**** "Orang-orang Muslim di Eropa, misalnya, harus dapat mengintegrasikan dirinya sebagai bangsa Eropa sehingga ia tidak menjadi elemen asing...."
Hmmmm.... Agama, Identitas dan Perubahan Mikhael Dua etelah tiga hari Presiden Bush meninggalkan Indonesia dalam kunjungan enam jamnya, The International Center for Islam and Pluralism (ICIP) bekerja sama dengan Kedutaan Finlandia menyelenggarakan sebuah konferensi internasional dengan topik: "Challenging Stereotypes in Europe and the Islamic World: Working Together for Constructive Policies and Partnership," sebuah konferensi yang menghadirkan banyak kalangan baik dari dunia Barat maupun Islam. Urgensi konferensi terletak pada maknanya yang berbeda dari makna kunjungan Bush ke Indonesia. Meskipun agenda pembicaraan antara Presiden Bush dan Presiden Yudhoyono menyangkut bidang- bidang sosial seperti pendidikan dan pengembangan teknologi, kunjungan tersebut masih tetap dilihat dalam perspektif politik. Itu berarti pernyataan-pernyataan apa pun yang keluar dari mulut Bush masih tetap dilihat dalam kerangka kepentingan politik luar negeri AS. Hal semacam ini tidak dapat dilihat dalam motif dasar konferensi internasional tentang kemungkinan kerja sama untuk "partnership" tersebut. Saya memperkirakan semua yang hadir di sana, termasuk juga saya sendiri, menilai pertemuan antara tokoh-tokoh Islam dan tokoh- tokoh Barat merupakan sebuah langkah positif bagi terciptanya sebuah dunia yang damai. Dalam semangat untuk berdialog, banyak orang mengharapkan agar sebuah masa depan umat manusia dapat ditata kembali dengan baik. The Clash of Civilizations? Apa yang ingin dikembangkan konferensi tersebut dapat dilihat sebagai sebuah antitesis terhadap pemikiran Samuel Huntington mengenai kemungkinan terjadinya benturan kebudayaan. Tesis yang dikembangkan sejak tahun 1993 ini menegaskan bahwa perbedaan kebudayaan dan agama merupakan konflik potensial yang jika tidak ditangani dengan baik akan menjadi aktual. Apa yang digambarkan Huntington tentu mencemaskan semua orang. Namun, konferensi tersebut mengungkapkan bahwa ada sejumlah alasan mendasar sebagai motif untuk mengembangkan sebuah global ethics. Pertama, nampak dengan jelas bahwa di mana-mana terjadi semangat dialog dan proses penyatuan tradisi dan kebudayaan yang berbeda. Proses asimilasi ini dapat dilihat dalam interaksi kultural antara shintoisme dan budhisme di Jepang, kekristenan di dunia Barat, dan proses penentuan diri sebagai bangsa Slovakia (bukan dalam gereja ortodoks) di Eropa Timur. Kedua, globalisasi di satu sisi membuat tembok-tembok kultural dan agama terbongkar, namun di sisi lain muncul fragmentasi baru dalam lingkaran kebudayaan dan agama yang sama. Sebagai contoh, dalam Islam kita bertemu pertentangan antara yang ortodoks dan yang modern; bahkan Turki misalnya mengambil jalan lebih sekuler dengan mendirikan sebuah negara sekuler, sehingga menjadi lebih dekat ke Eropa daripada ke Arab Saudi. Begitu juga sebaliknya, liberalisme tidak hanya menjadi karakter kekristenan dan Yahudi, tetapi juga Islam, Hindu, dan Budha. Berhubungan dengan fenomena tersebut, globalisasi juga mendorong setiap kebudayaan dan agama untuk melakukan pengembangan diri secara transkultural. Melalui gerakan Pemuda Sedunia misalnya kita melihat bagaimana orang- orang muda dari Peking, Jakarta, Moskwa, Kairo dapat bertemu dengan orang-orang muda dari Berlin dan New York. Dengan demikian, setiap agama dan kebudayaan selalu ingin memperbaharui diri dengan seluruh ingatan akan kejayaan agamanya di masa lampau untuk menjadi terbuka secara kreatif. Tentu upaya ini tidaklah tanpa kesulitan. Nadeem Elyas di Jerman pernah mengatakan bahwa agama Islam tidak ingin menjadi agama monolit, yang hanya taat pada satu penafsiran; tetapi pada saat yang sama Soheib Bencheikh justru menuntut agar agama Islam harus kembali kepada teks aslinya. Yang sama terjadi juga dalam kekristenan. Sejarah penafsiran kitab suci menunjukkan adanya tegangan yang tidak kalah rumitnya antara semangat fundamentalisme dan kajian-kajian kritis atas kitab suci. Maka yang terjadi bukanlah benturan kebudayaan dan agama. Sebaliknya, setiap kebudayaan dan agama ditantang untuk menjawab sendiri masalah yang mereka hadapi, seperti jurang yang semakin tajam antara kota dan pedesaan, antara kaya dan miskin, yang terdidik dan yang tak terdidik. Dan persoalan ini, menurut hemat saya, menjadi masalah internal yang harus dihadapi dalam masyarakat agama dan kebudayaan yang sama. Hak untuk Berbeda Dialog bukan proses alamiah yang secara spontan terjadi, melainkan suatu tugas untuk mencapai pemahaman bersama. Orang-orang Muslim di Eropa, misalnya, harus dapat mengintegrasikan dirinya sebagai bangsa Eropa sehingga ia tidak menjadi elemen asing. Begitu juga setiap agama dan kebudayaan yang ada di Indonesia harus dapat mengintegrasikan dirinya sebagai Indonesia yang pluralistis. Ini berarti setiap kebudayaan dan agama diminta untuk mengembangkan dirinya menjadi bagian terelakkan dari perjuangan bangsanya. Bagi saya prinsip kebebasan beragama dan berkebudayaan menuntut agar tidak satu pun agama di dunia memiliki hak mutlak untuk menyebarkan agamanya kepada orang lain, dan pada saat yang sama memaksakan pemeluknya untuk tetap bertahan dalam komunitas agamanya. Sebaliknya, setiap agama harus mendorong agar setiap orang mengenal kemanusiaan secara interkultural dan keadilan, termasuk di sini larangan untuk bertindak sewenang-wenang dan bertindak dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Tuntutan ini memang tidak terlalu populer, karena setiap agama selalu misioner dan selalu berusaha mengikat setiap warganya untuk tetap menjadi penganutnya. Tetapi sifat misioner juga harus tunduk pada prinsip inkulturasi, dalam arti bahwa agama sendiri tidak tepat lagi untuk berada di atas kebudayaan, melainkan sudah harus sungguh- sungguh meresap ke dalam kebudayaan, sehingga kebanggaan sebagai manusia sungguh-sungguh diberi tempat dan dihargai. Begitu juga jika kita berbicara tentang perpindahan agama. Berdasarkan konsep kebebasan beragama, rupanya tidak etis lagi jika kita sekarang masih menganggap perpindahan agama sebagai kemurtadan. Setiap agama memiliki hak yang sama untuk berkembang sebagai agama di mana pun ia berada. Namun berkaitan dengan ini agama sendiri harus dapat membatasi diri pada apa yang menjadi urusannya. Pemisahan antara agama dan negara menjadi bagian tak terpisahkan dari konsep dasar ini: Caesari Caesaris, Deo Dei. Berikanlah kepada masyarakat dunia apa yang menjadi urusannya, dan berikanlah kepada gereja, mesjid, vihara atau sinagoga, apa yang menjadi urusannya, tentu dalam semangat kebebasan, religiositas dan spiritualitas. Sekularisasi menjadi tak terhindarkan jika kita melihat hal-hal mendesak yang ada di depan mata kita, terutama tentang masalah persamaan kedudukan antara pria dan wanita dalam kebudayaan kita yang sangat paternalistik. Namun persoalannya adalah upaya ini akan menghadapi tantangan yang datang dari pihak para pemeluk agama, karena merasa khawatir akan kehilangan identitas berdasarkan agama. Penulis adalah Kepala Pusat Pengembangan Etika Atma Jaya, Jakarta
