Kepada Rekan Alex Ferry,
Bisakah di-share draf RUU ADMINDUK ini? Saya mendukung
advokasi RUU ini harus melibatkan banyak kelompok
masyarakat dari banyak isu. 
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Demi keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan, 
INSTITUT PEREMPUAN
Ellin Rozana
Direktur Ekskutif


--- alex ferry <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Dear Rekan Pers,
> 
> Bersama ini kami mengundang rekan rekan untuk dapat
> meliput sidang DPR
> terkait RUU Administrasi Kependudukan dan Catatan
> Sipil yang akan
> di laksanakan pada
> 
> Tanggal Selasa,28 November 2006
> Waktu pukul 13.00
> Tempat Ruang rapat Komisi 2 DPR RI
> 
> karena pentingnya UU ini kedepan kami sangat
> berharap untuk dapat
> menghadiri acara ini
> Demikian kami sampaikan atas perhatian dan
> kehadirannya kami ucapkan
> terima kasih
> 
> 
> 
> Kepada Yth.
> 1. Pimpinan DPR RI
> 2. Pimpinan Badan Musyawarah DPR RI
> 3. Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI
> di -
>       J a k a r t a
> 
> Perihal       : Penundaan Pengesahan RUU Administrasi
> Kependudukan
> 
> 
> Sehubungan dengan pembahasan RUU Administrasi
> Kependudukan yang rencananya akan disahkan oleh DPR
> RI
> dalam masa sidang DPR saat ini, maka dengan ini
> kami,
> Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI) memohon
> penundaan pengesahan RUU Administrasi Kependudukan
> tersebut dikarenakan RUU Administrasi Kependudukan
> tersebut masih menyisakan banyak permasalahan
> diskriminasi dan belum mendapatkan masukan dan peran
> serta yang layak dari masyarakat, seperti yang
> diatur
> dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Tata Cara
> pembentukan Undang-Undang.
> 
> Secara materi RUU Administrasi Kependudukan masih
> menyisakan banyak kelemahan mendasar yang justru
> berpotensi melanggar hak asasi manusia, yaitu antara
> lain :
> •     Tidak ada jaminan bahwa pencatatan kelahiran,
> kematian dan kepindahan akan menjadi lebih mudah dan
> murah bagi rakyat.  Pengaturan yang biroktratis
> dalam
> RUU berpotensi menciptakan "high-cost" dalam
> pelayanan
> kependudukan dan bertentangan dengan UU Perlindungan
> Anak yang menegaskan Akta Kelahiran gratis.
> •     Tidak ada jaminan bahwa masyarakat marjinal akan
> mendapatkan jaminan hak mereka dengan adanya UU ini.
> Birokratisasi administrasi kependudukan dan sistem
> pelayanan kependudukan yang didasarkan atas
> legalitas
> kewilayahan (RT/RW) semakin memarjinalisasi
> masyarakat
> miskin yang dianggap penduduk "liar". RUU ini
> berpotensi melakukan "kriminalisasi masyarakat urban
> miskin".
> •     Tidak ada jaminan kerahasiaan.  Perlu juga
> dipikirkan jaminan kerahasiaan dan keakuratan data
> privat penduduk.
> •     Tidak ada alasan yang jelas mengapa harus
> digabungkan antara persoalan ADMINDUK yang bersifat
> hukum publik dengan CATATAN SIPIL yang bersifat
> hukum
> perdata dalam RUU ini.  Keduanya memang berkaitan,
> namun keduanya juga memiliki karakter yang sangat
> berbeda.
> •     Karena persoalan catatan sipil dimasukkan dalam
> RUU
> ini, maka persoalan legalitas identitas seseorang
> menjadi beban UU ini juga. Hal ini terutama terkait
> dengan identitas agama dan status perkawinan yang
> kemudian juga berdampak kepada penghilangan hak-hak
> sipil warga negara yang menganut agama/kepercayaan
> di
> luar "5 agama yang diakui" (dan sekarang menjadi 6
> dengan diakuinya konghucu).
> •     RUU ini belum memberikan jaminan pengakuan bagi
> orang-orang yang mendapatkan status kewarganegaraan
> Indonesia karena UU kewarganegaraan No. 12/2006.
> Selain itu harus dipersiapkan pengaturannya untuk
> membantu memastikan pelepasan salah satu
> kewarganegaraan dari anak-anak yang mendapat status
> dual citizenship karena UU diatas ketika tiba
> saatnya
> untuk menentukan pilihan kewarganegaraan mereka.
> 
> Atas dasar kelemahan substansi tersebut dan minimnya
> peran serta masyarakat, sangat tidak bijaksana
> Komisi
> II dan DPR RI tergesa-gesa melakukan pengesahan RUU
> tersebut.
> 
> Untuk mewujudkan dan memenuhi point menimbang RUU
> yang
> menyatakan untuk memberikan jaminan dan pengakuan
> atas
> hak penduduk tanpa diskriminasi, adalah sebaiknya
> RUU
> tersebut tidak disahkan secara tergesa-gesa tanpa
> dilakukan uji publik dan peran serta yang maksimal
> dari berbagai kelompok masyarakat. Pemaksaan
> pengesahan RUU tersebut, akan mengakibatkan
> pengabaian
> dan tidak berfungsinya peraturan tersebut dalam
> masyarakat.
> 
> Demikian permohonan kami, atas perhatian Bapak/Ibu
> kami ucapkan terima kasih.
> 
> Jakarta, 24 Nopember 2006
> 
> Hormat kami
> 
> 
> 
> 
> 
> Wahyu Effendi
> Komite Bersama Anti Diskriminasi
> Untuk Hak Azasi Manusia
> 08129494284
> 
> 
> Web:
> http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
> 
> Klik: 
> 
> http://mediacare.blogspot.com
> 
> atau
> 
> www.mediacare.biz
> 
> Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
> [EMAIL PROTECTED]
>  
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 



 
____________________________________________________________________________________
Yahoo! Music Unlimited
Access over 1 million songs.
http://music.yahoo.com/unlimited

Kirim email ke