Potret Kesadaran Hukum Penyelenggara Negara 

Oleh: Tony, SH, SpN, M.Kn.
Akhir-akhir
ini mun cul hot-issue di berbagai kota besar di tanah air, yaitu sebuah
problema yang bersinggungan dengan nilai keluhuran agama
khususnya agama Buddha, dimana dengan munculnya sebuah tempat
santai yang mempergunakan logo Buddha Bar, sebuah merek dagang
franchise /waralaba yang berasal dari negara Perancis, negara yang
dalam kehidupan masyarakatnya menganut sistim liberal. Didirikan pada
tahun 1996 oleh Raymond Vison, didalam Buddha Bar di kota Paris itu
menyediakan menu makanan bergaya modern, menyajikan minuman ringan,
cocktail, anggur, sampai minuman keras berakohol dengan suasana yang
romantis, dalam ruangan yang dihiasi dengan berbagai bentuk simbol,
ornament dan rupang Sang Buddha sambil diiringi musik-musik klasik yang
bernuasa agama Buddha dan dilengkapi fasilitas karaoke-room yang mewah.
(silahkan berakses ke situs hhtp://www.buddha bar.co.id)
Inilah
sebuah kemasan tempat hiburan dengan merek Buddha Bar yang cukup
inovatif untuk ukuran negara Barat yang kapitalis, yang hak
franchise-nya ditolak kehadirannya oleh negara Vietnam, Thailand,
Malaysia, Singapura dan lainnya, walaupun negara-negara tersebut belum
mengenal ideologi Pancasila. Tetapi malah diklaim pemiliknya bahwa di
Indonesia (yang berazaskan Pancasila) adalah negara pertama dan
satu-satunya di wilayah Asia yang mendirikan tempat hiburan Buddha Bar.
Sebuah brand yang menurut para umat Buddha di Indonesia telah menodai
nilai-nilai luhur agama Buddha. Lantas siapa yang yang bertanggung
jawab dalam persoalan ini ?
Perizinan
Kita
mencoba menusuri dulu suatu proses permohonan perizinan pada instansi
yang terkait, yaitu Dinas Parawisata setempat. Menurut Wakil Gubenur
DKI Jakarta, bahwa pihak pengusaha telah mendapat rekomendasi dari
Pihak Forum Komunikasi Buddha Indonesia; DPP Majelis Agama Buddha
Mahayana Indonesia dan DPP Generasi Muda Buddhis Indonesia, untuk
pemakaian label Buddha Bar. Anehnya kenapa tidak dilibatkan pengurus
WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia), wadah resmi perwakilan umat
Buddha yang diakui oleh pemerintah. Inilah keteledoran pihak penerbit
izin, tidak memahami kompetensi dan fungsi organisasi secara
comprehensive, kurang sensitive atau kurang peka (mati rasa). 
Hak Merek
Menurut
Didik Taryadi, Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Merek
Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan Hak
Azasi Manusia Republik Indonesia, Hak Merek Buddha Bar sudah terdaftar
dengan nomor IDM000189681 di kelas 43 untuk jenis restoran, pada
tanggal 18 Juli 2007, prosesnya selama setahun. Jadi mengenai merek
tidak ada masalah. (beritajakarta.com; 12-03-2009 22:50). Wah ! ini
lebih runyam lagi, merek Buddha Bar jelas melanggar pasal 5
Undang-Undang Merek No.15 tahun 2001 yang bunyi antara lain : Yang
tidak dapat didaftarkan sebagai merk adalah : 
-Pasal 5 (a) :
Merek yang bertentangan dengan moral, perundang-undangan dan ketertiban
umum, dengan penjelasannya adalah merek yang bertentangan dengan
moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum dan apabila penggunaan
tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, atau
agama dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu. -Pasal
5 (c) : tanda-tanda yang menjadi milik umum ,dengan penjelasannya
adalah tanda tersebut bersifat umum dan telah menjadi milik umum.
Dengan demikian jelas-jelas kata Buddha tersebut sudah menjadi milik
umum bahkan milik dunia, dan peng gunaan merek Buddha Bar jelas
menimbulkan keresahan sosial, melanggar norma kesopanan dan
bertentangan dengan moralitas dan akidah agama. Apakah ada kemungkinan
pejabat Kasubdir Pelayanan Hukum Direktorat merek HaKI belum pernah
membaca pasal ini ? 
Peristiwa Pidana
Semenjak
berdirinya Buddha Bar di jalan Teuku Umar no.1, Menteng, Jakarta Pusat,
pada tanggal 28 Nopember 2008, maka pengusaha tersebut sudah terancam
pasal 156 (a) KUHP yaitu tentang peghinaan/penistaan terhadap agama
dengan ancaman hukum 5 tahun, dan birokrat yang mengeluarkan izin
tersebut diancam pasal 55 (1) dan 56 (1) KUHPidana tentang turut serta
melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
“Jika ada yang melapor,
akan kami periksa”, demikian janji Kapolres Jakarta Pusat Kombes Ike
Edwin disela-sela unjuk rasa para umat Majelis Agama Buddha Theravada
Indonesia (Magabudhi) di depan restoran Buddha Bar. Mudah-mudahan
pernyataan tersebut tidak hanya memberikan harapan, tetapi juga membawa
konsistensi. Sedangkan di pihak lain yaitu Forum Anti Buddha Bar sudah
melaporkan persoalan ini kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada
tanggal 9 Maret 2009, namun sampai saat ini nampaknya pihak penegak
hukum masih pikir-pikir.
Kaedah Agama
Ada
sementara pihak yang berdalih bahwa, banyak merek dagang/jasa juga
mempergunakan symbol Buddha, misalnya : Buddha Haha Restoran. Bali
Buddha Restoran, Buddha Maitreya Restoran, Buddha Silk & Artshop.
Ini memang benar, tetapi semua rumah makan tersebut hanya menyediakan
makan vegetarian (bebas dari unsur makhluk hidup). Sedang di Buddha Bar
menyediakan minuman yang bersifat mabuk-mabukan dan lain sebagainya.
Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Buddha yang menganjurkan
untuk menghindari 5 jenis usaha perdagangan (Anguttara Nikaya III,153),
yaitu berdagang : 1. Senjata; 2. Makhluk hidup; 3.Daging (yang berasal
dari makhluk hidup); 4. Minuman yang memabukkan dan menimbulkan
kecanduan; 5.Racun. 
Berdasarkan ulasan singkat ini, kita mencoba menuju kepada satu titik 
kesimpulan dengan menarik saran-saran:
-Pemilik Buddha Bar agar segera dengan kesadaran sendirinya dapat mengganti 
merek usaha tersebut. 
-
Apabila penggantian merek tersebut disebabkan dengan perasaan “
hormat”, maka segala assesoris didalam ruangan tempat usaha tersebut
yang berkaitan dengan agama Buddha juga (symbol, rupang, music
,pernak-pernik Buddhism) agar disimpan atau diletakan di tempat yang
sepantasnya.
Ia yang menghormati mereka yang patut dihormati,
yakni para Buddha atau siswa-siswaNya yang telah mengatasi
rintangan-rintangan; akan bebas dari kesedihan dan ratap tangis.
Ia
yang menghormati orang-orang suci yang telah menemukan kedamaian dan
telah bebas dari ketakutan; maka jasa perbuatannya tak dapat diukur
dengan ukuran apapun.(Dhammapada XIV,17-18).
(email: [email protected])This e-mail address is being protected from 
spambots, you need JavaScript enabled to view it    


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke