Kalau hanya secara individual ada yang menyatakan bahwa masih ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW, maka diaplikasikanlah metode yang sesuai dengan Al Quran, yaitu disadarkan dia dengan merode: Ud'u ila sabiyli rabbika bi l-hikmati wa l-mau'izhati l-hasanati wa jaadiluhum billatiy hiya ahsan (S. an-Nahl, 16:125), artinya: Ajaklah kepada Jalan Maha Pengaturmu dengan kebijaksanaan, informasi yang baik, dan komunkasi dua arah yang terbaik.
Namun kasus Ahmadiyah Qadiyan ini lain, karena aktivitasnya itu sudah berwujud kelembagaan, dan dikampanyekan secara demonstratif, sehingga harus dihadapi pula secara kelembagaan. Yaitu sebagaimana Nabi Muhannad SAW sebagai Kepala Pemerintahan Negara, memperlakukan secara kelembagaan Negara terhadap kelompok yang berkelompok dalam lembaga masjid Dirar. Jadi seperti dijelaskan di atas, aktivitas yang berwujud kelembagaan harus dihadapi pula secara kelembagaan, maka lembaga yang paling tepat bertindak secara hukum adalah negara yang menurut alinea keempat Pembukaan UUD-1945, negara mempunyai kewajiban melindungi rakyatnya, yang dalam hal ini kekerasan non-fisik berupa virus kesesatan yang ditebarkan melalui pusat-pusat "masjid dirar" kepada ummat Islam yang dilanggar hak asasinya, yaitu kemurnian aqidah. Jadi sesungguhnya seharusnya mekanisme pranata hukum (lembaga kepolisian atau kejaksaan) tidak ragu-ragu melarang Ahmadiyah Qadiyan secara kelembagaan melakukan kekerasan non-fisik secara kelembagaan dalam konteks melindungi ummat Islam yang rakyat Indonesia sesuai dengan yang diamanahkan oleh alinea ke-4 Pembukaan UUD-1945. Karena keraguan/keterlambatan mekanisme pranata hukum bertindak, menyebabkan masyarakat Islam secara self-help bertindak menjadi hakim sendiri beramai-ramai, yang oleh Mustafa Dandenong sejara kejam menyatakan masyarakat Islam yang melakukan self help itu seperti dengan Buaya berbulu srigala .Beta ingin pakai bahasa gaul, he Mustafa, kasihan deh lo !. Wassalam Muammar Qaddhafi +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ ----- Original Message ----- From: Mustafa Dandenong To: mayapadaprana@yahoogroups.com Sent: Monday, April 28, 2008 6:29 PM Subject: [Mayapada Prana] Masjid Ahmadiyah di Sukabumi Dibakar Ini sih sama dengan Buaya berbulu srigala...sadis dan kejam..................... 28/04/2008 05:02 Kasus Ahmadiyah Masjid Ahmadiyah di Sukabumi Dibakar Liputan6(dot)com, Sukabumi: Massa membakar Masjid Al-Furqon, masjid terbesar milik jemaah Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat. Hingga Senin (28/4) dini hari, api masih berkobar di sekitar tersebut. Aksi bakar masjid ini adalah puncak dari emosi warga yang menilai keputusan pemerintah menutup aktivitas peribadatan jemaah Ahmadiyah masih setengah hati. Apalagi, hingga kini kegiatan peribadatan ajaran Ahmadiyah masih terus berlangsung. Sebagai pusat kegiatan Ahmadiyah terbesar kedua di Indonesia, pascakeputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Kejaksaan Agung, seluruh organisasi massa Islam di Sukabumi telah merapatkan barisan. Mereka pun meminta aktivitas ibadah jemaah Ahmadiyah di Sukabumi ditutup [baca: Sesatkah Ahmadiyah?]. Tak hanya membakar masjid. Mereka juga merusak madrasah milik jemaah Ahmadiyah. Pengurus Ahmadiyah Sukabumi pun menyayangkan sikap warga dan aparat. Karena sebelumnya telah disepakati berbagai hal menyangkut aktivitas Ahmadiyah. Lantaran itulah pihak Ahmadiyah akan menempuh jalur hukum atas perusakan dan pembakaran tersebut. Pihak Kepolisian Sektor Parakan Salak sejauh ini masih menyelidiki dan mengamankan sejumlah anggota jemaah. Berdasarkan informasi yang diterima SCTV, aksi anarkis itu tak menimbulkan korban jiwa. Hanya saja suasana Kabupaten Sukabumi menjadi sepi. Saat dihubungi via telepon, Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Guntor Gaffar menyatakan, pihaknya sudah meminta keterangan delapan orang terkait amuk massa tersebut. Para saksi itu adalah warga Sukabumi. Kendati demikian, menurut Guntor, polisi belum mengarah kepada pelakunya. Ketika ditanyakan apakah pihak kepolisian kecolongan, Guntor mengatakan massa masuk dari arah belakang masjid. Adapun untuk mengantisipasi aksi susulan, polisi telah mengamankan beberapa basis kegiatan jemaah Ahmadiyah di Sukabumi. Pembakaran Masjid Al-Furqon dan sekolah madrasah milik jemaah Ahmadiyah di Sukabumi, menyisakan kesedihan dan ketakutan bagi pengikut aliran tersebut, terutama yang sempat menjadi saksi mata aksi anarkis itu. Rina, misalnya. Ia dan ibunya yang kejadian berlangsung berada tak jauh dari amuk massa terpaksa lari dan bersembunyi di rumahnya. "Mereka (massa) disuruh bubar enggak mau,[katanya] harus sampai terbakar," ucap Rina. Berbeda dengan di Sukabumi, jemaah Ahmadiyah di Kota Bukittinggi, hingga saat ini masih leluasa beraktivitas. Kendati di beberapa tempat di Sumatra Barat, kegiatan jemaah ini dilarang oleh warga lain. Kantor Cabang Ahmadiyah di Bukittingi, pun masih terlihat sama dengan suasana sebelum Bakor Pakem mengeluarkan kebijakan tentang larangan bagi jemaah Ahmadiyah. Para pengikut setia Ahmadiyah di sana, masih menjalankan aktivitasnya sehari-hari sembari menunggu keputusan dari pengurus pusat Ahmadiyah. Namun mereka mengaku selama ini tidak mendapat halangan dari warga sekitar. Di kota tersebut terdapat hampir 100 orang pengikut Ahmadiyah. Adapun mayoritas warga Bukittinggi tidak peduli dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap aliran Ahmadiyah. Boleh dibilang, inilah salah satu potret toleransi beragama yang tak diwarnai saling menghujat dan merusak.(ANS/Asep Didi dan Aldian) .