>Mungkin kah juga akan terjadi di Provinsi lainnnnnnnnnnnn
>>
>>
>> NPWP warga DKI
>>
>> Menurut isu yang beredar, katanya pemerintah akan memberlakukan Ketentuan
>> bahwa KTP dan KK (Kartu Keluarga) di DKI harus mencantumkan NPWP,
>> khususnya bagi setiap KEPALA KELUARGA yang mempunyai penghasilan di atas
>> Rp.2,880,000.- per bulan.
>>
>> Itu baru isu segelintir. Pastinya masih menunggu konfirmasi dan Pencarian
>> berita berikutnya.
>>
>> Belum jelas :
>> 1. Apakah pencantuman NPWP di KTP yang sudah terlanjur di cetak dan
>> dipegang oleh warga DKI saat ini akan langsung diganti atau
Pencantumannya
>> secara bertahap ?
>> 2. Semua KK harus dibuat baru lagi ? Ini dia bisnis baru buat staff di
>> kelurahan. Siapkan 'recehan' lagi deh...
>> 3. Buat warga yang bergaji di atas Rp.2,880,000.- khan sudah Dipungut
>> PPh-nya oleh pihak perusahaan. Apakah tetap harus punya NPWP sendiri atau
>> boleh pakai NPWP perusahaannya ?
>>
>> Namun dengar-dengar, Tax Hunter akan keliling ke setiap rumah di DKI,
>> entah butuh berapa lama buat pekerjaan tsb. Perlu pasang strategi yang
>> jitu buat Anda yang alergi untuk memiliki NPWP. Ingat, sekali terdaftar
>> punya NPWP, maka sampai masuk liang kubur, ngak bakal bisa dicabut,
>> kecuali Anda ganti kewarganegaraan, itu juga harus lihat ketentuan yang
>> berlaku di negara yang kewarganegaraannya Anda pegang.
>>
>> Ini pasti buat nutup defisit akibat korupsi dan ketidak efisienan yang
>> terjadi di pemerintahan. Contoh ketidak-efisienan di pemerintah> adalah :
>> Jalan-jalan (plus 'rombongannya') ke Luar Negeri dengan alasan studi
>> banding, dsb., biaya Jas pejabat yang berkisar ratusan juta rupiahlah,
>> 'bocor' dana (kalo ketahuan, dipulangin, terus bebas... enak khan? Kalo
>> ngak ketahuan, jadi milik pribadi- mumpung ada kesempatan).
>>
>> Kalo negara butuh uang, tinggal 'kuras' uang rakyat.
>> Gampang khan ?
>> Kalo di Jepang, biaya hidup tinggi, tapi pendapatannya juga tinggi.
>> Di Indonesia, biaya hidup tinggi, namun pendapatan tidak tinggi. Itu
salah
>> satu beda hidup di Jepang dan di Indonesia.
>>
>> Kebetulan di kantor saya juga sedang dibahas mengenai Pajak ini dan
>> walaupun saya bukan orang yang mengerti tentang
>> perpajakan tetapi informasi yang saya dapatkan mungkin bisa berguna.
>>
>> Salah satu peraturan baru yang sebenarnya mulai berlaku mulai tahun 2001
>> adalah seperti dikirim Bima Bhakti Group Indonesia di
>> bawah ini, yaitu setiap orang dengan penghasilan lebih dari Penghasilan
>> Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam hal ini adalah Rp. 2.880.000,-/tahun bila
>> belum berkeluarga, bila telah berkeluarga di tambah lagi Rp. 1.440.000,-
>> untuk Tunjangan kawin isteri/suami) dan ditambah lagi Rp. 1.440.000,-
>> untuk setiap anak, maksimal 3 orang anak, diwajibkan untuk mempunyai
NPWP,
>> dan bila tidak membuat NPWP dikatakan di peraturan baru tsb akan kena
>> hukuman kurungan dan denda.
>>
>> Dan perhitungannya juga bukan yang mempunyai penghasilan di atas Rp.
>> 2.880.000,-/bulan, tetapi secara akumulatif dari penghasialn per bulan.
>> Contohnya adalah sebagai berikut :
>> Misalnya pria A, telah menikah dan mempunyai 1 orang anak, berarti
>> PTKP si A adalah Rp. 2.880.000,- + Rp. 1. 440.000,- + Rp. 1.440.000,- =
>> Rp. 5.760.000,-.
>> Penghasilan si A misalnya Rp. 2.000.000,-/bulan,
>> Berarti secara akumulatif pada bulan ke 3 penerimaan gaji si A telah
>> mencapai 3 X Rp. 2.000.000,- = Rp. 6.000.000,-, berarti telah melampaui
>> PTKP, dan secara peraturan paling lambat pada 1 bulan berikutnya si A
>> harus membuat/ sudah mempunyai NPWP.
>>
>> Kalau kita bekerja hanya pada 1 pemberi kerja dan tidak mempunyai
>> penghasilan bebas (seperti dokter dan pengacara praktek) kita tidak wajib
>> untuk melaporkan Surat Pemberitahuan/SPT Pajak Masa, artinya tidak perlu
>> melapor sebulan sekali ke kantor Pajak, cukup melaporkan SPT tahunan (1
>> tahun sekali, biasanya paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya).
>> Dan SPT tahunan ini biasanya hanya kita salin dari SPT Pajak yang
>> dibayarkan Kantor untuk kita yang biasanya diberikan oleh kantor kita
>> setiap awal tahun, ke SPT Pajak Tahunan pribadi kita, jadi tetap kantor
>> yang akan membayarkan Pajak kita, kita cuma melaporkan setiap akhir tahun
>> pajak, jadi kita tidak perlu membayar uang tambahan lagi.
>>
>> Memang mempunyai NPWP pribadi merepotkan sekali, kalau bisa memang Kita
>> tidak usah punya NPWP pribadi apalagi kalau kita bekerja di kantor/hanya
>> pada 1 pemberi kerja, toh kantor sudah membayarkan pajak kita, karena
>> benar sampai liang kubur tidak akan bisa dicabut, karena akan dialihkan
ke
>> isteri atau anak kita. Dan sekarang Tax Hunter sudah masuk terutama ke
>> perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan besar dan meminta list
>> karayawan beserta gaji, lama-lama bisa hunter dari rumah ke rumah.
>>
>> Ini adalah informasi yang saya dapat, semoga berguna, saya harap ada
>> informasi yang lebih jelas lagi dari anggota t-net yang lain, yang akan
>> berguna sekali, daripada kita hanya kesal mendengarkan informasi/isue
yang
>> kurang jelas.
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website mancing-l at http://www.MancingL.com --> Fishing information, online chat,
forum discusion, clasifiedads, etc
MancingL Archive at http://www.mail-archive.com/[email protected]
Fishing@Indonesia a MancingL sharing picture forum at
http://communities.msn.com/FishingIndonesia
Millis ini terselengara berkat dukungan PT. Metrocom Global Solus- The Prefered IT
Solution Company
http://www.metrocom.co.id
** Save Bandwidth... potong berita yang tidak perlu **