http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/032006/06/teropong/lainnya05.htm
Raju, Potret Buram Peradilan Anak Oleh MELANI RAJU sebuah nama yang populer akhir-akhir ini sehubungan dengan gencarnya pemberitaan nasib malang yang memaksa bocah tersebut berhadapan dengan hukum. Raju menjadi pusat perhatian sejak ia terpaksa duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Langkat Sumatra Utara. Ia dibentak-bentak, bahkan sejak permulaan sidang sudah diberi label sebagai anak nakal oleh ibu hakim yang mengadilinya. Raju kini menjadi trauma, padahal, katanya, ibu hakim yang mengadilinya itu sudah mengantongi Surat Keputusan sebagai Hakim Anak dari Mahkamah Agung. Raju memang bocah cilik yang kabarnya belum genap berusia 8 tahun saat terjadi tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun sayangnya, di tingkat penyidikan Raju tidak didampingi oleh penasihat hukum. Menurut Pasal 5 UU No.3/1997 tentang Pengadilan Anak, anak berumur di bawah 8 tahun yang diduga melakukan tindak pidana dapat diperiksa oleh penyidik, apabila menurut hasil pemeriksaan anak tersebut masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya (penanggung jawab anak), penyidik menyerahkan kembali anak tersebut pada penanggung jawabnya. Akan tetapi, bila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat anak tersebut sudah tidak dapat dibina oleh penanggung jawabnya, anak tersebut akan diserahkan kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari pembimbing kemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila umur Raju masih di bawah 8 tahun saat kejadian, seharusnya perkara Raju tidak diproses di kejaksaan apalagi di pengadilan. Terlepas dari berapa tepatnya umur Raju saat kejadian, yang jelas pihak pembuat undang-undang perlu mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Fakta telah berbicara bahwa anak dengan umur terlalu rendah tidak pantas dan sama sekali tidak ada gunanya untuk dilakukan proses pidana, bahkan dapat merugikan masa depan anak. Apabila hal tersebut berlangsung terus menerus terhadap banyak anak, pada akhirnya dapat membuat semakin suram masa depan bangsa dan negara ini. Dengan melihat contoh kasus Raju, kiranya UU Pengadilan Anak perlu segera direvisi, karena umur anak yang dapat diadili di muka sidang terlalu rendah. Selain itu, di dalam UU Pengadilan Anak, anak berumur di bawah 8 tahun pun sudah dapat bersentuhan dengan sistem peradilan pidana, yaitu diperiksa oleh penyidik. Meskipun prosesnya tidak dapat berlanjut, namun anak yang berurusan dengan polisi, selain dapat mengalami ketakutan, juga dapat dicap teman-temannya dan atau masyarakat sebagai anak jahat. Di negara lain, umur minimal tanggung jawab kriminal jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan di negara kita. Batas umur minimal di Belanda adalah 12 tahun, Prancis 13 tahun, Jerman dan Yugoslavia 14 tahun, Swedia dan Finlandia 15 tahun, Portugal dan Spanyol 16 tahun, bahkan di Belgia 18 tahun (dikutip dari berbagai sumber). Kisah sedih AKH UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan pemberian perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam Pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Potret buram anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) sebetulnya bukan hanya milik Raju. Di Bandung pernah ada seorang anak lumpuh (15 tahun) karena terserang penyakit polio, ia tidak dapat berjalan dan hanya dapat bergerak dengan cara menggeser pantat dengan kedua tangannya. Bocah tersebut bekerja berjualan boneka dan topi di tepi jalan Cibaduyut. Sekira Maret 2001 barang jualannya ditambah dengan ganja, kata ayahnya, hasil dari penjualan ganja untuk biaya operasi, agar anak tersebut dapat sembuh dari kelumpuhannya. Aneh tapi nyata, anak tak berdaya tersebut oleh Pengadilan Negeri Bandung divonis 2 tahun penjara, karena dianggap terbukti menguasai narkotika golongan I (Pikiran Rakyat, 6/11/2001). Selain kisah anak lumpuh tersebut, terdapat kisah sedih lainnya yang sangat mengenaskan di Majalengka. Seorang anak (14 tahun) yang ditahan Polsek Sumber Jaya dengan tuduhan mencuri rokok, tewas gantung diri pada hari pertama ia masuk sel tahanan (Pikiran Rakyat, 26/1/2003). Menurut catatan Lembaga Advokasi Hak Anak Bandung tahun 2002, ternyata, 95% AKH dikenakan penahanan dan di tingkat penyidikan banyak yang mengalami kekerasan, serta 100% vonis hakim berupa hukuman penjara. Selain itu, data perkara anak yang ditangani Polwiltabes Bandung tahun 2000 menunjukkan peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2001, yaitu dari 38 perkara menjadi 55 perkara. Penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir dari aparat penegak hukum terkait, sebagaimana diamanatkan UU Pengadilan Anak, maupun UU Perlindungan Anak. Akan tetapi, realita menunjukkan antara law in book (teori) dengan law in action (praktik) kerap terjadi kesenjangan di negeri ini. Bahkan, penerapan hukum sering dirasakan oleh si lemah begitu keras, kaku, dan salah kaprah. Berangkat dari keprihatinan terhadap potret buram AKH, LSM-LSM peduli anak di Bandung sering mengadakan penelitian, diskusi, seminar, dan lokakarya sebagai upaya mengatasi nasib buruk yang menimpa AKH. Untuk membuka mata dan hati aparat penegak hukum serta masyarakat, pada awal 2003 Koalisi Ketuk Nurani, yang terdiri dari LSM-LSM peduli anak pernah mengadakan diskusi yang bertajuk cukup unik, yaitu "Mencari Kriminal-kriminal Profesional". Perlakuan yang salah terhadap AKH memang dapat melahirkan kriminal-kriminal profesional, karena dalam rumah tahanan (rutan) mereka dapat bergaul dengan penjahat dewasa, begitu juga di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Jawa Barat kini tidak memiliki Lapas Anak setelah Tangerang masuk ke wilayah Provinsi Banten. Berdasarkan penelitian R.M. Jackson, angka rata-rata pengulangan (residivis) yang paling tinggi di Inggris terjadi pada anak dan pengulangan tersebut justru lebih tinggi setelah anak masuk penjara. "Restorative justice" Tingginya kepedulian LSM-LSM pendamping anak di Bandung telah membuahkan hasil, yaitu terpilihnya Kota Bandung sebagai wilayah uji coba (pilot project) Restorative Justice (Keadilan Pemulihan) yang tengah dikembangkan UNICEF di seluruh dunia. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat bekerja sama dengan UNICEF sejak pertengahan 2003-2004 telah mengadakan penelitian restorative justice untuk menentukan model yang dianggap cocok bagi kota Bandung. Penelitian dan pembuatan model dilakukan oleh working group (kelompok kerja), yang terdiri dari aktivis LSM pendamping anak, LBH, polisi, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, dan akademisi yang didukung pula oleh support group yang personelnya terdiri dari berbagai profesi pula, dengan dibantu oleh konsultan UNICEF, Agustinus Pohan, S.H., M.S. Konsep restorative justice telah muncul lebih dari 20 tahun yang lalu sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan pelaku anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendefinisikan restorative justice sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat di masa yang akan datang. Proses restorative justice pada dasarnya dilakukan melalui diskresi (kebijaksanaan) dan diversi, yaitu pengalihan dari proses peradilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah. Model musyawarah yang dihasilkan oleh working group di Bandung adalah musyawarah pemulihan. Penyelesaian melalui musyawarah sebetulnya bukan hal baru bagi bangsa Indonesia. Sebelum pendudukan Belanda, bangsa kita sudah memiliki hukum sendiri, yaitu hukum adat. Hukum adat tidak membedakan penyelesaian perkara pidana dengan perkara perdata, semua perkara dapat diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan. Selain dalam hukum adat, musyawarah dalam penyelesaian perkara pidana juga dikenal dalam hukum Islam, bahkan dalam perkara berat dan dilakukan orang dewasa sekalipun, seperti pembunuhan, yaitu apabila keluarga korban memaafkan pelaku kejahatan dan biasanya pelaku membayar diat (uang pengganti) kepada keluarga korban, hal ini sesuai dengan Alquran Surat Al Baqarah ayat 178. Dengan menggunakan konsep restorative justice sebagaimana yang sedang diujicobakan di kota Bandung, hasil yang diharapkan adalah berkurangnya jumlah anak-anak yang ditangkap, ditahan, dan divonis penjara; menghapuskan stigma/cap dan mengembalikan anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna kelak di kemudian hari; pelaku pidana anak dapat menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan Lapas; menghemat keuangan negara tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban korban cepat mendapatkan ganti kerugian; memberdayakan orang tua dan masyarakat dalam mengatasi kenakalan anak dan; pengintegrasian kembali anak ke dalam masyarakat. Adapun sebagai mediator dalam musyawarah dapat diambil dari tokoh masyarakat yang terpercaya dan bila kejadiannya di sekolah dapat dilakukan kepala sekolah atau guru. Sebelum dilakukan uji coba, model restorative justice berupa musyawarah pemulihan telah disosialisasikan di Kota Bandung kepada aparat penegak hukum; warga masyarakat khususnya tokoh masyarakat di satu kelurahan di wilayah Polres Bandung Timur, Polres Bandung Tengah, LSM pendamping anak, guru-guru (SD, SMP, dan SMA), pembimbing kemasyarakatan, dan petugas pemasyarakatan. Syarat utama dari penyelesaian melalui musyawarah pemulihan adalah adanya pengakuan dari pelaku serta adanya persetujuan dari pelaku beserta keluarganya dan korban untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah pemulihan. Jadi, musyawarah tidak boleh didasarkan atas paksaan. Apabila pihak-pihak tidak menghendaki penyelesaian melalui musyawarah pemulihan, maka proses peradilan baru berjalan. Program uji coba restorative justice telah didukung pula oleh keberadaan ruang sidang khusus perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam hal proses peradilan harus berjalan, proses yang diharapkan adalah proses yang dapat memulihkan. Artinya, perkara betul-betul ditangani aparat penegak hukum yang mempunyai minat, pehatian, dedikasi, dan memahami masalah anak, dan telah mengikuti pelatihan restorative justice, serta penahanan dilakukan sebagai pilihan terakhir dengan mengindahkan prinsip-prinsip dasar dari Konvensi Hak-hak Anak yang telah diadopsi ke dalam UU Perlindungan Anak. Apabila anak terpaksa harus ditahan, penahanan tersebut harus di rutan khusus anak, dan apabila terpaksa harus dihukum penjara, anak harus ditempatkan di lapas anak. Baik di rutan maupun di lapas, anak tetap harus bersekolah dan mendapatkan hak asasinya sesuai dengan The Beijing Rules (Peraturan Minimum Standar PBB Mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak) agar mereka dapat menyongsong masa depan yang cerah, karena pengabaian terhadap hak-hak anak adalah juga pengabaian terhadap masa depan bangsa dan negara.*** Penulis, Advokat, Dosen Fakultas Hukum Unpas Bandung, dan Working Group Restorative Justice LPA Jabar-UNICEF. ========================================== MILIS MAJELIS MUDA MUSLIM BANDUNG (M3B) Milis tempat cerita , curhat atau ngegosip mengenai masalah anak muda dan islam . No Seks , No Drugs , No Violence Sekretariat : Jl Hegarmanah no 10 Bandung 40141 Telp : (022) 2036730 , 2032494 Fax : (022) 2034294 Kirim posting mailto:[EMAIL PROTECTED] Berhenti: mailto:[EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
