****   "Orang-orang Muslim di Eropa, misalnya, harus dapat 
mengintegrasikan dirinya sebagai bangsa Eropa sehingga ia tidak 
menjadi elemen asing...."


Hmmmm....


Agama, Identitas dan Perubahan

Mikhael Dua

etelah tiga hari Presiden Bush meninggalkan Indonesia dalam 
kunjungan enam jamnya, The International Center for Islam and 
Pluralism (ICIP) bekerja sama dengan Kedutaan Finlandia 
menyelenggarakan sebuah konferensi internasional dengan 
topik: "Challenging Stereotypes in Europe and the Islamic World: 
Working Together for Constructive Policies and Partnership," sebuah 
konferensi yang menghadirkan banyak kalangan baik dari dunia Barat 
maupun Islam.

Urgensi konferensi terletak pada maknanya yang berbeda dari makna 
kunjungan Bush ke Indonesia. Meskipun agenda pembicaraan antara 
Presiden Bush dan Presiden Yudhoyono menyangkut bidang- bidang 
sosial seperti pendidikan dan pengembangan teknologi, kunjungan 
tersebut masih tetap dilihat dalam perspektif politik. Itu berarti 
pernyataan-pernyataan apa pun yang keluar dari mulut Bush masih 
tetap dilihat dalam kerangka kepentingan politik luar negeri AS. 

Hal semacam ini tidak dapat dilihat dalam motif dasar konferensi 
internasional tentang kemungkinan kerja sama untuk "partnership" 
tersebut. Saya memperkirakan semua yang hadir di sana, termasuk juga 
saya sendiri, menilai pertemuan antara tokoh-tokoh Islam dan tokoh-
tokoh Barat merupakan sebuah langkah positif bagi terciptanya sebuah 
dunia yang damai. Dalam semangat untuk berdialog, banyak orang 
mengharapkan agar sebuah masa depan umat manusia dapat ditata 
kembali dengan baik.


The Clash of Civilizations?

Apa yang ingin dikembangkan konferensi tersebut dapat dilihat 
sebagai sebuah antitesis terhadap pemikiran Samuel Huntington 
mengenai kemungkinan terjadinya benturan kebudayaan. Tesis yang 
dikembangkan sejak tahun 1993 ini menegaskan bahwa perbedaan 
kebudayaan dan agama merupakan konflik potensial yang jika tidak 
ditangani dengan baik akan menjadi aktual. Apa yang digambarkan 
Huntington tentu mencemaskan semua orang. Namun, konferensi tersebut 
mengungkapkan bahwa ada sejumlah alasan mendasar sebagai motif untuk 
mengembangkan sebuah global ethics. 

Pertama, nampak dengan jelas bahwa di mana-mana terjadi semangat 
dialog dan proses penyatuan tradisi dan kebudayaan yang berbeda. 
Proses asimilasi ini dapat dilihat dalam interaksi kultural antara 
shintoisme dan budhisme di Jepang, kekristenan di dunia Barat, dan 
proses penentuan diri sebagai bangsa Slovakia (bukan dalam gereja 
ortodoks) di Eropa Timur.

Kedua, globalisasi di satu sisi membuat tembok-tembok kultural dan 
agama terbongkar, namun di sisi lain muncul fragmentasi baru dalam 
lingkaran kebudayaan dan agama yang sama. Sebagai contoh, dalam 
Islam kita bertemu pertentangan antara yang ortodoks dan yang 
modern; bahkan Turki misalnya mengambil jalan lebih sekuler dengan 
mendirikan sebuah negara sekuler, sehingga menjadi lebih dekat ke 
Eropa daripada ke Arab Saudi. Begitu juga sebaliknya, liberalisme 
tidak hanya menjadi karakter kekristenan dan Yahudi, tetapi juga 
Islam, Hindu, dan Budha.

Berhubungan dengan fenomena tersebut, globalisasi juga mendorong 
setiap kebudayaan dan agama untuk melakukan pengembangan diri secara 
transkultural. Melalui gerakan Pemuda Sedunia misalnya kita melihat 
bagaimana orang- orang muda dari Peking, Jakarta, Moskwa, Kairo 
dapat bertemu dengan orang-orang muda dari Berlin dan New York. 

Dengan demikian, setiap agama dan kebudayaan selalu ingin 
memperbaharui diri dengan seluruh ingatan akan kejayaan agamanya di 
masa lampau untuk menjadi terbuka secara kreatif. Tentu upaya ini 
tidaklah tanpa kesulitan.

Nadeem Elyas di Jerman pernah mengatakan bahwa agama Islam tidak 
ingin menjadi agama monolit, yang hanya taat pada satu penafsiran; 
tetapi pada saat yang sama Soheib Bencheikh justru menuntut agar 
agama Islam harus kembali kepada teks aslinya. Yang sama terjadi 
juga dalam kekristenan. Sejarah penafsiran kitab suci menunjukkan 
adanya tegangan yang tidak kalah rumitnya antara semangat 
fundamentalisme dan kajian-kajian kritis atas kitab suci.

Maka yang terjadi bukanlah benturan kebudayaan dan agama. 
Sebaliknya, setiap kebudayaan dan agama ditantang untuk menjawab 
sendiri masalah yang mereka hadapi, seperti jurang yang semakin 
tajam antara kota dan pedesaan, antara kaya dan miskin, yang 
terdidik dan yang tak terdidik. Dan persoalan ini, menurut hemat 
saya, menjadi masalah internal yang harus dihadapi dalam masyarakat 
agama dan kebudayaan yang sama.


Hak untuk Berbeda

Dialog bukan proses alamiah yang secara spontan terjadi, melainkan 
suatu tugas untuk mencapai pemahaman bersama. Orang-orang Muslim di 
Eropa, misalnya, harus dapat mengintegrasikan dirinya sebagai bangsa 
Eropa sehingga ia tidak menjadi elemen asing. Begitu juga setiap 
agama dan kebudayaan yang ada di Indonesia harus dapat 
mengintegrasikan dirinya sebagai Indonesia yang pluralistis. Ini 
berarti setiap kebudayaan dan agama diminta untuk mengembangkan 
dirinya menjadi bagian terelakkan dari perjuangan bangsanya.

Bagi saya prinsip kebebasan beragama dan berkebudayaan menuntut agar 
tidak satu pun agama di dunia memiliki hak mutlak untuk menyebarkan 
agamanya kepada orang lain, dan pada saat yang sama memaksakan 
pemeluknya untuk tetap bertahan dalam komunitas agamanya. 
Sebaliknya, setiap agama harus mendorong agar setiap orang mengenal 
kemanusiaan secara interkultural dan keadilan, termasuk di sini 
larangan untuk bertindak sewenang-wenang dan bertindak dengan 
prinsip persamaan di hadapan hukum. 

Tuntutan ini memang tidak terlalu populer, karena setiap agama 
selalu misioner dan selalu berusaha mengikat setiap warganya untuk 
tetap menjadi penganutnya. Tetapi sifat misioner juga harus tunduk 
pada prinsip inkulturasi, dalam arti bahwa agama sendiri tidak tepat 
lagi untuk berada di atas kebudayaan, melainkan sudah harus sungguh-
sungguh meresap ke dalam kebudayaan, sehingga kebanggaan sebagai 
manusia sungguh-sungguh diberi tempat dan dihargai. 

Begitu juga jika kita berbicara tentang perpindahan agama. 
Berdasarkan konsep kebebasan beragama, rupanya tidak etis lagi jika 
kita sekarang masih menganggap perpindahan agama sebagai kemurtadan. 
Setiap agama memiliki hak yang sama untuk berkembang sebagai agama 
di mana pun ia berada. Namun berkaitan dengan ini agama sendiri 
harus dapat membatasi diri pada apa yang menjadi urusannya. 
Pemisahan antara agama dan negara menjadi bagian tak terpisahkan 
dari konsep dasar ini: Caesari Caesaris, Deo Dei. 

Berikanlah kepada masyarakat dunia apa yang menjadi urusannya, dan 
berikanlah kepada gereja, mesjid, vihara atau sinagoga, apa yang 
menjadi urusannya, tentu dalam semangat kebebasan, religiositas dan 
spiritualitas. 

Sekularisasi menjadi tak terhindarkan jika kita melihat hal-hal 
mendesak yang ada di depan mata kita, terutama tentang masalah 
persamaan kedudukan antara pria dan wanita dalam kebudayaan kita 
yang sangat paternalistik. 

Namun persoalannya adalah upaya ini akan menghadapi tantangan yang 
datang dari pihak para pemeluk agama, karena merasa khawatir akan 
kehilangan identitas berdasarkan agama. 


Penulis adalah Kepala Pusat Pengembangan Etika Atma Jaya, Jakarta



Kirim email ke