Tentu saja banyak penyimpangan di gedung ex imigrasi yang dipakai jadi Buddha 
bar, mulailah penyidikan dari si yos yang berambisi jadi pemimpin negeri ini, 
juga anak perempuan manjanya si reni yang pernah mabuk2an di Buddha bar paris 
dan ketagihan, lalu minta bapaknya dibuatin satu di Jakarta juga, biar bisa 
dugem terusss, yang disanggupi oleh si paki djan faridz (caleg DPD no 17) 
supaya proyek tanah abangnya lancar, bekerjasama dg anhar setijadibrata yg 
pengalaman bikin resto antik berhantu loro djonggrang dan dapur babah (tugu 
group). 

Kalau dia jadi presiden, semua bangunan bersejarah (termasuk 
borobudur,prambanan,dsb) di indonesia akan meminta tambahan biaya pada pos 
proyek inventarisasi aset dari 1 Miliar menjadi 30 Miliar, bahkan ratusan 
milyar, selanjutnya menjadi bar (tempat mabuk2an & maksiat) yang eksklusif, 
hanya yang pakai sepatu dan punya uang minimum rp 100 ribu baru boleh masuk.


Lampiran:

Buddha Bar, Tak Cukup Perubahan Nama: Adakah Penyimpangan di Sana? 
Kamis, 12 Maret 2009 

Keberadaan Buddha Bar yang terletak di Jl Teuku Umar No 1 Kecamatan Menteng 
Jakarta Pusat terus menuai protes dari kalangan generasi muda umat buddha. 
Penamaan Buddha Bar serta keberadaan Patung Buddha yang dijadikan assesoris 
didalam Waralaba ini dianggap melecehkan simbol agama Buddha yang selama ini 
disakralkan. Gelombang protes yang terus berlangsung tak urung menjadi wacana 
publik yang lebih luas. Nama-nama pemilik Buddha Bar mulai terkuak ke 
permukaan, beberapa diantaranya adalah Reni Sutiyoso dan Puan Maharani yang 
diindikasikan sebagai salah satu pemegang sahamnya.

Belakangan Anggota DPR maupun pejabat DKI Jakarta urun rembuk untuk mengatasi 
persoalan tersebut. Nampaknya pergantian nama bisnis waralaba ini akan diambil 
untuk mengatasi agar polemik tidak berkempanjangan.

Pertanyaanya, apakah polemik Buddha Bar hanya sebatas penamaan dan 
simbol-simbol religi agama tertentu ? atau ada hal penting lain yang patut 
dipertanyakan terkait status kepemilikan dan kemanfaatan gedung dijalan Teuku 
Umar No 1 tersebut.

Secara historis Gedung yang sekarang bernama Buddha Bar dahulunya merupakan 
gedung ex Kantor Imigrasi. Gedung ini dibangun pada tahun 1913 oleh arsitek 
Belanda, Pieter Adriaan Jacobus Moojen. Semula digunakan sebagai gedung 
Lingkaran Seni Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indische Kunstkring).

Gedung yang kemudian dikenal sebagai Bataviasche Kunstkring ini pernah 
dijadikan sebagai tempat karya perupa dunia seperti Picasso dan Vincent Van 
Gogh. Atas dasar nilai historis ini kemudian Mantan Gubernur Suryadi Soedirja 
mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 475 tahun 1993 yang menetapkan Gedung 
Kantor Imigrasi atau Bataviasche Kunstkring sebagai salah satu bangunan 
bersejarah di daerah khusus ibukota Jakarta sebagai benda cagar budaya 
(Lampiran Keputusan Gubernur, Daftar Bagunan Cagar Budaya Nomor 37).

Menurut penelusuran ICW, ketika terjadi pengambilalihan kantor Imigrasi 
(Bataviasche Kunstkring) dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia tahun 
2001, Pemda DKI Jakarta mengusulkan tambahan biaya pada pos proyek 
inventarisasi aset daerah dari 1 Miliar menjadi 30 Miliar (Kompas.com, 
13/9/2001). Dana sebesar itu akan digunakan untuk melindungi gedung kantor 
imigrasi yang dianggap yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Sebagai gedung cagar budaya dengan nilai historis tinggi serta besarnya dana 
yang diperkirakan telah dikeluarkan oleh Pemda DKI Jakarta untuk melestarikan 
gedung tersebut, maka menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian beralih 
kepemilikannya menjadi sektor swasta yang bernuansa bisnis semata.

Menurut Pasal 19 ayat 2(b) UU No 5 tahun 1992 tentang cagar budaya dijelaskan 
bahwa pemanfaatan benda cagar budaya tidak dapat dilakukan semata-mata untuk 
kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Kemudian dalam konteks kepariwisataan, pemanfaatan peninggalan purbakala, 
peninggalan sejarah, seni budaya menurut pasal 6 UU No 9 tahun 1990, harus 
memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai 
yang hidup dalam masyarakat.

Berdasarkan hal itu maka perdebatan Buddha Bar seharusnya bukan hanya sebatas 
penamaaan, lebih dari itu adalah mengenai pengalihan status gedung bernilai 
sejarah menjadi gedung bernuansa bisnis waralaba. Apakah benda/gedung Cagar 
Budaya bisa dialihkan untuk kepentingan pribadi ? Apakah tidak ada penyimpangan 
dalam kasus pengalihan gedung Cagar Budaya (BUDHA BAR) kepada pihak swasta?

Pemerintah DKI Jakarta harus menjelaskan kepada publik mekanisme dan prosedur 
pengalihan tersebut, menjelaskan tidak adanya potensi konflik kepentingan 
(conflict of interest) dalam pengalihan status kepemilikan serta menjelaskan 
transparansi dana-dana APBD yang telah dikeluarkan dalam melindungi gedung ex 
kantor imigrasi (Bataviasche Kunstkring) selama ini. Pada sisi lain aparat 
penegak hukum (Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi) perlu melakukan 
pemeriksaan jika terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan asset 
budaya yang harus dilindungi tersebut.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi
Agus Sunaryanto
Kepala Div. Investigasi dan Informasi Publik
Indonesia Corruption Watch
Website : www.antikorupsi.org
E-mail    : [email protected] 
Hp : 0812 857 6873

Sumber:
http://antikorupsi.org/indo/content/view/14235/8/



      

Kirim email ke