Assalamu'alaikum wr wb UU no 1/1974 tentang Perkawinan adalah sebuah bentuk formalisasi hukum Islam dalam masalah perkawinan dimana dlm UU ini diatur tata cara pernikahan islam seperti adanya mahar , saksi , wali juga masalah talak , iddah , rujuk dan waris. UU ini akan disempurnakan dengan RUU Hukum Materil tentang Peradilan Agama Bidang ......Perkawinan yg akan menggantikan Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHII) yg karena hanya berbentuk inpres sehingga dianggap kurang kuat memayungi aspek legal formal Pengadilan agama.
Pencatatan nikah pada dasarnya juga dilakukan di negara-negara muslim lain seperti Malaysia , Brunei , Maroko , Yordania , Mesir dll dimana di negara2 ini jg bisa dipidana berupa penjara , denda bahkan cambuk.Bahkan bentuk "pernikahan aneh" seperti nikah kontrak di Iran dan nikah misyar di Saudi Arabia pun wajib dicatatkan. Karena itu UU ini pada dasarnya tidak bertentangan dgn hukum Islam tapi bertentangan dengan kepentingan dan keinginan penetangnya. Bergabunglah dengan kami di group "Kawal RUU Perkawinan" di facebook melalui link : phttp://www.facebook.com/group.php?gid=326881882072&ref=ts