Oleh Buni Yani Peneliti Media dan Politik Asia Tenggara, Pengajar FISIP

Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) PERILAKU antisosial atau

antisocial behavior semakin hari kian menjadi gejala umum yang tidak

hanya terjadi di kota-kota besar, namun juga sudah merambah ke kota-kota

kecil bahkan ke perdesaan. Ini terjadi karena banyak sebab, namun media

dipercayai memiliki peran penting, di samping minimnya peran keluarga,

sekolah, dan lingkungan dalam memberikan pengetahuan yang baik kepada

para pelaku.

Sekolah diharapkan mengambil peran untuk meluruskan

penyimpangan-penyimpangan tersebut, atau paling tidak meminimalisasi

dampak buruk yang bisa ditimbulkan.



Perilaku antisosial memiliki definisi longgar, bahkan cenderung masih

dalam ranah perdebatan para ahli. Namun sebagian besar akan setuju

dengan ciri-ciri perilaku antisosial yang dikenal umum, seperti

mabuk-mabukan di tempat umum, mengebut di jalan raya, dan perilaku yang

dianggap menyimpang lainnya.

Secara sederhana, perilaku antisosial bisa digambarkan sebagai `perilaku

yang tidak diinginkan sebagai akibat dari gangguan kepribadian dan

merupakan lawan dari perilaku prososial' (Lane 1987; Farrington 1995;

Millon et al 1998 dalam Millie 2009).



Untuk menghindari kesimpangsiuran batasan dan makna istilah ini, sebuah

undangundang di Inggris memasukkan perilakuperilaku berikut sebagai

perilaku antisosial, yakni membuang sampah secara sembarangan,

vandalisme, gangguan yang terkait dengan kendaraan, tingkah laku yang

mengganggu, suara-suara ribut atau berisik, tingkah laku kasar dan suka

gaduh, meninggal kan kendaraan secara sembarangan, minum dan meminta

minta di jalanan, penyalahgunaan dan penjualan n a r k o b a ,

masalah-masalah yang terkait dengan binatang, panggilan telepon

bohongan, serta pelacuran dan tindakan seksual lain seksual lainnya

(Millie 2009).



Literatur media di Amerika mendefinisikan perilaku antisosial sebagai

pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh media, seperti meniru adegan

kekerasan, meniru kata-kata kasar, dan meniru perilaku konsumtif

(Dominic et al 2002). Lawannya adalah perilaku prososial, yakni pengaruh

positif yang ditimbulkan media.

Untuk yang terakhir ini, kajian media banyak menemukan bahwa setelah

anak-anak usia sekolah menonton beberapa program televisi, mereka lalu

menjadi tambah rajin belajar, prestasi di sekolah semakin meningkat,

pintar menahan godaan, serta sikap-sikap terpuji lainnya.



Menilik undang-undang di Inggris tersebut, ada banyak perilaku di

Indonesia yang bisa dianggap dalam kategori perilaku antisosial, seperti

penggunaan knalpot racing (balapan) di jalan umum yang menimbulkan suara

bising sehingga mengganggu banyak orang, membuang sampah secara

sembarangan yang potensial menimbulkan penyakit dan banjir di musim

hujan, meminta-minta di jalan (termasuk sumbangan dan kotak amal) yang

menimbulkan kemacetan, dan lainlainnya.



Untuk meningkatkan standar keadaban publik, perlu kiranya pemerintah

bersama DPR untuk memikirkan sebuah peraturan dan undang-undang yang

relevan untuk menjamin hak-hak dasar warga dalam mendapatkan ketenangan

dan ketenteraman dalam kehidupan sehari-hari. Bukankah inti sari dari

demokrasi adalah adanya jaminan dari negara untuk menjamin hak-hak dasar

warga negara berdasarkan persamaan hukum. Pada titik tertentu, perilaku

antisosial merupakan lawan terhadap demokrasi yang terjatuh menjadi

anarkisme sosial. Setiap orang merasa berhak melakukan apa saja tanpa

menghiraukan kepentingan orang lain. Realitas ini merupakan anomali

demokrasi yang serius, dan karena terjadinya di ruang publik, negara

harus mengambil peran demi terjaminnya hak-hak warga secara keseluruhan.



Penggunaan knalpot racing di ruang publik sungguh tidak masuk akal.

Karena tidak ada aturan dan batasan yang jelas, knalpot racing

diproduksi dan dijual secara massal, dan dipergunakan secara sembarangan

di jalanjalan umum. Mestinya, untuk menggunakan standar keadaban publik

yang biasa-biasa saja, karena namanya knalpot racing, maka pengendara

yang menggunakannya hanya diperkenankan mengendarai kendaraannya di

arena balap. Tapi kenyataannya sebaliknya. Motor dengan knalpot racing

dengan suara meraung-raung bisa masuk kompleks perumahan di tengah malam

buta. Gangguan yang ditimbulkan pun tidak kecil. Tidur para penghuni

menjadi terganggu, dan yang lebih buruk lagi, bayi-bayi terjaga dan

menangis terkejut akibat suara bising yang ditimbulkan.



Perilaku antisosial bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa ada batasan

usia, namun karena `penyimpangan' ini dikategorikan sebagai

`penyimpangan' ringan dari tatanan sosial yang umum diterima bersama,

secara umum perilaku antisosial identik dengan anak-anak muda usia

sekolah. Oleh karena perilaku antisosial identik dengan anak-anak usia

sekolah, lembaga-lembaga pendidikan memiliki peran yang tidak kecil

untuk memberikan sumbangan agar perilaku ini tidak membesar sehingga me

rongrong ba ngunan sosial yang telah ada. Contoh paling kasatmata untuk

ini adalah penggunaan knalpot racing dan menjamurnya peminta amal yang

semakin hari kian mengganggu kehidupan sosial kita. Kedua kasus ini

terjadi di jalan raya yang mengganggu kepentingan umum. Oleh karena

lemahnya penegakan hukum dan kontrol sosial, kedua kasus tersebut telah

dianggap sebagai perilaku lazim yang normal oleh masyarakat umum. Tentu

ini kabar tidak baik yang harus diperbaiki oleh lembagalembaga sosial

dan negara.



Berdampak politis Perilaku antisosial, dengan demikian, tidak saja

memiliki dampak sosial, namun juga politis. Dampak sosial bisa dilihat

dari adanya keberterimaan terhadap perilaku ini sebagai sesuatu yang

wajar di tengah masyarakat padahal perilaku ini merupakan perilaku tidak

standar yang tidak patut ditiru. Sementara itu dampak politisnya bisa

mewujud dalam bentuk anarkisme, sebuah ancaman serius bagi demokrasi.

Bukan tidak mungkin perilaku antisosial yang tadinya dianggap kecil dan

ringan lambat laun menjadi perilaku kolektif yang kemudian merongrong

fondasi demokrasi.



Dilihat dari anasir politis ini, bukan dampak langsung penggunaan

knalpot racing yang sungguh-sungguh mengancam prinsip-prinsip umum

demokrasi, namun gagasan bahwa semua orang harus tunduk pada aturan

bersama berdasarkan prinsip demokrasilah yang lebih serius dan filosofis.



Adakah yang bisa dilakukan lembaga pendidikan untuk meminimalisasi

perilaku antisosial ini? Pendidikan dan contoh sejak usia dini mengenai

mana perilaku standar dan menyimpang di sekolah akan sangat membantu.

Kegiatan-kegiatan sekolah yang bermanfaat serta contoh-contoh perilaku

positif dan prososial lainnya, yang terintegrasi dengan kurikulum yang

baik, paling tidak akan menjadi langkah awal yang baik untuk menjadikan

manusia Indonesia penuh tanggung jawab di masa-masa mendatang.

Siswa akan belajar dari sekeliling mereka mengenai banyak hal. Contoh

nyata dan suasana belajar-mengajar yang mendukung akan menjadikan siswa

relatif lebih mudah untuk menginternalisasikan nilai-nilai yang

didapatkan di kelas. Teori tentang mana perilaku yang standar dan mana

yang menyimpang adalah salah satu komponen saja dari beberapa komponen

dalam proses belajar-mengajar. Teori tanpa contoh, tindakan nyata, dan

suasana belajar-mengajar yang kondusif hanya akan membuat siswa mencerna

nilai-nilai yang diajarkan setengah matang. Contoh nyata jauh lebih kuat

dibandingkan kata-kata.



Sekolah diharapkan menjadi tempat mempelajari, menjiwai, dan

mempraktikkan segala hal baik yang menguntungkan dan menghindari

tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. Memercayai ini, artinya

kita memberikan mandat penuh kepada sekolah, guru, kurikulum, dan sistem

pendidikan yang dijalankan. Konsekuensinya, pe merintah dan ma syarakat

su dah seyogianya bertekad mem perbaiki pen didikan di Tanah Air yang se

lama ini dilihat secara sebelah mata.



Khusus untuk pemerintah, ia harus konsisten menjalankan amanat

undang-undang untuk memenuhi target 20% anggaran pendidikan, di samping

menciptakan kondisi yang kondusif untuk memajukan pendidikan di Tanah Air.



Bila segala ikhtiar ini telah dipenuhi, perilaku antisosial, yang

mungkin banyak disebabkan oleh kurang optimalnya fungsi pendidikan bisa

diminimalkan. Dengan demikian, sekolah kembali ke fungsinya semula untuk

mencetak manusia yang lengkap, yang memahami nilai-nilai secara baik,

dan dipraktikkan dalam kehidupan seharihari. Jadi, perilaku antisosial

dan hubungannya dengan pendidikan, masyarakat umum dan pemerintah, bukan

hanya merupakan panggilan moral untuk diatasi segera, namun juga

merupakan panggilan politik.

Absennya keinginan politik untuk mengubah kondisi ini hanya akan

memperburuk kondisi yang sudah ada. Semoga bangsa ini memberikan

prioritas yang tinggi pada pendidikan, karena hanya pendidikanlah yang

mampu menjadikan manusia Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya

di dunia.



http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/10/19/ArticleHtmls/19_10_2009_008_002.shtml?Mode=0
 


http://media-klaten.blogspot.com/my 
facebook:http://id-id.facebook.com/people/Wahyudi-Yudi/1484406851


      New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke