Sebuah ketidakadilan sedang terjadi di negeri ini. Sebuah rumah sakit yg 
melakukan malapraktek malah balik menuntut pasiennya atas dasar pencemaran nama 
baik sehingga membuat pasien itu sekarang dipenjara. Sebarkan berita ini dan 
dukung dengan cara yg anda bisa.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum



            Cabut
segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena
sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan
pendapat Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni
tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Keluhan/curhat   Ibu   Prita 
  Mulyasari   dijamin   oleh   UU   No   8   Tahun   1999   tentang   
Perlindungan   Konsumen  RS
Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata
dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

http://apps.facebook.com/causes/290597/33397484?m=cc366e79





kasus ini
bermula dari surat elektronik Ibu Prita pada 7 Agustus 2008. Surat itu
berisi keluhannya ketika ia dirawat di Rumah Sakit Omni. Surat yang
semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) tersebut ternyata
beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh
manajemen Rumah Sakit Omni. Dan pengelola rumah sakit itu, rupanya
menganggap nama baiknya tercemar oleh surat tersebut. Mereka lalu
menggugat Ibu Prita, baik secara perdata maupun pidana. Pengadilan
Negeri Tangerang memutuskan Prita kalah dalam gugatan perdata.
Sedangkan sidang pidananya akan berlangsung pekan depan. Sejak 13 Mei
lalu Ibu Prita dititipkan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang. Ia menjadi tahanan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah
Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan".

Ia
dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.��?
Gara-gara mengeluhkan layanan rumah sakit itu di sebuah
milis, Prita “dititipkan��?di penjara. Dia juga diancam hukuman penjara
maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah
menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita
Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni
Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang
berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.

Kasus
ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni
Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang
diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya
yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela.
Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik
tersebut telah “memaksa��?Prita menuliskan pengalamannya melalui surat
elektronik di Milis

PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut
jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No
269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008
telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam
medis.

PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal,
SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik
dan proporsional keluhan tersebut malah merespon dengan mengancam akan
menggunakan instrumen hukum yang sah melalui gugatan perdata dan
tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari pada 8 September 2008

Prita
Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan
sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang
yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN
Tangerang.

PBHI juga menyesalkan sikap
Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan
perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat.
Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan dengan UU No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40 Tahun 1999
tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan
informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No
144/KMA/SKN/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
tertanggal 28 Agustus 2007.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Prihatin atas Kriminalisasi Pasien oleh RS Omni International Alam Sutera.

Terus
terang kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kriminalisasi
pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Apapun alasan kriminalisasi terhadap pasien tersebut, entah itu
(terutama) melalui jalur pencemaran nama baik atau pun alasan lainnya,
dipastikan akan menjadi bumerang yang sangat buruk bagi rumah sakit
tersebut.

Seperti diketahui, Prita Mulyasari (32) warga Villa
Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan yang memiliki anak
masing-masing 3 tahun dan 1 tahun 3 bulan mengeluh atas pelayanan Rumah
Sakit Omni International Alam Sutera (dikelola oleh PT Sarana Mediatama
International).

Keluhan Prita sebenarnya adalah pengalaman
pribadinya sendiri ketika berobat di rumah sakit internasional
tersebut. Namun karena merasa dipingpong dan tidak mendapat jawaban
yang memuaskan soal penyakitnya, Prita kemudian mengirimkan email
kepada sahabatnya, yang kemudian menyebar luas di berbagai mailing list.

Pihak
rumah sakit rupanya marah dan mengadukan masalah ini kepada pihak yang
berwajib. Akibatnya Prita yang masih menyusui anaknya itu dijebloskan
di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang, sejak pertengahan Mei
2009.

Pertanyannya, pantaskan rumah sakit mengadukan pasiennya,
padahal dia mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari pasien ? Bukanlah
jika keluhan kecil dari Prita jika ditanggapi secara professional,
tidak akan menimbulkan keluhan yang lebih besar ? Bukankah respon yang
dilakukan oleh pihak RS Omni Internasional bisa merusak citra rumah
sakit secara keseluruhan ?

Kami salut dan memberikan penghargaan
yang baik terhadap Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Dewan
Pers yang mengangap bahwa penanganan RS Omni International Alam Sutera
terhadap keluhan Prita terlalu berlebihan. Mudah-mudahan, kasus yang
buruk seperti ini hanya yang pertama dan yang terakhir yang dilakukan
oleh rumah sakit.

Pada kesempatan yan baik ini kami menghimbau
agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kesehatan Siti
Fadilah Supari untuk turun tangan menangani persoalan rakyat ini.
Bahkan jika perlu, para aktifis konsumen, aktifis perempuan dan anak,
serta lembaga bantuan hukum untuk rakyat segera melakukan koordinasi
dan komunike bersama untuk menuntaskan persoalan ini secara lebih adil
dan lebih beradab.


Barata Nagaria
Koordinator
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
http://anti-kriminal.blogspot.com
email : [email protected]
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berikut surat dari ibu prita yg berisi keluhannya:

http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif

Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya.
Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah
dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena
semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba
pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan
semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di
RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB.
Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI
Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard
International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan
manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa
suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan
pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan
kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani
oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I
melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan
hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I
menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya
meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini.
Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya
menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam
berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan
tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan
tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan
bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil
lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan
instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan
yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya
tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama
dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat
khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi
saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya
saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter
profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya
diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada
keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta
keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan
suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya.
Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak
ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta
dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun,
dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan
suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter
pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter
tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H
datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan
obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit
apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan
berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa
demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus
sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.

Malamnya
saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak
napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun
hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih
dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami
pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk
diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.

Esoknya
saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji
selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak
saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab
awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang
dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi.  Kondisi saya makin
parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.

dr H
tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah
mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan
kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat
mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini
dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja.
dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang
memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher
kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat.
Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS
lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya
dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam
catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya
lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak
ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah
hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot
untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan
bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah
181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan
marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000
tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung
dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya
mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh
Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam
tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya
benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak
ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh
tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.

Dalam
kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og
(Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan
diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi
dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya
meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya
adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini
padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan
dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini
tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik.
Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M
informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen,
dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan
ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4
sore.

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam
kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini
menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit
gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang
dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan
kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS
Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan
sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga
mengalami sesak napas.  Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS
yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi
sehingga terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS
Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke
perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi
datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang
rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni
memberikan surat tersebut.

Saya telepon dr G sebagai
penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru
mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan
ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon
dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas
nama Rukiah.

Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan
sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan
alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan
waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas
surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni
pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang
mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada
sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan
standard international yang RS ini cantum.

Saya bilang ke dr
G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami
saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca
isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.

Pihak manajemen
hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak
disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan
dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan
kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.

Kenapa
saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin
tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja
supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah
beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab
saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat
inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya
tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.

Saya
dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan
asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya
semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari
keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan
direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah
terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya
masih sakit dan dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya
mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek
dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila
terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup
untuk menyembuhkan.

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan
hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia
dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah
mempermainkan sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan
hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali
bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu
saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi
seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat
mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau
dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M,
dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi
perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya
tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis
dari dokter ini.

Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
[email protected]





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke