Buddha Bar
& Kapitalisme
Oleh:
Ponijan Liaw
Pelatih & Penulis Buku-buku Komunikasi 
Email: [email protected]

________________________________
 
 
Kecewa, tersinggung dan marah. Itu barangkali yang
paling pas menggambarkan situasi yang menguras energi kognisi dan afeksi satu
elemen warga bangsa ini: umat Buddha karena eksistensi Buddha Bar di kawasan
elit Jakarta. Kehadiran bar ini berhasil menggelorakan dan merekatkan semangat
persatuan seluruh komponen Buddhis dari berbagai tradisi dan lokasi. Suatu
pertanda bahwa ada sebuah peristiwa yang luar biasa tengah berlangsung di
panggung kehidupan ini. Terminologi ’Buddha’ yang mengandung multimakna sakral:
tokoh panutan, yang tercerahkan, dan tujuan akhir kemana umat menuju, telah
diabrasi dan dinistakan oleh kapitalisme global di kancah nasional. Kapitalisme
machiavelistis semacam ini tentu tidak dapat dijadikan tradisi apalagi
transaksi. Disana ada simbol-simbol suci yang dihormati dan diagungkan. Dunia
telah mencatat betapa praktik semacam ini telah mengalami badai protes yang
tiada pernah akan surut. Lihat saja, bagaimana ketika di pusat bisnis Mid Town
Man Heaton di New York, akan dibangun sebuah bar dengan nama Apple Mecca, yang 
bagi
keyakinan muslim, nama ini tentu tidak asing berarti Ka’bah Macca/Mecca. Apalagi
dengan desain eksterior depan yang menyerupai ka’bah. Berbagai kecaman datang
menghujani sang kapitalis, Apple Computer. Perusahaan yang terkenal dengan
produk iPod-nya itu dituduh telah menghina Islam dengan pendirian bar dimaksud.
Apa pasalnya? Sebagaimana lazimnya bar, bar ini dapat dipastikan menyajikan
minuman beralkohol, anggur (wine)
maupun minuman yang memabukkan lainya. Masyarakat Muslim New York melakukan
penekanan kepada pemerintah setempat untuk tidak memberi lisensi bar ini. Dan,
akhirnya proyek itu tidak berjalan sebagaimana direncanakan. Di Inggris ada
sebuah contoh lain soal ini. Ada sebuah ajuan proposal untuk membuka sebuah
korporasi dengan nama Yesus. Perdebatan panjang pun terjadi antara sang pemohon
dan badan pencatatan hak merek dagang. Padahal tempat itu bukanlah bar yang
dilarang oleh hampir semua agama dan produk yang akan dijual di toko itu bukan 
pula
alkohol dan sejenisnya. Yang akan didagangkan disana adalah sabun, parfum,
alat-alat optik, logam mulia, kulit, tekstil, garmen, dan lain-lain. Sang 
pemohon
lisensi berdalih bahwa nama Yesus adalah nama depan banyak orang di Inggris.
Buktinya, ada terdapat sedikitnya 27 nama Yesus dalam London Telephone 
Directory. Namun, pejabat perijinan tetap
bersikukuh bahwa nama itu lebih identik dengan nabi pembawa agama ketimbang
nama pribadi masyarakat awam. Apalagi komunitas Inggris, mayoritas
Kristen. Alasan penolakan lainnya adalah Konvensi Paris 1883 tentang
Perlindungan Kekayaan Industri yang ditandatangani juga oleh negara kerajaan
itu. Dalam pasal 6 konvensi itu jelas dinyatakan bahwa sebuah proposal harus
ditolak jika dianggap bertentangan dengan moralitas dan tatanan kehidupan
masyarakat. Akhirnya nama Yesus sebagai korporasi komersial tidak dicatatkan di
negara liberal tersebut. 
 
Kembali ke persoalan domestik: Buddha Bar. Ada
sebuah ironi fundamental yang fatal disini. Bagaimana merek dagang restoran
waralaba ini bisa terdaftar di Perancis pada 26 Juli 1999, sementara negara ini
menjadi tuan rumah Konvensi Paris 1883 yang memuat substansi penghormatan
terhadap moral dan norma-norma kehidupan? Disini, ada cacat sejarah dan 
prosedur pencatatan
merek global ini di negara asalnya. Melalui negara-negara anggotanya, baik yang
menandatanganinya di konvensi awal mau pun yang meratifikasinya kemudian 
(termasuk
Indonesia), perlu kiranya melakukan peninjauan kembali atas semua itu. 
 
Dalam lingkup Indonesia, eksistensi Buddha Bar,
paling sedikit bersinggungan dengan beberapa aspek: legal, moral dan spiritual.
Pertama, secara legal, jelas sekali ia bertentangan dengan UU No. 15/2001
tentang Merek. Di pasal 5 (a) jelas dinyatakan bahwa merek tidak dapat didaftar
apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini: bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, 
atau ketertiban umum. Artinya, apa
yang boleh dibangun di luar, dengan berlindung di bawah payung waralaba, tidak
serta-merta bisa didirikan disini. Apabila merek dimaksud bertentangan dengan 
nilai-nilai sosial-religius
masyarakat lokal. Ambil
contoh, judi. Di Malaysia ada Genting Highlands, tempat resmi untuk berjudi.
Apakah Indonesia bisa mengikutinya? Tentu tidak! Karena ada undang-undang yang
memberikan koridor atas apa yang boleh dijadikan usaha dan tidak. Ada limitasi
konstitusi disini. Jika mengacu pada logika sederhana tersebut, jelas kehadiran
Buddha Bar dapat dipahami sebagai sebuah irisan tajam ke ulu hati para penganut
agama ini. Thailand, Singapura dan Malaysia saja dengan tegas telah menolak
kehadiran bar macam ini. Bagaimana negeri ini bisa mengamini pendiriannya? 
Produk
hukum berikut yang dilanggar oleh pendirian bar ini adalah kesepakatan Konvensi
Paris 1883 yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No. 15 tahun
1997. Disana dengan jelas diuraikan bahwa hal-hal yang bertentangan dengan
moral dan tatanan kehidupan masyarakat tidak boleh mendapatkan ijin. Lebih jauh
lagi, UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,
khususnya pasal 156 (a) juga mengatur hal senada. Dan, yang paling anyar
dipublikasikan ke masyarakat adalah soal tempat Buddha Bar itu sendiri, yakni 
gedung
kuno eks kantor imigrasi Belanda. Ada UU No 5 tahun 1992 tentang cagar budaya 
yang mengaturnya disana. Menurut
pasal 19 ayat 2 (b) dijelaskan bahwa pemanfaatan benda cagar budaya tidak dapat
dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan. Kemudian
juga dalam konteks kepariwisataan, pemanfaatan peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni budaya menurut pasal 6 UU No 9 tahun 1990, harus
memperhatikan nilai-nilai agama,
adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Mengapa kedua UU ini tidak menjadi acuan legal-formal ketika perijinan
pendirian bar itu akan dieksekusi? Ada kesenjangan pemahaman publik dan
masyarakat soal ini. Namun, untuk poin terakhir ini (UU No 5 tahun 1992),
khalayak perlu bersyukur karena KPK akan segera menelusurinya. Kedua,
kontradiksi pendirian Buddha Bar bersinggungan dengan moralitas. Menurut kamus
besar bahasa Indonesia, bar adalah tempat minum-minum (biasanya minuman keras,
seperti anggur, bir, wiski). Jelas dan terang. Mau kemana nasib anak bangsa
(terutama generasi mudanya yang mencapai 80 juta jiwa) ini akan dibawa jika 
lisensi
bar semacam itu terus diberi? Ini menjadi tugas KPK berikutnya untuk meneliti
proses transaksi lisensi negeri ini yang katanya paling tidak transparan
sedunia. Ketiga, secara spiritual, jelas penggunaan simbol-simbol suci
keagamaan mana pun oleh para kapitalis pasti akan terus mendapatkan kecaman dan
tentangan sepanjang sejarah kehidupan manusia. Tengok saja bagaimana fluktuasi
emosi massa mengemuka ketika simbol-simbol agama dipakai secara tidak semestinya
di Denmark (kasus kartun Nabi Muhammad) dan cover Tempo beberapa waktu lalu 
tentang ’The
Last Supper’ itu muncul. Deretan kasus lainnya: cover album Iwan Fals ’Manusia 
1/2 Dewa’ harus berurusan dengan umat Hindu, termasuk
juga cover buku Supernova, Dewi
Lestari yang memuat simbol/huruf AUM yang merupakan simbol suci umat Bali itu. 
Termasuk
juga suatu kali desain poster film Amerika ”Hollywood Buddha” dengan seorang
pria duduk di atas pundak patung Buddha dengan alat vitalnya menyentuh tengkuk
Buddha. Reaksi keras dari dunia pun bertubi-tubi menghampiri. Sejarah telah
mengajarkan kepada kita, berhati-hatilah dengan penggunaan simbol keagamaan.
Simbol tidak tepat menimbulkan kontroversi yang hanya menguras energi kognisi
dan afeksi sehingga menumpulkan simpul-simpul humanitas alami. Kondisi ini,
jika tidak segera diatasi akan menjadi bom waktu dalam jangka panjang. Untuk
itu, alangkah bijaksana jika sederet peraturan (pusat & daerah) dan 
undang-undang
selalu dijadikan acuan sebelum sebuah lisensi dieksekusi. Sistem komputerisasi
peraturan harus mampu mengakses aturan yang menjadi syarat sebuah lisensi bisa
dieksekusi. Hal ini bukan hanya untuk menjaga wibawa lembaga melainkan juga 
memberikan
ketentraman lahir dan batin bagi komunitas yang akan terikat olehnya.  
 
Sebagai penutup, kiranya hasil konferensi
agama-agama monoteis yang disponsori Arab Saudi di Madrid Spanyol, Juli 2008
lalu perlu didukung. Konferensi itu menghasilkan sebuah komunike bersama yang
isinya antara lain menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-banga (PBB) agar
segera membuat kesepakatan internasional yang menyatakan bahwa menghina atau
melecehkan agama lain merupakan tindakan kriminal, serta kesepakatan tentang
upaya melawan terorisme. Lebih lanjut, konferensi yang dihadiri oleh 200
peserta dari berbagai latar belakang agama itu memutuskan perlu adanya
kesepahaman tentang pentingnya saling menghormati setiap agama dan
simbol-simbol keagamaan, dan bagi siapa pun yang melanggarnya dianggap telah
melakukan tindakan kriminal. Sebuah keputusan bajik dan bijak. Semoga dengan 
mengedepankan
hati nurani, para penggiat di PBB akan segera mengadopsi nilai-nilai intrinsik
mulia itu sehingga tidak akan ada lagi praktik kapitalisme barbar di muka bumi
ini. Semoga !
 
 
 
 terkasih
Sekuntum teratai untuk anda seorang calon Buddha

dengan cinta kasih 
Hendra Lim
Student of Univeristy of Life majoring in Humble, Care and Serve
"to inspire others to care for themselves, others, and environment" 

[email protected]
[email protected]


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke