lieus itu preman juga, cuma lebih kawakan dibanding budiman sudharma, tapi 
dua2nya adalah serigala berbulu domba, mem-bawa2 nama & memperalat agama dan 
umat Buddha, juga orang Tionghoa untuk kepentingan bisnisnya di bidang 
premanisme dengan kedok "biro jasa, konsultan hukum", dsb, yang sekarang jadi 
“kuasa hukum tidak resmi” buddha bar.

Jadi please tahu diri lah lieus dan budsud, jangan "self-claimed" sebagai 
“tokoh agama Buddha”, memalukan! kami umat Buddha sama sekali TIDAK memandang 
sebelah mata pun terhadap kalian berdua (bertiga dengan ronny) yang tiga2nya 
peng-obok2 gemabudhi dan mempermalukan umat Buddha secara keseluruhan.

Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka
Senin, 07 Agustus 2006 | 23:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi menetapkan Ketua Partai Reformasi Tionghoa Indonesia, Lieus 
Sungkharisma, menjadi tersangka atas kasus perusakan pagar pembatas tanah 
sengketa di RT 7 dan RT 8 RW 4 Mangga Besar Jakarta Barat hari ini.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Komisaris Polisi Hendro 
Pandowo mengatakan Lieus melanggar pasal 170 KUHP mengenai perusakan. 

Tersangka lain dalam kasus itu adalah tiga warga , yaitu Saiful, Arifin dan 
Agus Sahroni. “Handoko, Suparman dan Agus Suratman sudah dilepaskan,” kata 
Lieus Sungkharisma, yang menjadi kuasa hukum warga, kepada Tempo hari ini. 

Lieus sendiri belum menentukan siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya. "Tadi 
teman-teman dari Lembaga Hukum PP Muhamadiyah sudah datang, “ ujarnya. 

Sejak Minggu malam, Lieus bersama enam warga korban penggusuran di RT 7 dan 8 
RW 4 Mangga Besar, Jakarta Barat, diperiksa Kepolisian Resor Jakarta Barat. 

Mereka dituding melakukan perusakan pagar pembatas di atas tanah yang masih 
disengketakan pada Kamis (27/7). Perusakan itu dilakukan lantaran warga marah 
karena tanah seluas 1.700 meter persegi yang ditempati oleh 37 kepala keluarga 
itu dipagari. Padahal, tanah yang diklaim milik Zubaedah Pujiati itu masih 
dalam status quo.



      

Kirim email ke