Hukum Cambuk sebenarnya sudah ada jauh sebelum adanya agama Islam,
namun di zaman sekarang, hukum cambuk ini masih dipertahankan oleh
negara2 yang mayoritas Islam.  Demikian juga Singapore yang masih
melakukan hukum cambuk meskipun merupakan negara sekuler namun hukum
cambuk yang biadab ini merupakan tekanan politik dari umat Islam
disana.

Sepintas lalu, dizaman sekarang hukum cambuk tidak terlalu banyak
korban yang mati akibatnya, boleh dikatakan 80% dari yang dihukum
cambuk tidak mati.

Berbeda dengan situasi di zaman Muhammad, dimana belum ada antibiotika
dan antiseptika, maka setiap korban yang dihukum cambuk 98% mati,
hanya 2% saja kemungkinan hidupnya, hal ini disebabkan perdarahan
akibat hancurnya otot, kulit dan daging2 lainnya yang terkena
cambukan, bahkan tulang belulang juga patah akibat dicambuk.  Terima
kasih kepada orang2 barat yang menemukan antibiotika sehingga
konekuensi kematian zaman sekarang bisa diatasi oleh ilmu kedokteran
barat.

Tidak seharusnya hukuman cambuk ini dipertahankan di zaman sekarang
mengingat biadabnya hukuman ini dizaman dulu, namun umat Islam sendiri
merasa berkewajiban memeprtahankannya sehubungan kewajiban2 agama yang
harus dilestarikan meskipun tidak lagi bisa diterima dalam peradaban
modern dimana HAM dan demokrasi harus ditegakkan.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke