàcittena,
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Bhikkhu Jotidhammo, Mahathera
Ketua Umum / Sanghanayaka
Tembusan :
Yth. PP Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi), Jakarta
Yth. PP Wanita Theravada Indonesia (Wandani), Jakarta
Yth. DPP Pemuda Theravada Indonesia (Patria), Jakarta