FPI Meminta Hakim tak Menyidangkan Perusakan

BOGOR, (PR).-
Massa Front Pembela Islam (FPI) memadati areal parkir Pengadilan Negeri
Cibinong Bogor, menuntut agar hakim ketua sidang, Marsudin Nainggolan tidak
menyidangkan ke -13 terdakwa kasus perusakan Kampus Al Mubarok Ahmadiyah
yang berlokasi di Jalan Raya Kemang Parung Bogor 9 Juli 2005 lalu, Senin
(6/3).

Massa yang sudah berdatangan sejak pukul 10.00 WIB dengan menggunakan dua
buah truk dan ratusan sepeda motor ini berkumpul dan meminta agar ke-13
terdakwa yang sekarang duduk di kursi pesakitan tersebut di bebaskan dari
tuduhan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang perusakan. Mereka menilai, tindakan
yang dilakukan ke-13 terdakwa tersebut tidak menyalahi aturan, terlebih
ajaran Ahmadiyah sudah dinyatakan sebagai ajaran sesat oleh MUI.

"Bebaskan ke-13 tersangka, karena perusakan itu dilakukan setelah pihak FPI
melakukan serangkaian teguran namun tidak didengarkan oleh pihak Ahmadiyah,"
ujar salah seorang demonstran di sela-sela persidangan.

Kendati diwarnai aksi protes dari FPI, persidangan yang dilangsungkan di
ruang sidang Kartika PN Cibinong Kabupaten Bogor, berjalan lancar. Jaksa
penuntut umum (JPU) yang dipimpin Heri Suntanto dalam dakwaannya
menyebutkan, ke 13 terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 170 ayat 1 KUHP,
secara sengaja menghancurkan barang, atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka.

Kuasa hukum ke-13 terdakwa, Doni Tumewu mengajukan eksepsi secara lisan.
Namun, ditolak hakim karena isinya dinilai sudah masuk pokok perkara.
(D-26)***

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/032006/07/0302.htm





==========================================

MILIS MAJELIS MUDA MUSLIM BANDUNG (M3B)
Milis tempat cerita , curhat atau ngegosip mengenai masalah anak muda dan islam 
.
No Seks , No Drugs , No Violence

Sekretariat : 
Jl Hegarmanah no 10 Bandung 40141
Telp : (022) 2036730 , 2032494 Fax : (022) 2034294         

Kirim posting mailto:[EMAIL PROTECTED]
Berhenti: mailto:[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke