MUSHOLLA ILLEGAL BIKIN HEBOH?
Sabtu,25 nop 2006
Hehehe,daku jadi mencibir sinis,
Kutika para moslim yang demingkian angker2
Kutika menghancurken gorejah dan mesjid ahmadiah,
YANG SAH BERDIRINYAH,CUMAN ENGGAK PUNYAK
IJIN BANGUN HAJAH,MUNGKIN?
Kerana ituhpun DIHALANGIN SAMA PARA PEJABAT SONTOLOYOH.
Eh
giliran mushollah illegal dibongkar??
MEREKAH MENGADAKEN AKSIH YANG BAUK TERASIH ITUH.
Cuba perhatiken bacaan di bawah inih,sbb.
Nb.dengan catetanku,bahuwa emangnyah banyak
Pembangunan musholla ituh,di tempat2 yang illegal.
Kerana mental kere,yang asal maen tancep bangun hajah.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Jumat, 24 Nopember 2006
Warga Medan Adukan Penghancuran Mushalla
MEDAN--Sejumlah warga mendatangi kantor walikota Medan, kemarin.
Mereka mengadukan dihancurkannya sebuah mushala di Jl Palangkaraya,
Pasar Baru, Medan Kota oleh developer. Areal bekas mushalla itu
bakal dijadikan rumah toko (ruko).
Dalam surat pengaduan yang dibuat Lembaga Komunikasi Putra Bangsa
(LKPB) Sumatera Utara dan Forum Komunikasi Putra Bangsa (FKPB)
Sumatera Utara yang salinannya diperoleh wartawan di Medan Kamis,
dijelaskan, sejak awal pembangunan ruko itu telah mendapat reaksi
keras dari masyarakat, tapi tidak pernah digubris pihak pengembang.
Namun pengembang terus membangun ruko dan menghancurkan mushalla
yang ada. Padahal, berdasarkan investigasi LKPB dan FKPB warga
mendapati bahwa pembangunan 10 unit ruko oleh SC, warga Jalan Hayam
Wuruk, Kelurahan Petisah Tengah Medan, itu juga melanggar ketentuan
karena dibangun di areal jalur hijau yang berdekatan dengan rel
kereta api.
Dalam surat yang ditujukan kepada Walikota Medan itu juga
dijelaskan, di areal ruko yang dibangun SC selama ini telah ada
bangunan lain. Selain Musholla Al Muttaqin beserta taman di
sekelilingnya, di areal itu juga terdapat Kantor Lurah Pasar Baru
dan Pos Hansip.
Dijelaskan juga bahwa Musholla Al Muttaqin selama ini menjadi
musholla kebanggaan umat Muslim setempat. Selain menjadi tempat
ibadah umat Islam di sekitarnya, musholla itu juga digunakan para
buruh, karyawan, pedagang dan para musafir.
Mereka meminta Walikota Medan turun tangan mengembalikan fungsi
areal tersebut seperti semula demi terwujudnya Undang Undang Dasar
1945 pasal 29 ayat (2) tentang Kemerdekaan Memeluk Agama dan
Menjalankan Ibadah. Mereka juga menyebutkan pengaduan itu terpaksa
disampaikan kepada walikota karena pemerintah setempat (pemerintah
Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, red) dinilai tidak peduli
dengan permasalahan itu.
''Kami percaya Walikota Medan Drs. H. Abdillah, Ak, MBA tidak akan
menjadi penonton dan tidak akan membiarkan rumah ibadah dirusak dan
dihancurkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,'' ujar mereka
dalam surat tersebut.
Selain kepada walikota, surat pengaduan itu juga disampaikan kepada
Ketua DPRD Medan, seluruh fraksi di DPRD Medan, Kakandepag Medan,
Ketua MUI Medan, Kapoltabes Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Gubernur
Sumut, Ketua DPRD Sumut, seluruh saksi di DPRD Sumut, Kakanwil Depag
Sumut, Kajati Sumut dan Kapolda Sumut.
Kabag Humas Pemko Medan Drs. H. Arlan Nasution, MAP ketika
dikonfirmasi via telepon mengungkapkan pihaknya akan
mengoordinasikan persoalan itu dengan instansi terkait.
(ant )
BERITA LAIN
Ancaman Pemadaman Listrik Masih Berlanjut
EPA Perbesar Pasar Indonesia ke Jepang
Stok Pupuk Kaltim Dialihkan ke Petrogres
Pasokan Minyak Tanah di DKI Lebihi Kuota
Australia Tangkap 341 Kapal Ikan Indonesia
BNI Syariah Optimistis Jaring 200 Ribu Pemegang
Kartu Kredit
Hidup itu Rangkaian Proses Inovasi
BI: Surplus Transaksi Berjalan Bakal Turun
Bank Mega Optimistis Kredit Tumbuh 37 Persen
Helipad di KRB Mulai Dibongkar