PRESS RELEASE  Untuk Redaktur/Wartawan Metropolitan, Lingkungan Hidup dan 
Humaniora   
  Gubernur DKI Jakarta Mengabaikan Perda Pencemaran Udara   
              Awal tahun 2006 ini Pemda DKI Jakarta telah memberlakukan Perda 
2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Meskipun sudah diberlakukan 
pada awal tahun ini, ternyata hingga kini Perda PPU tersebut belum dapat 
diimplementasikan secara optimal. Salah satu sebab dari tidak optimalnya 
pelaksanaan Perda 2/2005 itu adalah tidak kunjung selesainya penyusunan 
Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat menunjang pelaksanaan Perda tersebut.
              ”Hampir semua pasal yang tertuang dalam perda PPU ini tidak 
terimplementasikan dengan baik,” ujar artis Wanda Hamidah artis yang juga 
mantan aktivis mahasiswa ’98 ini. Menurutnya, hal itu disebabkan masih lemahnya 
fungsi kontrol dari DPRD DKI kepada eksekutif. 
              ”LSM Lingkungan hidup di Jakarta sudah membantu Pemda DKI Jakarta 
dengan menyerahkan sekitar 7 (tujuh) draft Pergub ke Pemda DKI Jakarta melalui 
BPLHD,” ujar Sekjend Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta Dede Nurdin Sadat. Namun 
hingga kini, lanjut Dede, tidak jelas status dan progress dari draft yang kita 
serahkan tersebut.
              ”Dengan tidak jelasnya status Pergub yang terkait dengan Perda 
2/2005 ini menunjukan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah melakukan kelalaian 
dalam melaksanakan Perda 2/2005,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Jakarta. 
Menurutnya, dengan ketidakjelasan status dan progres Pregub tersebut membuat 
pelaksanaan Perda 2/2005 tersendat-sendat.
  Hasil investigasi dan penelitian yang dilakukan Walhi Jakarta dan Kaukus 
Lingkungan Hidup Jakarta menunjukan bahwa ketiadaan Pergub ini menjadi salah 
satu kendala belum bisa dilaksanakannya Perda 2/2005. “Akan sangat sulit 
misalnya bagi penanggungjawab kegiatan untuk ikut mengembangkan Ruang Terbuka 
Hijau (RTH) sesuai dengan Perda PPU pasal 26, karena pedoman untuk pengembangan 
RTH ada di Pergub. Sementara hingga kini Pergubnya belum jelas,” tegas Selamet 
Daryoni
  ”Saat ini bola panas dari penyelesaian Pergub yang terkait dengan Perda 
2/2005 itu berada di Pemda DKI Jakarta. Masyarakat melalui LSM telah banyak 
membantu Pemda DKI untuk menyelesaikan Pergub. Sekarang tergantung pada 
Gubernur DKI, apakah beliau punya political will untuk melindungi warganya dari 
bahaya polusi udara atau tidak,” jelas Ketua Pokja Udara dan Transportasi 
Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta Tubagus Haryo Karbiyanto. Menurutnya, kalangan 
LSM sekarang tengah merumuskan tindakan hukum terkait dengan kelalaian Gubernur 
DKI Jakarta dalam penyusunan Pergub yang terkait dengan Perda 2/2005 ini.
              
   
  Kontak  Selamet Daryoni, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jakarta, Hp. 0815 
841 97713
  Dede Nurdin Sadat, Sekjend Kakus Lingkungan Hidup Jakarta, Hp. 08158154472
  Wanda Hamidah, Artis dan warga kota Jakarta, Hp 0811 817501

 
---------------------------------
Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get 
things done faster.

Kirim email ke