Assalamu'alaikum wr wb

UU no 1/1974 tentang Perkawinan adalah sebuah bentuk formalisasi hukum Islam 
dalam masalah perkawinan dimana dlm UU ini diatur tata cara pernikahan islam 
seperti adanya mahar , saksi , wali juga masalah talak , iddah , rujuk dan 
waris. UU ini akan disempurnakan dengan RUU Hukum Materil tentang Peradilan 
Agama Bidang ......Perkawinan yg akan menggantikan Kompilasi Hukum Islam 
Indonesia (KHII) yg karena hanya berbentuk inpres sehingga dianggap kurang kuat 
memayungi aspek legal formal Pengadilan agama. 

Pencatatan nikah pada dasarnya juga dilakukan di negara-negara muslim lain 
seperti Malaysia , Brunei , Maroko , Yordania , Mesir dll dimana di negara2 ini 
jg bisa dipidana berupa penjara , denda bahkan cambuk.Bahkan bentuk "pernikahan 
aneh" seperti nikah kontrak di Iran dan nikah misyar di Saudi Arabia pun wajib 
dicatatkan.

Karena itu UU ini pada dasarnya tidak bertentangan dgn hukum Islam tapi 
bertentangan dengan kepentingan dan keinginan penetangnya.

Bergabunglah dengan kami di group "Kawal RUU Perkawinan" di facebook
melalui link :

phttp://www.facebook.com/group.php?gid=326881882072&ref=ts

Kirim email ke