PRESS RELEASE Untuk Redaktur/Wartawan Metropolitan, Lingkungan Hidup dan
Humaniora
Gubernur DKI Jakarta Mengabaikan Perda Pencemaran Udara
Awal tahun 2006 ini Pemda DKI Jakarta telah memberlakukan Perda
2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Meskipun sudah diberlakukan
pada awal tahun ini, ternyata hingga kini Perda PPU tersebut belum dapat
diimplementasikan secara optimal. Salah satu sebab dari tidak optimalnya
pelaksanaan Perda 2/2005 itu adalah tidak kunjung selesainya penyusunan
Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat menunjang pelaksanaan Perda tersebut.
Hampir semua pasal yang tertuang dalam perda PPU ini tidak
terimplementasikan dengan baik, ujar artis Wanda Hamidah artis yang juga
mantan aktivis mahasiswa 98 ini. Menurutnya, hal itu disebabkan masih lemahnya
fungsi kontrol dari DPRD DKI kepada eksekutif.
LSM Lingkungan hidup di Jakarta sudah membantu Pemda DKI Jakarta
dengan menyerahkan sekitar 7 (tujuh) draft Pergub ke Pemda DKI Jakarta melalui
BPLHD, ujar Sekjend Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta Dede Nurdin Sadat. Namun
hingga kini, lanjut Dede, tidak jelas status dan progress dari draft yang kita
serahkan tersebut.
Dengan tidak jelasnya status Pergub yang terkait dengan Perda
2/2005 ini menunjukan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah melakukan kelalaian
dalam melaksanakan Perda 2/2005, tegas Direktur Eksekutif Walhi Jakarta.
Menurutnya, dengan ketidakjelasan status dan progres Pregub tersebut membuat
pelaksanaan Perda 2/2005 tersendat-sendat.
Hasil investigasi dan penelitian yang dilakukan Walhi Jakarta dan Kaukus
Lingkungan Hidup Jakarta menunjukan bahwa ketiadaan Pergub ini menjadi salah
satu kendala belum bisa dilaksanakannya Perda 2/2005. Akan sangat sulit
misalnya bagi penanggungjawab kegiatan untuk ikut mengembangkan Ruang Terbuka
Hijau (RTH) sesuai dengan Perda PPU pasal 26, karena pedoman untuk pengembangan
RTH ada di Pergub. Sementara hingga kini Pergubnya belum jelas, tegas Selamet
Daryoni
Saat ini bola panas dari penyelesaian Pergub yang terkait dengan Perda
2/2005 itu berada di Pemda DKI Jakarta. Masyarakat melalui LSM telah banyak
membantu Pemda DKI untuk menyelesaikan Pergub. Sekarang tergantung pada
Gubernur DKI, apakah beliau punya political will untuk melindungi warganya dari
bahaya polusi udara atau tidak, jelas Ketua Pokja Udara dan Transportasi
Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta Tubagus Haryo Karbiyanto. Menurutnya, kalangan
LSM sekarang tengah merumuskan tindakan hukum terkait dengan kelalaian Gubernur
DKI Jakarta dalam penyusunan Pergub yang terkait dengan Perda 2/2005 ini.
Kontak Selamet Daryoni, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jakarta, Hp. 0815
841 97713
Dede Nurdin Sadat, Sekjend Kakus Lingkungan Hidup Jakarta, Hp. 08158154472
Wanda Hamidah, Artis dan warga kota Jakarta, Hp 0811 817501
---------------------------------
Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get
things done faster.