----- Forwarded Message ----
From: Ben Charlie <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, March 26, 2009 12:34:34 AM
Subject: calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta No. 17 pemilik
Buddha Bar Menteng, H. Djan Faridz


Teman, pilihlah calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta No. 17
yaitu pemilik Buddha Bar Menteng (PT Nireta Vista Creative), H. Djan
Faridz (paki, kata prince harry), jika memenuhi kriteria sebagai
berikut:

-    Bila Anda seorang yang setuju dengan penodaan/penistaan agama
Buddha.
-    Bila Anda seorang pelanggar Pancasila Buddhis (Surameraya
Majjapamadatthana).
-    Bila Anda seorang perusak Dharma, 8 (delapan) jalan utama yang
justru atas nama Tiratana menyatakan Buddha Bar telah membantu
pengembangan agama Buddha.
-    Bila Anda seorang yang menjual Buddha untuk memperoleh segenggam
uang demi kepentingan pribadi.
-    Bila Anda seorang yang munafik yang berharap menjadi Buddha dengan
cara mabuk-mabukan dengan berbagai minuman keras di hadapan rupang
Buddha.

Semoga calon DPD DKI Jakarta No. 17, pemilik Buddha Bar Menteng dalam
Pemilu 2009 akan memperoleh Kammassaka (memiliki karmanya sendiri),
Kammadayada (mewarisi karmanya sendiri), Kammayoni (lahir dari karmanya
sendiri), Kammabandhu (berhubungan dengan karmanya sendiri), Yam Kammam
Karissanti Kalyanam Va Papakam Tassa Dayada Bhavissanti (apapun karma
yang diperbuatnya baik atau buruk itulah yang akan diwarisinya).

buddha bar... Anicca vata sankhara - semua kondisi adalah tidak kekal
Uppada vaya dhammino - muncul dan lenyap adalah sifat alaminya
Uppajjitva nirujjhan'ti - setelah muncul mereka semua (termasuk buddha
bar/PT Nireta Vista Creative) HARUS LENYAP.
Tesam vupasamo sukho - menenangkan semua kondisi adalah kebahagiaan
sejati.

Sampaikan pesan ini kepada sahabat rekan yang Anda kenal sebagai suatu
kampanye gratis.

Fotonya djan faridz ada di:
http://www.berita8.com/news.php?cat=1&id=4386
<http://www.berita8.com/news.php?cat=1&id=4386>

Spanduk Kampanye Calon DPD
Bang Kumis Jangan Kalah Pamor
Jum'at, 12 September 2008, 16:27 WIB

Salah seorang calon DPD dituding mendompleng nama besar Gubernur DKI
Jakarta Fauzi Bowo.

Hampir di tiap sudut jalan Jakarta terpampang spanduk berwarna hijau
bergambar Gubernur Fauzi Bowo sebagai Ketua PWNU Jakarta. Spanduk serupa
yang memajang salah seorang calon DPD dipasang berdampingan.

Hal ini menimbulkan kesan, calon senator bernama Djan Faridz tersebut
ikut mendompleng ketenaran nama Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Pemasangan spanduk tersebut menurut pengamat politik dan kebijakan
pembangunan Amir Hamzah, telah menimbulkan kesan seolah-olah Fauzi Bowo
telah dikendalikan oleh pengusaha Tenaabang tersebut.

"Masa Gubernur Fauzi Bowo yang pintar itu, bisa diatur oleh Djan Farid.
Jangan sampai ada kesan seperti itu di masyarakat," ujar Amir Hamzah
kepada wartawan, Jumat (12/9) siang.

Karena itu, kata Amir, Gubernur Fauzi Bowo harus melakukan klarifikasi
atas indikasi pendomplengan popularitas figur gubernur oleh seorang
pengusaha yang masuk bursa calon senator.

"Bisa saja semua caleg mencantumkan foto Fauzi di sebelah foto caleg
itu. Tak ada salahnya kan karena gubernur milik warga ibukota. Tapi
jangan sampai rusak citra gubernur dirusak lantaran ulah pengusaha
itu," ucap Amir.

Sebelumnya Koordinator Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga
mengatakan, pemasangan spanduk Djan Farid sebagai bentuk pemanfaatan
popularitas Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta serta PBNU sebagai
organisasi massa besar di Indonesia.

"Ada kesan Foke dukung tokoh-tokoh NU untuk maju sebagai calon DPD, ini
justru dimanfaatkan Djan Farid dengan memasang spanduk yang sama
sebanyak-banyaknya," tutur Rico, Kamis (10/9) kemarin.

Kemunculan figur seperti Djan Farid dalam pencalonan senator Jakarta,
kata Amir Hamzah, merupakan sebuah bentuk politik tak sehat yang
mempengaruhi eksistensi organisasi masyarakat dan tokoh-tokohnya.

"Sekarang ini politisasi dinasti melahirkan manusia-manusia seperti
Djan Farid misalnya di Jakarta ini," pungkas Amir. (Bm/Btt)


Sabtu, 21/03/2009 14:05 WIB
Kronologi Munculnya Buddha Bar di Bekas Kantor Imigrasi
Ken Yunita - detikNews

Jakarta - Keberadaan Buddha Bar di Menteng, Jakarta Pusat menuai banyak
protes. Selain menggunakan nama dan ornamen Buddha, bar itu juga
diprotes karena menggunakan bangunan yang notabene termasuk bangunan
cagar budaya atau dilindungi.

Menurut rilis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Buddha Departemen Agama yang dikutip Sabtu (21/3/2009), pemanfaatan
gedung bekas kantor Imigrasi DKI Jakarta itu berawal dari ide Sutiyoso
saat menjabat Gubernur. Saat itu, Bang Yos, demikian dia biasa disapa
ingin merenovasi dan memanfaatkan gedung tua di Jalan Teuku Umar No. 1
Jakarta Pusat itu.

Untuk mewujudkannya, diadakanlah lomba kepada masyarakat umum untuk
dapat merencanakan, merenovasi, dan memanfaatkan gedung itu agar lebih
baik. Kepada pemenang, nantinya akan diberi kesempatan untuk mengelola
tempat itu sebagai bisnis yang berhubungan dengan pariwisata.

"Maka keluar pemenang pertama DJAN FARIDZ yang merupakan pemilik Tanah
Abang Plaza dan pemenang kedua ANHAR SETJADIBRATA, pemilik hotel Tugu,
Malang, Jawa Timur, DAPUR BABAH, LARA DJONGGRANG" kata Dirjen Bimbingan
Masyarakat Buddha Budi Setiawan dalam rilisnya.

(Sebenarnya menurut warta kota [di bawah ini], kompas:"Tiga pemenang
terpilih, Dastin Hillery, Suci Mayang Sari, dan Agus Surja Sadana.
Konsep mereka bertiga, kalau masih dimiliki oleh Pemprov DKI, bisa
disatukan, sebuah perikatan seni, sebagai komunitas arsitektur, dan
peruntukan sebagai restoran bernuansa tempo dulu. Berpegang pada
sayembara ini, publik Jakarta kemudian menantikan saat realisasi.
Sekitar lima tahun setelah sayembara, muncullah nama Buddha Bar tadi.
jadi pemenang sayembara asli tidak digubris, tapi karena reni sutiyoso
pernah ke paris, dan masuk ke buddha bar, dia menyukainya sehingga dia
meminta bapaknya untuk buka cabang di jakarta, lalu timbullah ide
memakai ex kantor imigrasi ini! red)

Kedua pemenang akhirnya bersepakat untuk membuka usaha hiburan dengan
nama Buddha Bar. "Pak JF akhirnya menghubungi pusat Buddha Bar di Paris
untuk bisa membuka franchise di Jakarta dan juga mengusahakan izin-izin
dan rekomendasi dari institusi yang berwenang," lanjut Budi.

Dari situlah, penolakan terhadap Buddha Bar mulai terjadi. Sekelompok
massa mengatasnakaman mahasiswa Buddha sempat beberapa kali mendemo agar
bar tersebut ditutup.

Bahkan Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengendus adanya penyimpangan
dalam pemanfaatan gedung cagar budaya tersebut. Mereka meminta KPK untuk
mengusutnya.

Namun hal itu langsung dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman. Menurutnya, proses penggunaan
benda yang manjadi salah satu cagar budaya itu telah dilakukan dengan
mekanisme yang benar. Dia juga menegaskan, gedung tersebut masih milik
Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau dikatakan pengalihan, jelas tidak, gedung masih milik Pemprov
kok. Penggunaan itu dengan sistem sewa. Pasti mekanismenya sudah melalui
proses yang benar," kata Arie saat berbincang dengan detikcom beberapa
waktu lalu.

Arie juga menegaskan tidak ada yang salah dari pemanfaatan gedung bekas
kantor Imigrasi tersebut. Asal tak mengubah bentuk secara fisik,
pemanfaatan bangunan cagar budaya memang diperbolehkan. Pemanfaatan
bangunan cagar budaya oleh pihak swasta justru dimaksudkan agar
pemeliharaan bangunan tersebut tetap baik.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, penolakan demi penolakan tetap terjadi.
Menteri Agama Maftuh Basyuni pun menegaskan sebaiknya bar tersebut
ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama. "Jika tidak
ditutup, dikhawatirkan nanti ada Islam Bar, Kristen Bar dan bar-bar
lainnya," kata Maftuh dalam pertemuan dengan para tokoh agama di Jambi
11 Maret lalu.

Karena itu, Depag pun memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau
ulang izin tetap usaha dagang Buddha Bar. Serta meminta pemilik untuk
mengganti nama merek usaha tersebut.

"Dari pembicaraan, JFsanggup menginformasikan keadaan ini ke pemilik
pranchise Buddha Bar di Paris. DIa juga akan merencanakan nama baru
pengganti Buddha Bar," kata Budi.

Tak Rekomendasi Usaha dengan Nama Buddha

Untuk menghindari polemik semacam itu, Depag pun mengeluarkan surat
edaran No: DJ.VI/2/BA.00/168/2009. Surat itu berisi tidak memberi
rekomendasi terhadap usaha dagang atau hiburan dengan menggunakan nama
Buddha seperti Buddha Bar, Buddha Spa, Buddha Disc, Buddha Cafe dan
lain-lain.

"Jika sudah, kita minta pemilik usaha mengganti nama tersebut," kata
Budi
http://www.detiknews.com/read/2009/03/21/140537/1103016/10/kronologi-mun\
culnya-buddha-bar-di-bekas-kantor-imigrasi
<http://www.detiknews.com/read/2009/03/21/140537/1103016/10/kronologi-mu\
nculnya-buddha-bar-di-bekas-kantor-imigrasi>

Sabtu, 14 Maret 2009 | 13:01 WIB
Borok di gedung bekas pusat kesenian (Kunstkring) rancangan PAJ Moojen
makin terkuak. Sejak sekitar akhir 2007, saat Warta Kota mendengar akan
ada Buddha Bar di gedung eks imigrasi itu, hanya kernyitan di dahi yang
bisa bicara. Begitu banyak pertanyaan yang ingin segera muncrat keluar.
Pasalnya, sejak 1999 Warta Kota mengikuti nasib si gedung.

Kunstkring terasa aman begitu kepemilikan kembali di tangan Pemprov DKI,
setelah DKI menggelontor sekitar Rp 30 miliar. Pencarian ornamen penting
yang hilang terasa setengah hati bahkan hingga tiba saat pemugaran,
ornamen baru menempati ornamen lama yang hilang di gedung itu. Sehingga
sekilas melihat gedung itu dari luar, terasa betapa bertabrakannya
bangunan itu dengan kusen jendela serta gagang kunci.

Sayembara pun digelar. Tujuannya, menjaring keterlibatan publik demi
peruntukan gedung tersebut. Yang pasti, komitmen awal Pemprov DKI adalah
memfungsikan kembali bangunan dari tahun 1912 itu menjadi ruang publik.
Ruang publik di sini bukan hanya publik yang berkantong tebal, tentunya.

Tiga pemenang terpilih, Dastin Hillery, Suci Mayang Sari, dan Agus Surja
Sadana. Konsep mereka bertiga, kalau masih dimiliki oleh Pemprov DKI,
bisa disatukan, sebuah perikatan seni, sebagai komunitas arsitektur, dan
peruntukan sebagai restoran bernuansa tempo dulu. Berpegang pada
sayembara ini, publik Jakarta kemudian menantikan saat realisasi.

Sekitar lima tahun setelah sayembara, muncullah nama Buddha Bar tadi.
Buddha Bar adalah konsep restoran yang diusung dari Perancis. Sampai di
sini bisa jadi baik-baik saja. Tapi ketika publik menanyakan hak mereka
untuk bisa menikmati gedung itu tanpa dibatasi jam buka tutup si
restoran, barulah semua tanda tanya di atas tadi terjawab. Apakah ini
yang dinamakan pemanfaatan gedung untuk publik? Gedung ini toh dibeli
dari APBD, uang rakyat. Pemugaran pun menggunakan APBD. lagi-lagi dana
publik.

Lantas adilkah keberadaan Buddha Bar di pojokan Jalan Teuku Umar itu
bagi publik? Bagi pemenang sayembara? Jika ada sebagian orang
berpendapat, Buddha Bar juga merupakan bentuk pemanfaatan gedung buat
publik. Tidak salah, memang, tapi publik yang mana. Dan mengapa Pemprov
DKI harus menggelar sayembara jika akhirnya tak sedikit pun konsep para
pemenang diambil.

Dari sebuah sumber, kini pihak Buddha Bar sedang mengajukan permohonan
ke Departemen Agama untuk mengganti nama menjadi budabar. Tapi GM Buddha
Bar Herry Prasetya yang dihubungi Warta Kota menjawab tak tahu menahu
soal itu. Intinya barangkali bukan ganti sekadar nama. Tapi memberikan
hak khalayak untuk bisa melihat gedung itu.

Bahwa mereka sudah menyewa Rp 4 miliar ke Pemprov DKI, jumlah angka yang
cukup kecil buat gedung sebersejarah Kunstkring, itu masalah mereka.
Pemprov DKI pun harus bertanggungjawab untuk memberikan janji pada
khalayak, bahwa gedung itu untuk ruang publik dan bukan publik tertentu.
Alasan politis sudah pasti melatari berdirinya Buddha Bar. Menteng,
tampaknya, sudah tak layak lagi disebut sebagai kawasan cagar budaya.

WARTA KOTA Pradaningrum W
Ada 5 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
ghibran @ Kamis, 19 Maret 2009 | 07:30 WIB
Serahkan pada AHLINYA
Ananda @ Minggu, 15 Maret 2009 | 13:50 WIB
Seenaknya saja mengkomersialisasi simbol-simbol dan peninggalan budaya
atas nama "publik"...Saya rasa Jakarta tidak miskin sumber-sumber
kapital lain daripada harus mengkomersilkan peninggalan
budayanya...ironis sekali kalau sampai betul-betul terjadi...
widya @ Sabtu, 14 Maret 2009 | 18:41 WIB
hargailah arsitektur sebagai penanda perjalanan sejarah bangsa ini, masa
semuanya mau diduitin sih...iya kalo rakyat kecil bisa gratis masuk pake
sendal jepit..bisa ga!!!
cvt @ Sabtu, 14 Maret 2009 | 14:28 WIB
cape'deh.. UUD ini PR para wakil rakyat yg katanya memperjuangkan
kepentingan masyarakat..
Diana @ Sabtu, 14 Maret 2009 | 14:24 WIB
hidup orang Indonesia hanya lah memikirkan dunia n kaya buat
pribadi..lihatlah dunia luar yang punya kehidupan simple dan
sederhana.walaupun mempunyai kekayaan.lebih baik uang itu dipakai untuk
mensejahterakan rakyat,selayaknya dimanakah Dasar UUD 1945 dan kekuatan
MPR/DPR yang harus membuat rakyat bahagia bukan kemiskinan yang semakin
menjadi di negara sendiri karna banyaknya korupsi di kalangan
pemerintah.buka mata,buka telinga.tidak selayaknya anak mantan pemrov
DKI bisa seenaknya,BELAJAR!!!

http://www.kompas.com/read/xml/2009/03/14/13014094/Menanti.Konsistensi.D\
KI
<http://www.kompas.com/read/xml/2009/03/14/13014094/Menanti.Konsistensi.\
DKI> .









[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke