Hukum Cambuk sebenarnya sudah ada jauh sebelum adanya agama Islam, namun di zaman sekarang, hukum cambuk ini masih dipertahankan oleh negara2 yang mayoritas Islam. Demikian juga Singapore yang masih melakukan hukum cambuk meskipun merupakan negara sekuler namun hukum cambuk yang biadab ini merupakan tekanan politik dari umat Islam disana.
Sepintas lalu, dizaman sekarang hukum cambuk tidak terlalu banyak korban yang mati akibatnya, boleh dikatakan 80% dari yang dihukum cambuk tidak mati. Berbeda dengan situasi di zaman Muhammad, dimana belum ada antibiotika dan antiseptika, maka setiap korban yang dihukum cambuk 98% mati, hanya 2% saja kemungkinan hidupnya, hal ini disebabkan perdarahan akibat hancurnya otot, kulit dan daging2 lainnya yang terkena cambukan, bahkan tulang belulang juga patah akibat dicambuk. Terima kasih kepada orang2 barat yang menemukan antibiotika sehingga konekuensi kematian zaman sekarang bisa diatasi oleh ilmu kedokteran barat. Tidak seharusnya hukuman cambuk ini dipertahankan di zaman sekarang mengingat biadabnya hukuman ini dizaman dulu, namun umat Islam sendiri merasa berkewajiban memeprtahankannya sehubungan kewajiban2 agama yang harus dilestarikan meskipun tidak lagi bisa diterima dalam peradaban modern dimana HAM dan demokrasi harus ditegakkan. Ny. Muslim binti Muskitawati.
