Bravo Pak KH (tulisan di bawah ini), inilah cara berpikir seorang humanis dan 
pluralis yang diilhami Bhinneka Tunggal Ika, warisan Majapahit & Sriwijaya yang 
telah mempraktekkan kerukunan beragama Hindu, Buddha dan lainnya.
 
Hari ini demo damai menolak Buddha bar telah melebar ke lintas agama (saudara2 
kita: Muslim, Kristen, Katholik, Tri Dharma, dsb) berjumlah 2.500 an peserta. 
Tunggulah beberapa saat lagi, demo damai akan meluas ke ratusan ribu bahkan 
JUTAAN peserta di seluruh Indonesia!
 
Pengkhianat2 dan penista umat Buddhist: budiman sudharma & lieus sungkharisma, 
lebih baik cepat2 vassa, bersamadhi agar tidak meluncur ke avicci bar… di 
kehidupan sekarang dan nanti…
 
“BUDIMAN bar” adalah nama terbaik untuk bar2 tempat maksiat milik si atheis 
raymond visan’s george v. eatertainment, karena orang2 mata duitan, pengecut & 
pengkhianat itu bernama arie BUDIMAN (yg mengeluarkan izin bar) dan BUDIMAN 
sudharma (yg membuat surat rekomendasi palsu atas namanya sendiri, organisasi 
tanpa umat, tanpa anggota, ketuanya self-claimed…)
 
Lampiran:

Opini
 
Memerkarakan Nama Buddha Bar
Senin, 30 Maret 2009 - 10:02 wib
Semua pemeluk agama dalam melakukan komunikasi dan ritual kepada Tuhan mesti 
menggunakan simbol-simbol yang disucikan karena menjadi sarana untuk mendekati 
Yang Maha Suci.

Simbol-simbol agama itu dimuliakan karena sebagai perantara untuk mendekati 
Yang Maha Mulia. Makanya semua agama memiliki konsep orang suci, kitab suci, 
tempat suci, dan simbol-simbol yang suci. Kesucian ini merupakan konsep, 
ajaran, doktrin, dan keyakinan yang dipeluk dan dibela oleh mereka yang beriman 
serta taat beragama.

Paham sekularisme memang tidak mengenal konsep kesucian. Semuanya profan, tidak 
sakral, sehingga tokoh dan simbol yang disucikan oleh umat beragama dianggap 
semu dan tidak memiliki signifikansi dalam kehidupan kecuali sebatas sugesti. 
Secara filosofis, umat beragama pun yakin bahwa Yang Maha Absolut dan Suci 
hanya Tuhan.

Namun kesucian Tuhan bisa melimpah atau beremanasi pada dunia manusia dan 
semesta sehingga siapa yang hendak mendekat kepada Tuhan Yang Maha Suci 
dianjurkan agar terlebih dahulu menyucikan dirinya dari berbagai pikiran dan 
tindakan kotor yang akan menghalangi kedekatan dengan Tuhan.

Lebih dari itu, semua agama juga memiliki tempat-tempat suci yang dijadikan 
sarana untuk melantunkan pujian kepada Tuhan karena yakin bahwa pujian dan doa 
kepada Tuhan akan lebih didengar jika disampaikan di tempat yang suci, oleh 
hati dan pikiran yang suci.

Sedemikian kuatnya umat beragama menjaga konsep tempat suci ini sehingga 
perebutan untuk menguasai "tanah suci" di Yerusalem antara umat Yahudi, 
Kristiani, dan Islam telah menjadi sumber krisis dunia dari waktu ke waktu. 
Begitu pun konflik berdarah-darah yang terjadi di India karena sengketa masjid 
dan kuil Hindu.

Di dalam komunitas muslim terdapat tradisi yang sangat kuat untuk menjaga citra 
Nabi Muhammad sampai-sampai siapa yang mencoba membuat patung atau gambar pasti 
akan menuai protes dari berbagai penjuru dunia. Bahkan dalam film kolosal The 
Message sosok nabi Muhammad tidak ditampilkan karena menghormati keyakinan dan 
tradisi umat Islam untuk tidak menghadirkan gambar visual Nabi Muhammad.***

Raymond Visan, si pengagum Buddha (BC: Raymond tampaknya seorang 
atheist/communist karena dia adalah anak pengungsi Romania yg berhaluan 
atheis/komunis), pendiri dan pemilik trade mark Buddha Bar, tentu tidak pernah 
membayangkan bahwa bar yang didirikannya pertama kali di negerinya, Prancis, 
akan menuai kontroversinya yang sangat menyinggung umat Buddha di Indonesia.

Di beberapa negara seperti Prancis atau kota-kota semisal London, New York, 
Dubai, Sao Paulo, Kairo, dan Beirut, bar ini relatif aman dari kecaman dan 
kritik penganut Buddha. Namun, di Singapura, Malaysia, dan Thailand 
franchiseini ditolak tegas.

Di Indonesia, di mana masyarakatnya memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap 
agama, Buddha Bar telah mengundang kontroversi karena menyinggung simbol 
toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang kerap didengung-dengungkan oleh 
pemerintah dan masyarakat. Protes demi protes pun dilayangkan kepada sang 
pemilik bar melalui cara yang simpatik dengan mengirimkan surat untuk bertemu.

Di ranah internasional ada Konvensi Paris 1883 yang memuat ketidaksetujuan 
tentang penggunaan simbol-simbol agama sebagai merek dagang. Di ruang nasional 
pun ada undangundang (UU) yang menguatkan konvensi tersebut. Ada UU No 15/2001 
tentang Merek yang di dalamnya dikatakan bahwa sebuah merek tidak boleh 
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, 
kesusilaan, atau ketertiban umum.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No 42/2007 tentang Waralaba juga menyatakan 
bahwa waralaba harus di selenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara 
pemberi waralaba dengan penerima waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. 
Hukum yang dimaksud itu diatur dalam UU No 15/2001 tentang Merek..

Dukungan tentang pelanggaran merek ini juga datang dari Menteri Agama RI 
Muhammad Maftuh Basyuni. Dia menegaskan, tempat hiburan yang menggunakan simbol 
agama seperti Buddha Bar sebaiknya segera ditutup karena telah melukai perasaan 
umat beragama.

Dia melanjutkan, "Jika tak ditutup, saya khawatir nanti ada Islam Bar, Kristen 
Bar. dan bar-baran lain (semacamnya)," begitu kata Menteri Agama di depan tokoh 
masyarakat dan agama di Jambi belum lama ini. Direktur Jenderal Bimbingan 
Masyarakat Buddha pun mendukung pernyataan Menteri Agama tersebut.

Sangha (perkumpulan para bhiksu), majelis agama Buddha sampai dengan Senat 
Mahasiswa Sekolah Tinggi Buddha pun turut menolak kehadiran Buddha Bar karena 
nama Buddha terlalu suci untuk disandingkan dengan kata "bar" yang menurut 
kamus berarti tempat minum-minum, khususnya minuman keras.

Kita sangat memahami bahwa pemeluk agama Buddha di Indonesia merasa dilecehkan 
dan tersinggung dengan pembukaan Buddha Bar ini. Nama nabinya yang suci dan 
mulia disandingkan dengan bar yang umumnya mereduksi praktik moralitas.. 
Menurut kosakata bahasa Pali (India kuno), Buddha berarti orang yang telah 
mencapai pencerahan sempurna, bebas dari kekotoran batin, dan pemberi ajaran 
menuju ke pembebasan terakhir (nirvana).

Buddha bukan sekadar nama agama, tapi dia pun menjadi gelar nabi suci yang 
harus diagungkan. Karena itu, sungguh terasa janggal meletakkan Buddha di 
sebuah bar yang menawarkan segala kesenangan hedonistis, bukan spiritualistis. 
Apalagi ornamen-ornamen Buddha juga tersebar di hampir semua atribut bar..

Mulai dari piring, gelas, baju pelayan restoran, nama-nama menu hewani (yang 
notabene berasal dari hewan). Padahal, umat Buddha mengajarkan untuk 
menghindari pembunuhan, termasuk hewan.***

Seorang teman mengadu kepada penulis bahwa di sini agama sudah dikomersialkan 
secara murahan. Pencerahan dan ketenangan batin yang menjadi menu utama dalam 
ajaran Buddha telah dimanipulasi dengan menu makanan untuk memanjakan selera 
lidah yang bersifat sesaat. Inilah penyebab yang sangat menusuk hati penganut 
agama ini.

Karenanya, tuntutan umat ini sederhana, jelas, dan konkret. Ganti nama bar 
dimaksud dan keluarkan seluruh ornamen dan atribut suci yang ada di dalamnya. 
Membuka restoran dengan cara yang simpatik tentu jauh akan lebih baik ketimbang 
mesti menyakiti saudara kita umat Buddha.

Kalau saja pemiliknya seorang yang menjunjung tinggi agama atau bahkan taat 
beragama, apa pun agamanya, pasti tidak rela kalau nama nabinya dan 
ornamen-ornamen yang disucikan dijadikan nama dan pajangan restoran atau bar.

Jadi pelarangan penamaan Buddha Bar sesungguhnya berlaku untuk penamaan bar-bar 
lain yang akan menyinggung perasaan umat beragama.Tidak hanya menyinggung, hal 
itu juga merendahkan martabat agama itu sendiri.(*)

Komaruddin Hidayat
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

(//mbs)
http://news.okezone.com/read/2009/03/30/58/205812/memerkarakan-nama-buddha-bar


      

Kirim email ke