Hmm… Bisnis yang paling cepat menangguk untung, renovasi gedung yang puluhan milyar rupiah dibayar dengan uang pajak rakyat (baca: uang pajak kita semua yang telah bekerja keras bersusah payah), lalu keuntungan yang cepat dari restoran (cash-rich business) masuk kantung pribadi/sekelompok orang yang punya akses memakai uang rakyat itu… “hebat!!!”..tapi UNTUNG ADA KPK, kita tunggu sepak terjang KPK, Bravo KPK! Bravo ICW!
http://www.detiknews.com/read/2009/03/06/184951/1095753/10/kpk-didesak-usut-penggunaan-gedung-imigrasi-untuk-buddha-bar Jumat, 06/03/2009 18:49 WIB KPK Didesak Usut Penggunaan Gedung Imigrasi untuk Buddha Bar Indra Subagja - detikNews Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus dugaan korupsi dalam penggunaan Gedung Imigrasi di Menteng, Jakarta Pusat oleh Buddha Bar. KPK dan Kejaksaan didesak untuk melakukan penyelidikan. "Aparat penegak hukum, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan pemeriksaan jika terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan asset budaya yang harus dilindungi tersebut," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (6/3/2009). Dia menjelaskan Pemerintah DKI Jakarta juga harus menjelaskan kepada publik mekanisme dan prosedur pengalihan tersebut, dan menjelaskan tidak adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengalihan status kepemilikan. Selain itu perlu dijelaskan transparansi dana-dana APBD yang telah dikeluarkan dalam melindungi gedung ex kantor imigrasi (Bataviasche Kunstkring) selama ini. "Apakah benda/gedung cagar budaya bisa dialihkan untuk kepentingan pribadi? Apakah tidak ada penyimpangan dalam kasus pengalihan gedung cagar budaya (Buddha Bar) kepada pihak swasta?" urai Emerson. Dia menguraikan, menurut pasal 19 ayat 2(b) UU No 5 tahun 1992 tentang cagar budaya dijelaskan bahwa pemanfaatan benda cagar budaya tidak dapat dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan. Kemudian juga dalam konteks kepariwisataan, pemanfaatan peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya menurut pasal 6 UU No 9 tahun 1990, harus memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. "Ketika terjadi pengambilalihan kantor Imigrasi (Bataviasche Kunstkring) dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia tahun 2001, Pemda DKI Jakarta mengusulkan tambahan biaya pada pos proyek inventarisasi aset daerah dari Rp 1 miliar menjadi Rp 30 Miliar. Dana sebesar itu akan digunakan untuk melindungi gedung kantor imigrasi yang dianggap yang memiliki nilai sejarah tinggi," jelasnya. (ndr/ken)
