Hmm…

Bisnis yang paling cepat menangguk untung, renovasi gedung yang puluhan milyar 
rupiah dibayar dengan uang pajak rakyat (baca: uang pajak kita semua yang telah 
bekerja keras bersusah payah), lalu keuntungan yang cepat dari restoran 
(cash-rich business) masuk kantung pribadi/sekelompok orang yang punya akses 
memakai uang rakyat itu… “hebat!!!”..tapi UNTUNG ADA KPK, kita tunggu sepak 
terjang KPK, Bravo KPK! Bravo ICW!


http://www.detiknews.com/read/2009/03/06/184951/1095753/10/kpk-didesak-usut-penggunaan-gedung-imigrasi-untuk-buddha-bar

Jumat, 06/03/2009 18:49 WIB
KPK Didesak Usut Penggunaan Gedung Imigrasi untuk Buddha Bar
Indra Subagja - detikNews
 
 
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus dugaan korupsi dalam 
penggunaan Gedung Imigrasi di Menteng, Jakarta Pusat oleh Buddha Bar. KPK dan 
Kejaksaan didesak untuk melakukan penyelidikan.

"Aparat penegak hukum, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu 
melakukan pemeriksaan jika terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan 
asset budaya yang harus dilindungi tersebut," kata anggota Badan Pekerja ICW 
Emerson Yuntho dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (6/3/2009).

Dia menjelaskan Pemerintah DKI Jakarta juga harus menjelaskan kepada publik 
mekanisme dan prosedur pengalihan tersebut, dan menjelaskan tidak adanya 
potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengalihan status 
kepemilikan.

Selain itu perlu dijelaskan transparansi dana-dana APBD yang telah dikeluarkan 
dalam melindungi gedung ex kantor imigrasi (Bataviasche Kunstkring) selama ini.

"Apakah benda/gedung cagar budaya bisa dialihkan untuk kepentingan pribadi? 
Apakah tidak ada penyimpangan dalam kasus pengalihan gedung cagar budaya 
(Buddha Bar) kepada pihak swasta?" urai Emerson.

Dia menguraikan, menurut pasal 19 ayat 2(b) UU No 5 tahun 1992 tentang cagar 
budaya dijelaskan bahwa pemanfaatan benda cagar budaya tidak dapat dilakukan 
semata-mata untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Kemudian juga dalam konteks kepariwisataan, pemanfaatan peninggalan purbakala, 
peninggalan sejarah, seni budaya menurut pasal 6 UU No 9 tahun 1990, harus 
memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai 
yang hidup dalam masyarakat.

"Ketika terjadi pengambilalihan kantor Imigrasi (Bataviasche Kunstkring) dari 
Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia tahun 2001, Pemda DKI Jakarta 
mengusulkan tambahan biaya pada pos proyek inventarisasi aset daerah dari Rp 1 
miliar menjadi Rp 30 Miliar. Dana sebesar itu akan digunakan untuk melindungi 
gedung kantor imigrasi yang dianggap yang memiliki nilai sejarah tinggi," 
jelasnya. (ndr/ken)



      

Kirim email ke