Halo Pak Loeky, Tanggapan saya nyempil di antara paragraf-paragraf Anda.
manneke -----Original Message----- > Date: Fri Nov 24 09:39:15 PST 2006 > From: "loekyh" <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [mediacare] Re: Belanda Berencana Larang Jilbab > To: [email protected] > > L: Pak Manneke, saya pastikan kemungkinan/ potensi > muslimah berburqa (cuma 50-100 orang) di seluruh > Belanda yg menderita akibat peraturan ini RELATIF > JAUH lebih kecil dibanding kemungkinan/ potensi > kerugian orang2 Belanda lain sbg akibat peraturan > ini. Apalagi mengingat umumnya para pemakai burqa > tsb (kalau info Danny Lim benar) tak bekerja, jadi > peluang berada di tempat2 publik sangat kecil. JAWAB: Jadi boleh ya, Pak Loeky, bikin aturan yang merugikan 50-100 orang, yang merupakan suatu kelompok masyarakat yang konkret keberadaannya, demi untuk menangkal suatu ancaman yang masih potensial dan hipotetis sifatnya? > Sesuai isi postingan topik lain dari saya yg membahas > potensi pengantar pizza sebagai korban RUU ini (walau- > pun dalam topik tsb saya memperluas ruang lingkup > larangan bukan sekedar larangan umum thd 'kostum', ttp > ke larangan thd semua alat dan perlengkapan yg menutup > wajah) fakta bahwa ISI peraturan ini sama sekali tidak > akan menempatkan posisi satu kelompok pemeluk AGAMA, > etnis, ras, dsb, sebagai sasaran pelengkap penderita > merupakan SALAH SATU KUNCI disetujuinya usulan > peraturan ini secara aklamasi oleh anggota2 kabinet > (koalisi berbagai parpol2) pemerintahan Belanda. JAWAB: Tak perlu disebutkan eskplisit, Pak Loeky, karena sudah jelas bahwa dalam praktiknya, pemakai helm atau balaklava untuk ski tak akan kena cekal. Dalam praktiknya nanti, yang akan kena cekal jelas cuma pemakai burqa. Jadi, memang buat apa repot-repot dibuat eksplisit? Itu namanya cari perkara. RUU APP di negara kita juga tak ada sama sekali menyebut eksplisit bahwa itu RUU yang mengasumsikan Islam sebagai landasannya, tapi jika tak disebut eksplisit, apa lalu otomatis berarti tidak bias agama? --------------------------- > Yang mem-'blow-up' RUU ini menjadi headline yg fokus > ke satu agama (pemakaian burqa oleh wanita muslimah) > adalah berita2 di MEDIA dan komentar2 oleh tokoh2 yg > anti maupun yg pro/fanatik ISLAM yg begitu sangat > reaktif, sampai2 pejabat tinggi Malaysia yg jauhnya > belasan ribu km dari Belanda pun ikut2-an bereaksi. > > Jelas tujuan pelarangan pemakaian segala bentuk > kostum, pakaian (termasuk burqa tentunya) atau > (mungkin saja di legislatif akan diperluas ke) > alat2/perlengkapan lain yg menutup wajah TIDAK > DIARTIKAN pakaian, burqa atau alat2/ perlengkapan > lain tsb dikuatirkan sebagai ALAT teror/ > kejahatan, ttp sebagai KENDALA PROSES IDENTIFIKASI > oleh saksi2, oleh kamera2 tersembunyi, dsb, > seandainya ada kejadian kriminal (bukan cuma > teror, walaupun teror semacam bom bunuh diri > adalah salah satu tindakan kriminal yg paling ditakuti saat ini). > JAWAB: Di-blow up atau tidak, nyatanya RUU itu ada toh? Para pendukung RUU APP di negeri kita juga bisa beragumentasi serupa lho. Bahwa yang mem-blow up kan kelompok-kelompok non-Islam dan liberal? Pers asing juga ikut bereaksi terhadap RUU APP itu kan? Soal bahwa pelarangan itu adalah melarang alat/perlengkapan, dan bukan pakaian, ini kan cuma teknikalitas dan masalah tafsir aja, Pak Loeky? Kenyataannya, para perempuan itu tak lagi boleh pakai burqa yang merupakan bagian tak terpisahkan dari busananya? ---------------- > Siapa tahu saat ini ada rencana perbuatan jahat dg > menyalahgunakan kebebasan menggunakan penutup wajah, > baik tutup muka pemain ski atau 'burqa'. Mis. rencana > pencurian uang secara canggih di ATM2. Tentunya > rencana ini akan lebih berhasil mengelabui kamera2 > yg terpasang di ATM apabila pelaku2-nya memakai > burqa atau penutup wajah yg lain. Jadi segala kendala > yg mempersulit PROSES IDENTIFIKASI pelaku (yg mungkin > menggunakan HP, baterei, jam waker) harus ditiadakan. > JAWAB: Menegakkan prinsip kekebasan selalu ada risiko, pak Loeky, juga jika kita mau berdemokrasi secara serius. Jika tidak, kita kembali saja ke pendekatan keamanan seperti yang diterapkan Orde Baru dulu. Pokoknya dilarang dulu, soal kejadian betul atau enggak, urusan belakang. Demokrasi dan kebebasan bisa tegak berdiri karena para pendukungnya bersedia memikul risiko yang relatif besar demi menjunjung tinggi hak azasi, daripada mengambil jalan pintas yang lebih mudah tapi represif. ----------------- > Tentu saja setiap pengambil kebijakan menerapkan > bentuk2 larangan yg 'feasible', praktis dan bisa > diimplementasikan di lapangan. Jadi tak mungkin > dan tak akan 'feasible', bahkan mustahil > mengimplementasikan larangan2 aneh2 yg diandaikan > pak Manneke: larangan pemakaian HP, weker (jangan2 > jam tangan juga), dst, dst. Mungkin juga pembuat > UU di Belanda tak akan menerapkan larangan pakai > helm menutup wajah bagi para pengantar pizza > karena identifikasi motor, merk pizza yg tertulis di > kotak dan baju pengantar pizza sudah cukup menjamin > identitas pengantar pizza tsb, belum lagi dari sisi > kesehatan perlunya wajah ditutup ketika mengendarai > motor di tengah hujan es batu yg menyakitkan kulit muka. JAWAB: Jadi bisa sangat fleksibel sekali, ya? Kecuali bahwa fleksibilitas ini tak berlaku untuk pemakai burqa. yang lain-lain, seperti HP, weker, jam tangan, helm, selalu bisa dirasionalisasi agar tak terkena dampak hukum baru itu. GImana kalo ada orang yang membunuh orang lain dengan garpu, Pak Loeky? Apakah sejak saat itu garpunya yang harus dihukum dan dilarang? Tugas negara dan aparat-aparat hukumnya adalah menangkap pelaku pembunuhannya, kan? Bukan sibuk membuat UU pelarangan garpu? ------------------------- > L: Seperti sudah saya tulis sebelumnya, inti > masalahnya sebenarnya bukan pada peraturan tata- > cara berpakaian (yang merupakan hak individu), > pak Manneke, tetapi pada peraturan sekuriti > terkait dg identifikasi mereka2 yg berpotensi > menyalah gunakan pakaian, alat2 dan perlengkapan > yg berpotensi untuk menyembunyikan niat jahatnya > atau untuk menyembunyikan dirinya dari tindakan > hukum sebagai sanksi atas perbuatan kriminalnya. > JAWAB: sekali lagi, saya mendengar gaung pendekatan keamanan yang gencar dipakai Orba untuk menjustifikasi tindakan represif yang dilakukannya. ------------------------------- > Selain peraturan di Belanda, di Inggris, Amerika, > Kanada baru2 ini diberlakukan peraturan larangan > membawa cairan (termasuk air putih, cairan alat > make up, dsb) ke dalam kabin pesawat shg dua > sepupu saya yg berniat bawa oleh2 kosmetik > (termasuk make up) terpaksa membuang semua oleh2- > nya di bandara Kanada karena tak bisa di bawa > masuk ke kabin. > > Jelas peraturan ini mengandung konflik antara > hak2 pribadi setiap penumpang untuk membawa > oleh2 dg kepentingan umum. Untung sekarang > larangan tsb sudah diperlonggar dg penyediaan > plastik2 transparan khusus untuk cairan. > > Contoh2 aturan semacam (di mana kepentingan dan > hak2 pribadi diletakkan di bawah kepentingan > umum) bukan baru2 saja ada, ttp sudah banyak dan > sudah lama diterapkan. JAWAB: Tak ada larangan membawa barang berbentu zat cair di pesawat terbang. Yang ada adalah larangan membawanya ke dalam kabin. Ini bukan larangan tapi regulasi (pengaturan). ------------------------- > L: Kalau satu peraturan dibuat oleh seorang INDIVIDUAL > yg berprilaku diktator dan diterapkan ke banyak orang, > boleh lah peraturan tsb disebut peraturan se-wenang2, > otoriter, dsb. Tetapi kalau peraturan tsb dibuat oleh > wakil2 rakyat yg terpilih (bukan ditunjuk) lewat > mekanisme demokrasi yg valid (termasuk proses > voting), tanpa perduli apakah isi peraturan itu sangat > buruk atau sangat baik, penerapan peraturan ini tak bisa > dikatakan sebagai tindakan ysg se-wenang2, otoriter, dsb. > Memang harus diakui bahwa banyak mekanisme terbitnya > peraturan, UU, dsb, yg diputuskan secara demokratis > lewat voting atau lewat pemilihan umum (referendum) hanya > memfasilitasi kelompok mayoritas. Untuk ini, saya sudah > beberapa kali menulis bahwa proses pemilihan umum dan > proses voting lainnya adalah BAGIAN TERLEMAH dari sistem > demokrasi, ttp merupakan BAGIAN TERPOPULER dari proses > demokrasi. Bagaimana mungkin tidak populer apabila hasil > proses selalu memenuhi keinginan /populer di antara mayoritas. > > Karena itu untuk menghindari munculnya kebijakan > berbasis suara mayoritas, dibahas berbagai jalan > keluarnya, termasuk pembahasan konsep 'tirani mayoritas', > menyelekse isu3 yg bisa divoting dan yg tak bisa divoting, > dsb. > JAWAB: Tirani dan otoritarianisme tak selalu datang dari kekuasaan diktatorial satu orang, dan kita sudah banyak saksikan ini dalam sejarah dunia modern. Nazi di Jerman juga didukung secara populer dan luas oleh masyarakat Jerman pada masa itu. Jika kita tahu apa bagian terlemah dari demokrasi, justru di situ kita harus pasang mata secara lebih awas terhadap demokrasi, dan bukan malah memberikan apologia bagi kelemahan itu. Bagaimana jika kelemahan ini dimanfaatkan oleh penguasa yang tidak demokratis tapi mengaku demokratis? ------------------------ > > L: Ini bukan spekulasi, ttp wacana berbasis prediksi 'the worst case > scenario' dan 'the best case scenario'. Istilah 'spekulasi' itu > biasanya dikenakan thd langkah2 nyata ttp 'berani' karena hasil > langkah2 tsb tak bisa diprediksi/ diramalkan sedangkan saya hanya > membuat wacana perumpamaan atau analogi thd hak2 mengekspresikan > kewajiban agamanya di depan umum yg bisa saja sudah pernah terjadi, > bukan sekedar diramalkan akan terjadi 10-20 tahun lagi (contohnya > kasus aliran Ahmadiah) > JAWAB: Nasib yang dialami kaum Ahmadiyah justru seharusnya bisa membuka mata kita dalam menyikapi kasus burqa di Belanda ini, bukan sebaliknya. selama ini, saya liat malah rekan-rekan miliser di mediacar ini gencar memberikan dukungan kepada kaum Ahmadiyah, tapi dalam soal burqa di Belanda kok malah kebalik? ------------------ > L: Sekali lagi masalah intinya bukan pada larangan thd cara berpakaian > atau bertelanjang, ttp masalah mengutamakan KEPENTINGAN orang banyak > tanpa menindas minoritas. Mengapa rancangan UU di Belanda ini tidak > menindas minoritas? Sebab (sekali lagi saya ulangi), isi rancangan UU/ > peraturan ini tidak menyebutkan thd model berpakaian khusus untuk satu > KELOMPOK MINORITAS, karena 'burqa' bukan satu2-nya kostum yg akan > dilarang. Justru (sesuai postingan dari Radio Netherlands) ttp lebih > menekankan larangan SECARA UMUM thd semua jenis kostum yg menutup wajah. JAWAB: Semoga sudah terjawab di bagian atas, baik dalam uraian Anda sendiri (tentang berbagai pengecualian) dan tanggapan saya (tentang teknikalitas dan tafsir) -------------- > Analoginya, saya percaya kelak akan ada larangan umum bagi penumpang > pesawat di seluruh dunia untuk membawa cairan masuk ke dalam kabin > pesawat, kecuali menggunakan kantong2 khusus untuk cairan. Jika > larangan ini diberlakukan, janganlah kita artikan bahwa larangan ini > merupakan diskriminasi thd SEDIKIT penumpang dari Saudi Arabia yg di > musim haji berusaha membawa air xam-zam ke dalam pesawat, penumpang > dari Perancis yg mau membawa oleh2 kosmetik cair, dsb. > > Penumpang2 ini mrp minoritas, karena mayoritas penumpang pesawat tak > akan membawa air zam-zam, tak akan membawa oleh2 kosmetik ttp larangan > ini tidak bisa dikatakan otoriter atau menindas minoritas. Saya > tekankan, saya menggunakan pengertian minoritas/mayoritas dalam > konteks umum, bukan konteks yg mengatas-namakan agama, > mengatas-namakan satu etnis, mengatas-namakan satu bangsa, dsb. > JAWAB: Sudah jelas juga dalam jawaban saya di atas, berkenaan dengan beda pelarangan dan pengaturan. ------------------- > Salam manneke >
