http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/swara/2481708.htm

Kompas, Sabtu, 04 Maret 2006

Simplifikasi Tubuh Perempuan Indonesia

Dewi Candraningrum Soekirno

Ketika tubuh perempuan mengalami perbedaan makna dalam ruang episteme
berbeda-beda, interpretasi terhadap perempuan juga tidak monolitik.

Perempuan sendiri mengidentifikasikan dirinya bergantung pada episteme
di mana dia berada. Perempuan dalam episteme Islam akan mengetahui apa
itu arti aurat. Dan makna dari jilbab juga mengalami transformasi dari
kreator asalnya, Arab, sehingga jilbab sendiri sebagai sistem penutup
aurat juga mengambil bentuk cukup beraneka ragam, bentuk purdah, jubah
hitam panjang, jilbab panjang, jilbab pendek dan warna-warni ala
Muslim Indonesia.

Perempuan dalam episteme agama Katolik, misalnya, juga menerjemahkan
tubuh perempuan dengan penanda berbeda. Perempuan Bali dalam episteme
Hindu-Bali juga mengejawantahkan teks-teks dan kode etik keagamaan
dengan cara transformatif dibandingkan dengan asal agama itu di India.
Demikian juga perempuan dalam ranah episteme berbagai suku dan etnis
budaya di seluruh Indonesia.

Perempuan Indonesia adalah perempuan dengan penjelasan nonmonolitik.
Perempuan Indonesia adalah perempuan yang berada dalam kompleksitas
dan kemajemukan ruang episteme yang sangat berbeda dan bahkan
paradoksal satu sama lain.

Simplifikasi

Berangkat dari realitas dasar being Indonesian women, RUU
Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang sedang digodok DPR adalah
bentuk simplifikasi tubuh perempuan Indonesia. RUU itu hanya terbatas
pada ruang episteme salah satu penggagas ide RUU yang tidak
memerhatikan kemajemukan realitas tubuh perempuan Indonesia yang lain.

Maksud dan niat baik RUU itu seyogianya berfokus pada perlindungan
terhadap tubuh perempuan yang dieksploitasi dalam tindakan pornografi
dan pornoaksi, meskipun kedua istilah itu juga sulit diidentifikasikan
atau dijelaskan dalam satu paragraf penjelasan.

Pun di Barat, yang tersohor dengan liberalismenya, masih membatasi
pornografi dan pornoaksi. Bisa dipahami keresahan sebagian masyarakat
yang idenya naik menjadi RUU ini. Yang sebenarnya menjadi prioritas
utama bangsa ini adalah good governance dan penegakan hukum. Tanpa
kedua hal itu, RUU macam apa pun hanya akan tersimpan dengan baik di
lemari dokumentasi.

Keresahan RUU itu lahir karena adjektif yang disematkan pada tubuh
perempuan. Tubuh Perempuan yang seksi, cantik, gemulai. Adjektif itu
menjadi penanda absolut bagi tubuh perempuan. Dengan adjektif itu,
tubuh perempuan bisa menjadi obyek per se.

Kategori adjektif juga bergantung di mana dia berada dalam ruang
episteme. Dalam ruang episteme negara Barat liberal, kaki perempuan
mungkin tidak membuat laki-laki terangsang. Namun, dalam ruang
episteme negara di Arab yang mewajibkan perempuan menutup tubuh dan
rambutnya, bisa jadi kaki perempuan adalah sesuatu yang sangat
menarik.

Apa yang disebut sebagai cantik dan seksi, atau apa yang disebut
sebagai merangsang atau tidak merangsang, menjadi tidak menentu dan
terperangkap pada ruang waktu dan tempat berbeda. Dengan kategori
relativitas adjektif, RUU ini telah menyederhanakan ruang adjektif
bagi tubuh perempuan. Penyebutan paha, pusar, serta payudara perempuan
sebagai sesuatu yang seksi dan perlu dilarang untuk dipertontonkan
adalah masih terperangkap dalam salah satu ruang episteme. RUU itu
tidak memiliki kemampuan mengakomodasi kemajemukan ruang episteme
adjektif yang berkisar dari Sabang sampai Merauke.

Sebagai subyek

Perempuan Indonesia adalah perempuan yang tidak bisa hanya
diidentifikasikan dalam salah satu ruang episteme. Misalnya ruang
episteme Islam: bahwa perempuan harus menutup auratnya. Atau hanya
dalam episteme dari salah satu agama.

Perempuan Indonesia memiliki penjelasan sangat kompleks, beragam, dan
nonlinear. Sifat untuk perempuan Indonesia sangat kontekstual. Satu
penggeneralisasian atau satu adjektif untuk tubuh perempuan Indonesia
tidak cukup.

Bila satu adjektif ini dipaksakan dalam bentuk RUU, yang akan terjadi
hanyalah kolonisasi internal antara satu hegemoni episteme terhadap
minoritas partikular episteme lain yang jumlahnya tidak sedikit di
Indonesia.

RUU itu telah berangkat dari logika ilmiah bahwa tubuh perempuan
adalah "bahan" atau "obyek". RUU itu berbicara "tentang" (speak about)
perempuan. Seharusnya RUU itu berbicara "kepada" (speak to) perempuan.

Kerangka filosofis yang melahirkan RUU itu terbukti gagal melihat
perempuan sebagai subyek dan paradigmanya dibangun untuk memenjara
tubuh perempuan. Metodenya telah terperangkap pada obyektivikasi
perempuan.

Sekali lagi, RUU itu telah menjadikan perempuan Indonesia "masih" di
kelas kedua. Perempuan hanya sebagai subordinat. Perempuan Indonesia
hanyalah cantolan bagi tubuh perempuan sendiri. Tubuh perempuan
digambarkan dengan adjektif-adjektif yang minor dan negatif. Tubuh
perempuan seolah sumber keresahan. Perempuan seolah sebagai gangguan.

Apa yang disebut santun, baik, sopan, dan tidak porno telah diambil
alih salah satu pihak yang mengangkangi ranah episteme tertentu.
Perempuan hanya dipenjara dalam salah satu ruang episteme itu. Jika
RUU itu ingin akomodatif, berbicaralah kepada perempuan Indonesia.

Dewi Candraningrum Soekirno Pengajar Universitas Muhammadiyah
Surakarta, Sedang menempuh Studi Doktoral di Muenster University,
Jerman




==========================================

MILIS MAJELIS MUDA MUSLIM BANDUNG (M3B)
Milis tempat cerita , curhat atau ngegosip mengenai masalah anak muda dan islam 
.
No Seks , No Drugs , No Violence

Sekretariat : 
Jl Hegarmanah no 10 Bandung 40141
Telp : (022) 2036730 , 2032494 Fax : (022) 2034294         

Kirim posting mailto:[EMAIL PROTECTED]
Berhenti: mailto:[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke