Masa sih oom? Pake koneksi apa? Kalo di tempatku masih bisa itu dibuka semuanya. Malah film yang dibanned dinegeri ini masih bisa diliat kok di Youtube. Hehehe, katanya dikasih waktu 2 hari untuk ngeremove itu film kalo nggak akan diblokir Youtubenya, nyatanya aman2 aja tuh. Atau mungkin lagi gak bisa sementara waktu aja kali dan bukan karena blokiran geblek itu. Padahal Youtube itu salah satu sumbernya ilmu/info kalo emang bener manfaatinnya dan justru konten pornonya (kategori XXX) malah gak ada tuh. Btw, bukanya juga cara biasa2 aja kok. Gak pake trik open DNS, proxy en segala macem soalnya saya gak ngerti ma semua trik itu. Tuk Multiply en Rapidsharenya belon coba masuk lebih dalem sih, sekedar homepagenya aja. Tapi kalo Youtube, seperti yang dibilang di atas, film yang bikin heboh itu masih bisa kok ditonton. Saya cek & ricek lagi per Senin dinihari tetep masih bisa kebuka tiga2nya. Fyi, ISP nya punya pemerintah lho :D
Salam, Yusliz Mat Gemboel on Saturday, April 05, 2008 14:50 remarked as follows: Yg jadi pemikiran saat ini adalah lebih ke-tidak dewasa-an para petinggi negara... Mosok ya hantam kromo saja dalam menerapkan UU... Ane udah ndak bisa buka Multiply, Youtube dan Rapidshare sejak semalam... Bener² dah... Mbo ya difilter sih gak apa, tapi jangan hantam kromo... Salam, Mat Gemboel [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------------ [Non-text portions of this message have been removed]
