Aku sudah merhatiin, om. Sebuah peraturan yang indah dan fair saya pikir. Nah... sekarang kita lihat ke lapangan. Apakah pemilik warnet/kantor yg di razia polisi berani 'melawan' kalau polisi mau mengangkut komputer-komputer yang terbukti terinstall software bajakan? Saya kira jarang ada ya berani. Paling banter minta pak polisi menunggu. Seraya bilang ginih, "Pak jangan angkut dulu komputer-komputer saya. Tunggu pegacara saya dulu. 15 Menit lagi dia akan sampe sini."
Pada tanggal 05/08/07, Nero Sumargono <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Hello > > "Mohon dicermati tulisan berikut " > > Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali > TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya > dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software > bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti > isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit > card fraud, dll. > > Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang > menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan > pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan > menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM > yang tidak bertanggungjawab. > > Semua ada proses/prosedurnya > Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh > langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, > yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA. > > <cut> > -- Wasalam, Durahman ===================== http://www.linux.or.id/blog/6977 [Non-text portions of this message have been removed]
