KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL 
  
  
  KAMPANYE   EMAIL   PADA   RS   OMNI   INTERNATIONAL    
  
Mari
masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk
dukungan kita pada Prita Mulyasari. 
  
Teman-teman jurnalis,
media dan pengacara yang bersimpati sudah melakukan tindakan di bidang
mereka masing-masing. 
  
Apa   yang   bisa   kita   lakukan?  
  
Mari   mulai   dengan   KAMPANYE   EMAIL   ini.   Bagaimana   caranya?  
  
1.   Copy-paste   email   di   bawah    
  
2.   Bubuhkan   nama   Anda   sebagai   pengirim  
  
3.   Kirimkan   ke   alamat    [email protected]     dan    
[email protected]     cc   kan   ke   pengacaranya   Risma   Situmorang,  
 Heribertus   &   Partners   di    [email protected]    
  
4.
Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon
+622153125555 atau print dan fax +622153128666 
  
4.
Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan
gunakan kata kasar/sara tentunya) 
  
5. Tolong sebarkan
KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda
yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga. 
  
    
Semoga
aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak
nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya! 
  
Ayo   emailkan   sekarang   juga!  
  
  
=   =   =   =   =   =   =   =     email   untuk   di   copy-paste   =   =   =   
=   =   =   =   =   =  
to:    [email protected]  ,    [email protected]    
cc:    [email protected]    
  
Yth.  
Management   RS   OMNI   International   dan   Pengacaranya  
Tanggerang  
  
Dengan   hormat,  
  
Berkenaan
dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI
International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet
dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS
OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU. 
  
Surat
Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah
ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International
tangerang berikan. 
  
Bukannya menanggapi keluhan pelanggan
tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI
International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan
PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda
sendiri. 
  
Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin
oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
  
Karena   sebab   diatas   maka   kami   menuntut   agar   RS   OMNI   
International   tangerang   agar:    
  
-   Menghentikan   segera   semua   upaya   tuntutan   hukum   Perdata   maupun 
  Pidana   pada   Prita   Mulyasari  
  
-
Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan
banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan 
  
- Dalam kasus
Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support
pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan 
  
-
Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan
kesehatan bagi para pasiennya 
  
-   Tidak   lagi   mengkriminalisasi   pasien-pasien   dan   pelanggan   RS   
Omni   International   tangerang  
  
Ini
adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan
dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak. 
  
Mohon   agar   kasus   ini   dapat   diselesaikan   dengan   segera   dan   
tidak   berlarut-larut.  
  
  
Hormat   saya,  
  
  
[Nama   pengirim]  
[Alamat/Lokasi]  
[Tanggal]  
  
=   =   =   =   =   =   =   =   =   =   email   untuk   di   copy-paste   =   = 
  =   =   =   =   =   =   =  



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke