Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP
atau paspor bisa digunakan warga untuk sebagai alat bukti untuk
mencontreng dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009. Namun,
penggunaan KTP dan paspor harus memenuhi beberapa syarat.
if(window.yzq_d==null)window.yzq_d=new Object();
window.yzq_d['z.N6InxsfLY-']='&U=13gbvo255%2fN%3dz.N6InxsfLY-%2fC%3d738061.13485212.13604861.12823904%2fD%3dLREC%2fB%3d5768256%2fV%3d1';
Keputusan
final MK ini disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK,
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Pertimbangan dan amar keputusan ini dibacakan secara bergantian oleh
para hakim konstitusi. Keputusan ini juga ditandatangani oleh 9 hakim
konstitusi.Menurut MK, warga negara Indonesia yang belum
terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menunjukkan KTP atau
paspor bagi warga Indonesia di luarnegeri yang masih berlaku untuk
menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2009.Berikut syarat-syarat lebih detil 
penggunaan KTP atau paspor yang tertuang dalam keputusan MK itu:1. Warga negara 
Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga 
Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya 
3.
Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di
RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4.
Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak
pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling 
cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.


      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke