Kagem Nero,

Kang tulung disebutin juga sumbere atau link. ntar kalo disodorin gitu
paling pulisi kan cuma bilang. itu kan dipusat, disini saya yg kuasa. anda
mau melawan petugas ? . . :P

-- 
Nuwun,
siBass                            mailto:[EMAIL PROTECTED]

Sunday, August 5, 2007, 7:01:29 PM, Sampeyan nyerat:

> Hello




>   "Mohon dicermati tulisan berikut "

>   Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP
> kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak
> bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu
> sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum
> (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual
> barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.
>    
>   Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN  seseorang dalam tindakan kriminal
> yang menggunakan  komputer membutuhkan waktu yang lama,
> termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI  yang
> berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua
> komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.

>   Semua ada proses/prosedurnya
>   Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini
> diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga
> melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

>   Pertama
>   Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan
> (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR
> datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib
> Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa
> saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi
> dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta
> tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

>   Kedua, 
>   Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka
> surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user
> yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

>   Ketiga,
>   Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk
> menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
> mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
> menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware
> seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali
> seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

>   Keempat,
>   Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
> mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
> microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

>   Kelima, Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft 
> /
>   magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
>   Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat
>   panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan 
> dilakukan
>   penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

>   Catatan
>   Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
> kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan
> sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak
> bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft
> memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan
> etika merek dagang terdaftar (registered trade mark)
> internasional.
>   Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau
> apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.

>  ===========
>  
>  NOTED: pada kenyataan yg terjadi dilapangan adl 
> sebaliknya,huhehehehehehehe...so
>  apa yg harus dilakukan? nglawan oknumnya? nggak pake windows bajakan? rame2
>  minterin diri sendiri spy gak jd "ajang obyek" pihak oknum?
>  
>  atau ...??? tiada kata dan laku terindah kecuali "fight till end to the 
> oknum?"


> ===============================  
>  www.oprekpc.com/forum/
>  www.warungplus.com
> YM: sqf_trustno1

>                  

> Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com


>  
> Yahoo! Groups Links




Kirim email ke