http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/032006/06/teropong/lainnya05.htm

Raju, Potret Buram Peradilan Anak

Oleh MELANI

RAJU sebuah nama yang populer akhir-akhir ini sehubungan dengan gencarnya
pemberitaan nasib malang yang memaksa bocah tersebut berhadapan dengan
hukum. Raju menjadi pusat perhatian sejak ia terpaksa duduk sebagai
pesakitan di Pengadilan Negeri Langkat Sumatra Utara. Ia dibentak-bentak,
bahkan sejak permulaan sidang sudah diberi label sebagai anak nakal oleh ibu
hakim yang mengadilinya. Raju kini menjadi trauma, padahal, katanya, ibu
hakim yang mengadilinya itu sudah mengantongi Surat Keputusan sebagai Hakim
Anak dari Mahkamah Agung.

Raju memang bocah cilik yang kabarnya belum genap berusia 8 tahun saat
terjadi tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun sayangnya, di tingkat
penyidikan Raju tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Menurut Pasal 5 UU No.3/1997 tentang Pengadilan Anak, anak berumur di bawah
8 tahun yang diduga melakukan tindak pidana dapat diperiksa oleh penyidik,
apabila menurut hasil pemeriksaan anak tersebut masih dapat dibina oleh
orang tua, wali, atau orang tua asuhnya (penanggung jawab anak), penyidik
menyerahkan kembali anak tersebut pada penanggung jawabnya. Akan tetapi,
bila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat anak tersebut sudah
tidak dapat dibina oleh penanggung jawabnya, anak tersebut akan diserahkan
kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari pembimbing
kemasyarakatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila umur Raju masih di bawah 8 tahun
saat kejadian, seharusnya perkara Raju tidak diproses di kejaksaan apalagi
di pengadilan. Terlepas dari berapa tepatnya umur Raju saat kejadian, yang
jelas pihak pembuat undang-undang perlu mengambil hikmah dari peristiwa
tersebut. Fakta telah berbicara bahwa anak dengan umur terlalu rendah tidak
pantas dan sama sekali tidak ada gunanya untuk dilakukan proses pidana,
bahkan dapat merugikan masa depan anak. Apabila hal tersebut berlangsung
terus menerus terhadap banyak anak, pada akhirnya dapat membuat semakin
suram masa depan bangsa dan negara ini.

Dengan melihat contoh kasus Raju, kiranya UU Pengadilan Anak perlu segera
direvisi, karena umur anak yang dapat diadili di muka sidang terlalu rendah.
Selain itu, di dalam UU Pengadilan Anak, anak berumur di bawah 8 tahun pun
sudah dapat bersentuhan dengan sistem peradilan pidana, yaitu diperiksa oleh
penyidik. Meskipun prosesnya tidak dapat berlanjut, namun anak yang
berurusan dengan polisi, selain dapat mengalami ketakutan, juga dapat dicap
teman-temannya dan atau masyarakat sebagai anak jahat.

Di negara lain, umur minimal tanggung jawab kriminal jauh lebih tinggi bila
dibandingkan dengan di negara kita. Batas umur minimal di Belanda adalah 12
tahun, Prancis 13 tahun, Jerman dan Yugoslavia 14 tahun, Swedia dan
Finlandia 15 tahun, Portugal dan Spanyol 16 tahun, bahkan di Belgia 18 tahun
(dikutip dari berbagai sumber).

Kisah sedih AKH

UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan pemberian perlindungan
khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam Pasal 64 ayat (1)
disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana,
merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Potret buram anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) sebetulnya bukan hanya
milik Raju. Di Bandung pernah ada seorang anak lumpuh (15 tahun) karena
terserang penyakit polio, ia tidak dapat berjalan dan hanya dapat bergerak
dengan cara menggeser pantat dengan kedua tangannya. Bocah tersebut bekerja
berjualan boneka dan topi di tepi jalan Cibaduyut. Sekira Maret 2001 barang
jualannya ditambah dengan ganja, kata ayahnya, hasil dari penjualan ganja
untuk biaya operasi, agar anak tersebut dapat sembuh dari kelumpuhannya.
Aneh tapi nyata, anak tak berdaya tersebut oleh Pengadilan Negeri Bandung
divonis 2 tahun penjara, karena dianggap terbukti menguasai narkotika
golongan I (Pikiran Rakyat, 6/11/2001).

Selain kisah anak lumpuh tersebut, terdapat kisah sedih lainnya yang sangat
mengenaskan di Majalengka. Seorang anak (14 tahun) yang ditahan Polsek
Sumber Jaya dengan tuduhan mencuri rokok, tewas gantung diri pada hari
pertama ia masuk sel tahanan (Pikiran Rakyat, 26/1/2003).

Menurut catatan Lembaga Advokasi Hak Anak Bandung tahun 2002, ternyata, 95%
AKH dikenakan penahanan dan di tingkat penyidikan banyak yang mengalami
kekerasan, serta 100% vonis hakim berupa hukuman penjara. Selain itu, data
perkara anak yang ditangani Polwiltabes Bandung tahun 2000 menunjukkan
peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2001, yaitu dari 38 perkara
menjadi 55 perkara.

Penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan anak seharusnya menjadi pilihan
terakhir dari aparat penegak hukum terkait, sebagaimana diamanatkan UU
Pengadilan Anak, maupun UU Perlindungan Anak. Akan tetapi, realita
menunjukkan antara law in book (teori) dengan law in action (praktik) kerap
terjadi kesenjangan di negeri ini. Bahkan, penerapan hukum sering dirasakan
oleh si lemah begitu keras, kaku, dan salah kaprah.

Berangkat dari keprihatinan terhadap potret buram AKH, LSM-LSM peduli anak
di Bandung sering mengadakan penelitian, diskusi, seminar, dan lokakarya
sebagai upaya mengatasi nasib buruk yang menimpa AKH. Untuk membuka mata dan
hati aparat penegak hukum serta masyarakat, pada awal 2003 Koalisi Ketuk
Nurani, yang terdiri dari LSM-LSM peduli anak pernah mengadakan diskusi yang
bertajuk cukup unik, yaitu "Mencari Kriminal-kriminal Profesional".

Perlakuan yang salah terhadap AKH memang dapat melahirkan kriminal-kriminal
profesional, karena dalam rumah tahanan (rutan) mereka dapat bergaul dengan
penjahat dewasa, begitu juga di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Jawa Barat
kini tidak memiliki Lapas Anak setelah Tangerang masuk ke wilayah Provinsi
Banten. Berdasarkan penelitian R.M. Jackson, angka rata-rata pengulangan
(residivis) yang paling tinggi di Inggris terjadi pada anak dan pengulangan
tersebut justru lebih tinggi setelah anak masuk penjara.

"Restorative justice"

Tingginya kepedulian LSM-LSM pendamping anak di Bandung telah membuahkan
hasil, yaitu terpilihnya Kota Bandung sebagai wilayah uji coba (pilot
project) Restorative Justice (Keadilan Pemulihan) yang tengah dikembangkan
UNICEF di seluruh dunia.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat bekerja sama dengan UNICEF sejak
pertengahan 2003-2004 telah mengadakan penelitian restorative justice untuk
menentukan model yang dianggap cocok bagi kota Bandung. Penelitian dan
pembuatan model dilakukan oleh working group (kelompok kerja), yang terdiri
dari aktivis LSM pendamping anak, LBH, polisi, jaksa, hakim, pembimbing
kemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, dan akademisi yang didukung pula
oleh support group yang personelnya terdiri dari berbagai profesi pula,
dengan dibantu oleh konsultan UNICEF, Agustinus Pohan, S.H., M.S.

Konsep restorative justice telah muncul lebih dari 20 tahun yang lalu
sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan pelaku anak. Kelompok
Kerja Peradilan Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendefinisikan
restorative justice sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan
tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan
memikirkan bagaimana mengatasi akibat di masa yang akan datang.

Proses restorative justice pada dasarnya dilakukan melalui diskresi
(kebijaksanaan) dan diversi, yaitu pengalihan dari proses peradilan pidana
ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah. Model musyawarah
yang dihasilkan oleh working group di Bandung adalah musyawarah pemulihan.

Penyelesaian melalui musyawarah sebetulnya bukan hal baru bagi bangsa
Indonesia. Sebelum pendudukan Belanda, bangsa kita sudah memiliki hukum
sendiri, yaitu hukum adat. Hukum adat tidak membedakan penyelesaian perkara
pidana dengan perkara perdata, semua perkara dapat diselesaikan secara
musyawarah dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan
keadaan.

Selain dalam hukum adat, musyawarah dalam penyelesaian perkara pidana juga
dikenal dalam hukum Islam, bahkan dalam perkara berat dan dilakukan orang
dewasa sekalipun, seperti pembunuhan, yaitu apabila keluarga korban
memaafkan pelaku kejahatan dan biasanya pelaku membayar diat (uang
pengganti) kepada keluarga korban, hal ini sesuai dengan Alquran Surat Al
Baqarah ayat 178.

Dengan menggunakan konsep restorative justice sebagaimana yang sedang
diujicobakan di kota Bandung, hasil yang diharapkan adalah berkurangnya
jumlah anak-anak yang ditangkap, ditahan, dan divonis penjara; menghapuskan
stigma/cap dan mengembalikan anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan
dapat berguna kelak di kemudian hari; pelaku pidana anak dapat menyadari
kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya mengurangi beban kerja
polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan Lapas; menghemat keuangan negara tidak
menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban korban
cepat mendapatkan ganti kerugian; memberdayakan orang tua dan masyarakat
dalam mengatasi kenakalan anak dan; pengintegrasian kembali anak ke dalam
masyarakat. Adapun sebagai mediator dalam musyawarah dapat diambil dari
tokoh masyarakat yang terpercaya dan bila kejadiannya di sekolah dapat
dilakukan kepala sekolah atau guru.

Sebelum dilakukan uji coba, model restorative justice berupa musyawarah
pemulihan telah disosialisasikan di Kota Bandung kepada aparat penegak
hukum; warga masyarakat khususnya tokoh masyarakat di satu kelurahan di
wilayah Polres Bandung Timur, Polres Bandung Tengah, LSM pendamping anak,
guru-guru (SD, SMP, dan SMA), pembimbing kemasyarakatan, dan petugas
pemasyarakatan.

Syarat utama dari penyelesaian melalui musyawarah pemulihan adalah adanya
pengakuan dari pelaku serta adanya persetujuan dari pelaku beserta
keluarganya dan korban untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah
pemulihan. Jadi, musyawarah tidak boleh didasarkan atas paksaan. Apabila
pihak-pihak tidak menghendaki penyelesaian melalui musyawarah pemulihan,
maka proses peradilan baru berjalan. Program uji coba restorative justice
telah didukung pula oleh keberadaan ruang sidang khusus perkara pidana anak
di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam hal proses peradilan harus berjalan, proses yang diharapkan adalah
proses yang dapat memulihkan. Artinya, perkara betul-betul ditangani aparat
penegak hukum yang mempunyai minat, pehatian, dedikasi, dan memahami masalah
anak, dan telah mengikuti pelatihan restorative justice, serta penahanan
dilakukan sebagai pilihan terakhir dengan mengindahkan prinsip-prinsip dasar
dari Konvensi Hak-hak Anak yang telah diadopsi ke dalam UU Perlindungan
Anak. Apabila anak terpaksa harus ditahan, penahanan tersebut harus di rutan
khusus anak, dan apabila terpaksa harus dihukum penjara, anak harus
ditempatkan di lapas anak. Baik di rutan maupun di lapas, anak tetap harus
bersekolah dan mendapatkan hak asasinya sesuai dengan The Beijing Rules
(Peraturan Minimum Standar PBB Mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak)
agar mereka dapat menyongsong masa depan yang cerah, karena pengabaian
terhadap hak-hak anak adalah juga pengabaian terhadap masa depan bangsa dan
negara.***

Penulis, Advokat, Dosen Fakultas Hukum Unpas Bandung, dan Working Group
Restorative Justice LPA Jabar-UNICEF.






==========================================

MILIS MAJELIS MUDA MUSLIM BANDUNG (M3B)
Milis tempat cerita , curhat atau ngegosip mengenai masalah anak muda dan islam 
.
No Seks , No Drugs , No Violence

Sekretariat : 
Jl Hegarmanah no 10 Bandung 40141
Telp : (022) 2036730 , 2032494 Fax : (022) 2034294         

Kirim posting mailto:[EMAIL PROTECTED]
Berhenti: mailto:[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke