----- Forwarded Message ---- From: Ben Charlie <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, March 26, 2009 12:34:34 AM Subject: calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta No. 17 pemilik Buddha Bar Menteng, H. Djan Faridz
Teman, pilihlah calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta No. 17 yaitu pemilik Buddha Bar Menteng (PT Nireta Vista Creative), H. Djan Faridz (paki, kata prince harry), jika memenuhi kriteria sebagai berikut: - Bila Anda seorang yang setuju dengan penodaan/penistaan agama Buddha. - Bila Anda seorang pelanggar Pancasila Buddhis (Surameraya Majjapamadatthana). - Bila Anda seorang perusak Dharma, 8 (delapan) jalan utama yang justru atas nama Tiratana menyatakan Buddha Bar telah membantu pengembangan agama Buddha. - Bila Anda seorang yang menjual Buddha untuk memperoleh segenggam uang demi kepentingan pribadi. - Bila Anda seorang yang munafik yang berharap menjadi Buddha dengan cara mabuk-mabukan dengan berbagai minuman keras di hadapan rupang Buddha. Semoga calon DPD DKI Jakarta No. 17, pemilik Buddha Bar Menteng dalam Pemilu 2009 akan memperoleh Kammassaka (memiliki karmanya sendiri), Kammadayada (mewarisi karmanya sendiri), Kammayoni (lahir dari karmanya sendiri), Kammabandhu (berhubungan dengan karmanya sendiri), Yam Kammam Karissanti Kalyanam Va Papakam Tassa Dayada Bhavissanti (apapun karma yang diperbuatnya baik atau buruk itulah yang akan diwarisinya). buddha bar... Anicca vata sankhara - semua kondisi adalah tidak kekal Uppada vaya dhammino - muncul dan lenyap adalah sifat alaminya Uppajjitva nirujjhan'ti - setelah muncul mereka semua (termasuk buddha bar/PT Nireta Vista Creative) HARUS LENYAP. Tesam vupasamo sukho - menenangkan semua kondisi adalah kebahagiaan sejati. Sampaikan pesan ini kepada sahabat rekan yang Anda kenal sebagai suatu kampanye gratis. Fotonya djan faridz ada di: http://www.berita8.com/news.php?cat=1&id=4386 <http://www.berita8.com/news.php?cat=1&id=4386> Spanduk Kampanye Calon DPD Bang Kumis Jangan Kalah Pamor Jum'at, 12 September 2008, 16:27 WIB Salah seorang calon DPD dituding mendompleng nama besar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Hampir di tiap sudut jalan Jakarta terpampang spanduk berwarna hijau bergambar Gubernur Fauzi Bowo sebagai Ketua PWNU Jakarta. Spanduk serupa yang memajang salah seorang calon DPD dipasang berdampingan. Hal ini menimbulkan kesan, calon senator bernama Djan Faridz tersebut ikut mendompleng ketenaran nama Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pemasangan spanduk tersebut menurut pengamat politik dan kebijakan pembangunan Amir Hamzah, telah menimbulkan kesan seolah-olah Fauzi Bowo telah dikendalikan oleh pengusaha Tenaabang tersebut. "Masa Gubernur Fauzi Bowo yang pintar itu, bisa diatur oleh Djan Farid. Jangan sampai ada kesan seperti itu di masyarakat," ujar Amir Hamzah kepada wartawan, Jumat (12/9) siang. Karena itu, kata Amir, Gubernur Fauzi Bowo harus melakukan klarifikasi atas indikasi pendomplengan popularitas figur gubernur oleh seorang pengusaha yang masuk bursa calon senator. "Bisa saja semua caleg mencantumkan foto Fauzi di sebelah foto caleg itu. Tak ada salahnya kan karena gubernur milik warga ibukota. Tapi jangan sampai rusak citra gubernur dirusak lantaran ulah pengusaha itu," ucap Amir. Sebelumnya Koordinator Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga mengatakan, pemasangan spanduk Djan Farid sebagai bentuk pemanfaatan popularitas Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta serta PBNU sebagai organisasi massa besar di Indonesia. "Ada kesan Foke dukung tokoh-tokoh NU untuk maju sebagai calon DPD, ini justru dimanfaatkan Djan Farid dengan memasang spanduk yang sama sebanyak-banyaknya," tutur Rico, Kamis (10/9) kemarin. Kemunculan figur seperti Djan Farid dalam pencalonan senator Jakarta, kata Amir Hamzah, merupakan sebuah bentuk politik tak sehat yang mempengaruhi eksistensi organisasi masyarakat dan tokoh-tokohnya. "Sekarang ini politisasi dinasti melahirkan manusia-manusia seperti Djan Farid misalnya di Jakarta ini," pungkas Amir. (Bm/Btt) Sabtu, 21/03/2009 14:05 WIB Kronologi Munculnya Buddha Bar di Bekas Kantor Imigrasi Ken Yunita - detikNews Jakarta - Keberadaan Buddha Bar di Menteng, Jakarta Pusat menuai banyak protes. Selain menggunakan nama dan ornamen Buddha, bar itu juga diprotes karena menggunakan bangunan yang notabene termasuk bangunan cagar budaya atau dilindungi. Menurut rilis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Departemen Agama yang dikutip Sabtu (21/3/2009), pemanfaatan gedung bekas kantor Imigrasi DKI Jakarta itu berawal dari ide Sutiyoso saat menjabat Gubernur. Saat itu, Bang Yos, demikian dia biasa disapa ingin merenovasi dan memanfaatkan gedung tua di Jalan Teuku Umar No. 1 Jakarta Pusat itu. Untuk mewujudkannya, diadakanlah lomba kepada masyarakat umum untuk dapat merencanakan, merenovasi, dan memanfaatkan gedung itu agar lebih baik. Kepada pemenang, nantinya akan diberi kesempatan untuk mengelola tempat itu sebagai bisnis yang berhubungan dengan pariwisata. "Maka keluar pemenang pertama DJAN FARIDZ yang merupakan pemilik Tanah Abang Plaza dan pemenang kedua ANHAR SETJADIBRATA, pemilik hotel Tugu, Malang, Jawa Timur, DAPUR BABAH, LARA DJONGGRANG" kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Budi Setiawan dalam rilisnya. (Sebenarnya menurut warta kota [di bawah ini], kompas:"Tiga pemenang terpilih, Dastin Hillery, Suci Mayang Sari, dan Agus Surja Sadana. Konsep mereka bertiga, kalau masih dimiliki oleh Pemprov DKI, bisa disatukan, sebuah perikatan seni, sebagai komunitas arsitektur, dan peruntukan sebagai restoran bernuansa tempo dulu. Berpegang pada sayembara ini, publik Jakarta kemudian menantikan saat realisasi. Sekitar lima tahun setelah sayembara, muncullah nama Buddha Bar tadi. jadi pemenang sayembara asli tidak digubris, tapi karena reni sutiyoso pernah ke paris, dan masuk ke buddha bar, dia menyukainya sehingga dia meminta bapaknya untuk buka cabang di jakarta, lalu timbullah ide memakai ex kantor imigrasi ini! red) Kedua pemenang akhirnya bersepakat untuk membuka usaha hiburan dengan nama Buddha Bar. "Pak JF akhirnya menghubungi pusat Buddha Bar di Paris untuk bisa membuka franchise di Jakarta dan juga mengusahakan izin-izin dan rekomendasi dari institusi yang berwenang," lanjut Budi. Dari situlah, penolakan terhadap Buddha Bar mulai terjadi. Sekelompok massa mengatasnakaman mahasiswa Buddha sempat beberapa kali mendemo agar bar tersebut ditutup. Bahkan Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengendus adanya penyimpangan dalam pemanfaatan gedung cagar budaya tersebut. Mereka meminta KPK untuk mengusutnya. Namun hal itu langsung dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman. Menurutnya, proses penggunaan benda yang manjadi salah satu cagar budaya itu telah dilakukan dengan mekanisme yang benar. Dia juga menegaskan, gedung tersebut masih milik Pemprov DKI Jakarta. "Kalau dikatakan pengalihan, jelas tidak, gedung masih milik Pemprov kok. Penggunaan itu dengan sistem sewa. Pasti mekanismenya sudah melalui proses yang benar," kata Arie saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu. Arie juga menegaskan tidak ada yang salah dari pemanfaatan gedung bekas kantor Imigrasi tersebut. Asal tak mengubah bentuk secara fisik, pemanfaatan bangunan cagar budaya memang diperbolehkan. Pemanfaatan bangunan cagar budaya oleh pihak swasta justru dimaksudkan agar pemeliharaan bangunan tersebut tetap baik. Lebih lanjut, Budi mengatakan, penolakan demi penolakan tetap terjadi. Menteri Agama Maftuh Basyuni pun menegaskan sebaiknya bar tersebut ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama. "Jika tidak ditutup, dikhawatirkan nanti ada Islam Bar, Kristen Bar dan bar-bar lainnya," kata Maftuh dalam pertemuan dengan para tokoh agama di Jambi 11 Maret lalu. Karena itu, Depag pun memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau ulang izin tetap usaha dagang Buddha Bar. Serta meminta pemilik untuk mengganti nama merek usaha tersebut. "Dari pembicaraan, JFsanggup menginformasikan keadaan ini ke pemilik pranchise Buddha Bar di Paris. DIa juga akan merencanakan nama baru pengganti Buddha Bar," kata Budi. Tak Rekomendasi Usaha dengan Nama Buddha Untuk menghindari polemik semacam itu, Depag pun mengeluarkan surat edaran No: DJ.VI/2/BA.00/168/2009. Surat itu berisi tidak memberi rekomendasi terhadap usaha dagang atau hiburan dengan menggunakan nama Buddha seperti Buddha Bar, Buddha Spa, Buddha Disc, Buddha Cafe dan lain-lain. "Jika sudah, kita minta pemilik usaha mengganti nama tersebut," kata Budi http://www.detiknews.com/read/2009/03/21/140537/1103016/10/kronologi-mun\ culnya-buddha-bar-di-bekas-kantor-imigrasi <http://www.detiknews.com/read/2009/03/21/140537/1103016/10/kronologi-mu\ nculnya-buddha-bar-di-bekas-kantor-imigrasi> Sabtu, 14 Maret 2009 | 13:01 WIB Borok di gedung bekas pusat kesenian (Kunstkring) rancangan PAJ Moojen makin terkuak. Sejak sekitar akhir 2007, saat Warta Kota mendengar akan ada Buddha Bar di gedung eks imigrasi itu, hanya kernyitan di dahi yang bisa bicara. Begitu banyak pertanyaan yang ingin segera muncrat keluar. Pasalnya, sejak 1999 Warta Kota mengikuti nasib si gedung. Kunstkring terasa aman begitu kepemilikan kembali di tangan Pemprov DKI, setelah DKI menggelontor sekitar Rp 30 miliar. Pencarian ornamen penting yang hilang terasa setengah hati bahkan hingga tiba saat pemugaran, ornamen baru menempati ornamen lama yang hilang di gedung itu. Sehingga sekilas melihat gedung itu dari luar, terasa betapa bertabrakannya bangunan itu dengan kusen jendela serta gagang kunci. Sayembara pun digelar. Tujuannya, menjaring keterlibatan publik demi peruntukan gedung tersebut. Yang pasti, komitmen awal Pemprov DKI adalah memfungsikan kembali bangunan dari tahun 1912 itu menjadi ruang publik. Ruang publik di sini bukan hanya publik yang berkantong tebal, tentunya. Tiga pemenang terpilih, Dastin Hillery, Suci Mayang Sari, dan Agus Surja Sadana. Konsep mereka bertiga, kalau masih dimiliki oleh Pemprov DKI, bisa disatukan, sebuah perikatan seni, sebagai komunitas arsitektur, dan peruntukan sebagai restoran bernuansa tempo dulu. Berpegang pada sayembara ini, publik Jakarta kemudian menantikan saat realisasi. Sekitar lima tahun setelah sayembara, muncullah nama Buddha Bar tadi. Buddha Bar adalah konsep restoran yang diusung dari Perancis. Sampai di sini bisa jadi baik-baik saja. Tapi ketika publik menanyakan hak mereka untuk bisa menikmati gedung itu tanpa dibatasi jam buka tutup si restoran, barulah semua tanda tanya di atas tadi terjawab. Apakah ini yang dinamakan pemanfaatan gedung untuk publik? Gedung ini toh dibeli dari APBD, uang rakyat. Pemugaran pun menggunakan APBD. lagi-lagi dana publik. Lantas adilkah keberadaan Buddha Bar di pojokan Jalan Teuku Umar itu bagi publik? Bagi pemenang sayembara? Jika ada sebagian orang berpendapat, Buddha Bar juga merupakan bentuk pemanfaatan gedung buat publik. Tidak salah, memang, tapi publik yang mana. Dan mengapa Pemprov DKI harus menggelar sayembara jika akhirnya tak sedikit pun konsep para pemenang diambil. Dari sebuah sumber, kini pihak Buddha Bar sedang mengajukan permohonan ke Departemen Agama untuk mengganti nama menjadi budabar. Tapi GM Buddha Bar Herry Prasetya yang dihubungi Warta Kota menjawab tak tahu menahu soal itu. Intinya barangkali bukan ganti sekadar nama. Tapi memberikan hak khalayak untuk bisa melihat gedung itu. Bahwa mereka sudah menyewa Rp 4 miliar ke Pemprov DKI, jumlah angka yang cukup kecil buat gedung sebersejarah Kunstkring, itu masalah mereka. Pemprov DKI pun harus bertanggungjawab untuk memberikan janji pada khalayak, bahwa gedung itu untuk ruang publik dan bukan publik tertentu. Alasan politis sudah pasti melatari berdirinya Buddha Bar. Menteng, tampaknya, sudah tak layak lagi disebut sebagai kawasan cagar budaya. WARTA KOTA Pradaningrum W Ada 5 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda ghibran @ Kamis, 19 Maret 2009 | 07:30 WIB Serahkan pada AHLINYA Ananda @ Minggu, 15 Maret 2009 | 13:50 WIB Seenaknya saja mengkomersialisasi simbol-simbol dan peninggalan budaya atas nama "publik"...Saya rasa Jakarta tidak miskin sumber-sumber kapital lain daripada harus mengkomersilkan peninggalan budayanya...ironis sekali kalau sampai betul-betul terjadi... widya @ Sabtu, 14 Maret 2009 | 18:41 WIB hargailah arsitektur sebagai penanda perjalanan sejarah bangsa ini, masa semuanya mau diduitin sih...iya kalo rakyat kecil bisa gratis masuk pake sendal jepit..bisa ga!!! cvt @ Sabtu, 14 Maret 2009 | 14:28 WIB cape'deh.. UUD ini PR para wakil rakyat yg katanya memperjuangkan kepentingan masyarakat.. Diana @ Sabtu, 14 Maret 2009 | 14:24 WIB hidup orang Indonesia hanya lah memikirkan dunia n kaya buat pribadi..lihatlah dunia luar yang punya kehidupan simple dan sederhana.walaupun mempunyai kekayaan.lebih baik uang itu dipakai untuk mensejahterakan rakyat,selayaknya dimanakah Dasar UUD 1945 dan kekuatan MPR/DPR yang harus membuat rakyat bahagia bukan kemiskinan yang semakin menjadi di negara sendiri karna banyaknya korupsi di kalangan pemerintah.buka mata,buka telinga.tidak selayaknya anak mantan pemrov DKI bisa seenaknya,BELAJAR!!! http://www.kompas.com/read/xml/2009/03/14/13014094/Menanti.Konsistensi.D\ KI <http://www.kompas.com/read/xml/2009/03/14/13014094/Menanti.Konsistensi.\ DKI> . [Non-text portions of this message have been removed]
