Masa sih oom? Pake koneksi apa? Kalo di tempatku masih bisa itu dibuka 
semuanya. Malah film yang dibanned dinegeri ini masih bisa diliat kok di 
Youtube. Hehehe, katanya dikasih waktu 2 hari untuk ngeremove itu film kalo 
nggak akan diblokir Youtubenya, nyatanya aman2 aja tuh. Atau mungkin lagi gak 
bisa sementara waktu aja kali dan bukan karena blokiran geblek itu. Padahal 
Youtube itu salah satu sumbernya ilmu/info kalo emang bener manfaatinnya dan 
justru konten pornonya (kategori XXX) malah gak ada tuh. Btw, bukanya juga cara 
biasa2 aja kok. Gak pake trik open DNS, proxy en segala macem soalnya saya gak 
ngerti ma semua trik itu. Tuk Multiply en Rapidsharenya belon coba masuk lebih 
dalem sih, sekedar homepagenya aja. Tapi kalo Youtube, seperti yang dibilang di 
atas, film yang bikin heboh itu masih bisa kok ditonton.
Saya cek & ricek lagi per Senin dinihari tetep masih bisa kebuka tiga2nya. 
Fyi, ISP nya punya pemerintah lho :D

Salam,
Yusliz

  Mat Gemboel on Saturday, April 05, 2008 14:50 remarked as follows:


  Yg jadi pemikiran saat ini adalah lebih ke-tidak dewasa-an para petinggi 
negara... Mosok ya hantam kromo saja dalam menerapkan UU... Ane udah ndak bisa 
buka Multiply, Youtube dan Rapidshare sejak semalam... Bener² dah... Mbo ya 
difilter sih gak apa, tapi jangan hantam kromo... 

  Salam,
  Mat Gemboel
  [EMAIL PROTECTED]



   


------------------------------------------------------------------------------



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke