Dari dalil-dalil & hujjah sebelumnya, saya dapat ambil kesimpulan bahwa
Sistem Kredit dilarang jika terjadi perubahan harga setelah Akad Jual Beli
dilakukan, yang bisa berupa penambahan harga terhadap cicilan yg harus
dibayarkan atau berupa pembebanan bunga terhadap sisa cicilan. Sedangkan
sistem kredit konvensional dibolehkan (walaupun tidak disuka rasulullah),
karena harga kredit sudah ditetapkan pada waktu akad.

On 1/26/06, Tinon Winahyu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ass wr wb.
>
> terima kasih bu hanna, sekarang saya agak tenang dengan keterangan bu
> hanna
> bahwa berdasarkan hadist, kredit itu hanya "tidak baik" dan bukan "salah
> mutlak". hal ini disebabkan karena keterbatasan, saya hanya bisa ambil KPR
> BTN supaya bisa punya rumah sendiri.
>
> wass wr wb, tinon-sidoarjo


[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke