Aku sudah merhatiin, om. Sebuah peraturan yang indah dan fair saya pikir.

Nah... sekarang kita lihat ke lapangan. Apakah pemilik warnet/kantor yg di
razia polisi berani 'melawan' kalau polisi mau mengangkut komputer-komputer
yang terbukti terinstall software bajakan? Saya kira jarang ada ya berani.
Paling  banter minta pak polisi menunggu. Seraya bilang ginih, "Pak jangan
angkut dulu komputer-komputer saya. Tunggu pegacara saya dulu. 15 Menit lagi
dia akan sampe sini."

Pada tanggal 05/08/07, Nero Sumargono <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>   Hello
>
> "Mohon dicermati tulisan berikut "
>
> Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali
> TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya
> dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software
> bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti
> isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit
> card fraud, dll.
>
> Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang
> menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
> pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan
> menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM
> yang tidak bertanggungjawab.
>
> Semua ada proses/prosedurnya
> Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh
> langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya,
> yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
>
> <cut>
>

-- 
Wasalam,
Durahman
=====================
http://www.linux.or.id/blog/6977


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke