MUSHOLLA ILLEGAL BIKIN HEBOH?
Sabtu,25 nop 2006

Hehehe,daku jadi mencibir sinis,

Kutika para moslim yang demingkian angker2

Kutika menghancurken gorejah dan mesjid ahmadiah,

YANG SAH BERDIRINYAH,CUMAN ENGGAK PUNYAK

IJIN BANGUN HAJAH,MUNGKIN?

Kerana ituhpun DIHALANGIN SAMA PARA PEJABAT SONTOLOYOH.

Eh…giliran mushollah illegal dibongkar??

MEREKAH MENGADAKEN AKSIH YANG BAUK TERASIH ITUH.

Cuba perhatiken bacaan di bawah inih,sbb.

Nb.dengan catetanku,bahuwa emangnyah banyak
Pembangunan musholla ituh,di tempat2 yang illegal.
Kerana mental kere,yang asal maen tancep bangun hajah.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Jumat, 24 Nopember 2006

Warga Medan Adukan Penghancuran Mushalla 


MEDAN--Sejumlah warga mendatangi kantor walikota Medan, kemarin. 
Mereka mengadukan dihancurkannya sebuah mushala di Jl Palangkaraya, 
Pasar Baru, Medan Kota oleh developer. Areal bekas mushalla itu 
bakal dijadikan rumah toko (ruko).
Dalam surat pengaduan yang dibuat Lembaga Komunikasi Putra Bangsa 
(LKPB) Sumatera Utara dan Forum Komunikasi Putra Bangsa (FKPB) 
Sumatera Utara yang salinannya diperoleh wartawan di Medan Kamis, 
dijelaskan, sejak awal pembangunan ruko itu telah mendapat reaksi 
keras dari masyarakat, tapi tidak pernah digubris pihak pengembang. 
Namun pengembang terus membangun ruko dan menghancurkan mushalla 
yang ada. Padahal, berdasarkan investigasi LKPB dan FKPB warga 
mendapati bahwa pembangunan 10 unit ruko oleh SC, warga Jalan Hayam 
Wuruk, Kelurahan Petisah Tengah Medan, itu juga melanggar ketentuan 
karena dibangun di areal jalur hijau yang berdekatan dengan rel 
kereta api. 
Dalam surat yang ditujukan kepada Walikota Medan itu juga 
dijelaskan, di areal ruko yang dibangun SC selama ini telah ada 
bangunan lain. Selain Musholla Al Muttaqin beserta taman di 
sekelilingnya, di areal itu juga terdapat Kantor Lurah Pasar Baru 
dan Pos Hansip. 
Dijelaskan juga bahwa Musholla Al Muttaqin selama ini menjadi 
musholla kebanggaan umat Muslim setempat. Selain menjadi tempat 
ibadah umat Islam di sekitarnya, musholla itu juga digunakan para 
buruh, karyawan, pedagang dan para musafir. 
Mereka meminta Walikota Medan turun tangan mengembalikan fungsi 
areal tersebut seperti semula demi terwujudnya Undang Undang Dasar 
1945 pasal 29 ayat (2) tentang Kemerdekaan Memeluk Agama dan 
Menjalankan Ibadah. Mereka juga menyebutkan pengaduan itu terpaksa 
disampaikan kepada walikota karena pemerintah setempat (pemerintah 
Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, red) dinilai tidak peduli 
dengan permasalahan itu. 
''Kami percaya Walikota Medan Drs. H. Abdillah, Ak, MBA tidak akan 
menjadi penonton dan tidak akan membiarkan rumah ibadah dirusak dan 
dihancurkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,'' ujar mereka 
dalam surat tersebut. 
Selain kepada walikota, surat pengaduan itu juga disampaikan kepada 
Ketua DPRD Medan, seluruh fraksi di DPRD Medan, Kakandepag Medan, 
Ketua MUI Medan, Kapoltabes Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Gubernur 
Sumut, Ketua DPRD Sumut, seluruh saksi di DPRD Sumut, Kakanwil Depag 
Sumut, Kajati Sumut dan Kapolda Sumut. 
Kabag Humas Pemko Medan Drs. H. Arlan Nasution, MAP ketika 
dikonfirmasi via telepon mengungkapkan pihaknya akan 
mengoordinasikan persoalan itu dengan instansi terkait.
(ant ) 

        
                
         BERITA LAIN    
         •      Ancaman Pemadaman Listrik Masih Berlanjut 

         •      EPA Perbesar Pasar Indonesia ke Jepang 

         •      Stok Pupuk Kaltim Dialihkan ke Petrogres 

         •      Pasokan Minyak Tanah di DKI Lebihi Kuota 

         •      Australia Tangkap 341 Kapal Ikan Indonesia 

         •      BNI Syariah Optimistis Jaring 200 Ribu Pemegang 
Kartu Kredit 

         •      Hidup itu Rangkaian Proses Inovasi 

         •      BI: Surplus Transaksi Berjalan Bakal Turun 

         •      Bank Mega Optimistis Kredit Tumbuh 37 Persen 

         •      Helipad di KRB Mulai Dibongkar 

                
                
                
 


 



Kirim email ke