KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL
KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL
Mari
masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk
dukungan kita pada Prita Mulyasari.
Teman-teman jurnalis,
media dan pengacara yang bersimpati sudah melakukan tindakan di bidang
mereka masing-masing.
Apa yang bisa kita lakukan?
Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya?
1. Copy-paste email di bawah
2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim
3. Kirimkan ke alamat [email protected] dan
[email protected] cc kan ke pengacaranya Risma Situmorang,
Heribertus & Partners di [email protected]
4.
Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon
+622153125555 atau print dan fax +622153128666
4.
Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan
gunakan kata kasar/sara tentunya)
5. Tolong sebarkan
KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda
yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.
Semoga
aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak
nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!
Ayo emailkan sekarang juga!
= = = = = = = = email untuk di copy-paste = = =
= = = = = =
to: [email protected] , [email protected]
cc: [email protected]
Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang
Dengan hormat,
Berkenaan
dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI
International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet
dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS
OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.
Surat
Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah
ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International
tangerang berikan.
Bukannya menanggapi keluhan pelanggan
tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI
International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan
PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda
sendiri.
Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin
oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI
International tangerang agar:
- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun
Pidana pada Prita Mulyasari
-
Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan
banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan
- Dalam kasus
Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support
pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan
-
Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan
kesehatan bagi para pasiennya
- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS
Omni International tangerang
Ini
adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan
dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.
Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan
tidak berlarut-larut.
Hormat saya,
[Nama pengirim]
[Alamat/Lokasi]
[Tanggal]
= = = = = = = = = = email untuk di copy-paste = =
= = = = = = =
[Non-text portions of this message have been removed]