Kagem Nero, Kang tulung disebutin juga sumbere atau link. ntar kalo disodorin gitu paling pulisi kan cuma bilang. itu kan dipusat, disini saya yg kuasa. anda mau melawan petugas ? . . :P
-- Nuwun, siBass mailto:[EMAIL PROTECTED] Sunday, August 5, 2007, 7:01:29 PM, Sampeyan nyerat: > Hello > "Mohon dicermati tulisan berikut " > Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP > kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak > bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu > sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum > (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual > barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll. > > Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal > yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, > termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang > berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua > komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab. > Semua ada proses/prosedurnya > Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini > diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga > melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA. > Pertama > Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan > (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR > datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib > Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa > saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi > dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta > tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut. > Kedua, > Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka > surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user > yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user. > Ketiga, > Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk > menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user > mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk > menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware > seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali > seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan. > Keempat, > Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor > mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak > microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan. > Kelima, Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft > / > magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. > Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat > panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan > dilakukan > penyitaan dan penyegelan tempat usaha. > Catatan > Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan > kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan > sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak > bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft > memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan > etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) > internasional. > Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau > apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows bajakan. > =========== > > NOTED: pada kenyataan yg terjadi dilapangan adl > sebaliknya,huhehehehehehehe...so > apa yg harus dilakukan? nglawan oknumnya? nggak pake windows bajakan? rame2 > minterin diri sendiri spy gak jd "ajang obyek" pihak oknum? > > atau ...??? tiada kata dan laku terindah kecuali "fight till end to the > oknum?" > =============================== > www.oprekpc.com/forum/ > www.warungplus.com > YM: sqf_trustno1 > > Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com > > Yahoo! Groups Links
