Sekarang lagi jaman susah, ...

kasih 'tip' aja semua beres....

Uang memang segalanya bagi manusia2 dunia pada
umumnya, dan manusia indonesia pada khususnya...

Ada yang tidak suka uang ?

ke WC alias 'pipis' aja bayar...

Semua kagak ada yang gratis...

cuma bernafas aja yang gak bayar!

--- Oky Hartanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Aneh juga ya. Kayanya kepolisian Bandung dan POM
> lagi nggak akur nih. Yang saya tahu, (bahkan saya
> sempat meliput acaranya) produk ini telah membuat
> launching event di 2 tempat, Double Six Bali pada 13
> Oktober dan Embassy Jakarta pada 18 November
> kemarin, dan acaranya berlangsung dengan lancar. 
>    
>   Kalau produk itu telah mendapat izin dari POM,
> bahkan telah mendapatkan nomor izinnya, apakah
> dianggap illegal? Dikemasannya pun produk ini
> menjelaskan komposisi kandungan, dosis yang
> disarankan, bahkan peringatan. Kalau dipikir-pikir,
> apakah di kemasan ekstasi yang lain juga ada
> penjelasan tenntang komposisi, dosis, dan
> peringatan?
>    
>   -Oky
> 
> Merdi Iskandar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>          
>
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/112006/26/0201.htm
> 
> Disita, 153 Ekstasi Jenis Baru
> Diskotek Planet Berdalih Legal & Ada Izinnya 
> BANDUNG, (PR).-
> Saat ini di Kota Bandung diduga sedang dikembangkan
> obat menyerupai ekstasi yang terbuat dari bahan
> herbal. Obat tersebut mempunyai efek seperti
> ekstasi, tetapi ketika pemakainya dites urine
> hasilnya akan negatif. 
>   Jenisnya berbagai macam, di antaranya Bliss, Zoom,
> ESP, Jump, dll. Obat-obat tersebut dijual dengan
> harga Rp 150.000,00/butir. Acara launching digelar
> di Diskotek Planet 2010, Jln. Jend. Sudirman No. 291
> Kota Bandung, Jumat (24/11) malam. Aparat Polresta
> Bandung Barat yang mendapat informasi acara
> tersebut, langsung melakukan penggerebekan dan
> penangkapan. Hasilnya, petugas berhasil menyita 153
> butir obat.
>   Kapolresta Bandung Barat AKBP Budi Setiawan
> didampingi Kasatreskrim AKP Jogi Nainggolan
> mengatakan, satu dari tiga tersangka berprofesi
> sebagai apoteker. Orang tersebut diduga sebagai
> peracik obat. Sementara bahan-bahannya diimpor dari
> Selandia Baru.
>   "Sepertinya, obat tersebut jenis baru di
> Indonesia. Bahkan mungkin kasus ini adalah yang
> pertama di Indonesia," tuturnya.
>   Para tersangka, kata Budi, akan dijerat Pasal 80
> ayat 4 huruf b UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992. Ayat
> tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja
> memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi
> berupa obat atau bukan obat yang tidak memenuhi
> syarat farmakologi Indonesia dan atau baku standar
> lainnya, dipidana paling lama 15 tahun dan atau
> denda sebanyak-banyaknya Rp 300 juta". Selain itu,
> para tersangka dijerat Peraturan Pemerintah (PP) No.
> 72 Tahun 1998 tentang pengamanan persediaan farmasi
> tanpa izin edar, dipidana paling lama 7 tahun. 
>   Diamankan
>   Selain menyita obat-obat gedek berbentuk kapsul
> dan tablet, aparat juga mengamankan dua orang
> karyawan diskotek dan tiga orang pimpinan PT Hutama
> Ikrar Persada Jakarta, distributor obat tersebut
> yang kebetulan berada di diskotek. Mereka adalah MN
> dan EM (karyawan) serta MA, RB dan IG (distributor).
> Kelimanya saat ini meringkuk di sel tahanan
> Mapolresta Bandung Barat.
>   Ditambahkan Budi, keberhasilan jajarannya
> mengungkap keberadaan obat-obat itu tidak terlepas
> dari peran serta masyarakat. "Kami mendapat laporan
> dari masyarakat soal adanya penjualan obat di
> Diskotek Planet. Dari laporan tersebut, kami
> kemudian menindaklanjuti," katanya.
>   Operasi yang digelar pukul 22.30-00.30 WIB itu,
> dipimpin Kasatreskrim AKP Jogi Nainggolan dengan 12
> personel, termasuk Kanit III Ipda Deny RD. Setibanya
> di diskotek tersebut, petugas menemukan ratusan obat
> yang sudah disiapkan di bagian kasir. Pihak diskotek
> semula menolak jika obat-obat tersebut adalah obat
> gedek. Namun, polisi tidak begitu saja memercayai
> dan akhirnya menyita seluruh obat jenis Bliss, Jump,
> Zoom dan ESP dan membawanya ke mapolresta.
>   Untuk memastikan kandungan obat-obat yang diimport
> oleh PT Energi Segar Prazendotama Tasikmalaya itu,
> pihaknya lanjut Budi, sudah mengirimkan beberapa
> sampel dari empat jenis obat untuk diperiksa di
> laboratorium Puslabfor Polri Jakarta. 
>   Sementara itu, staf manajer Planet 2010, Agus
> membenarkan jika diskotek tersebut menjual jenis
> obat-obatan yang disita polisi. Namun Agus berkilah,
> pimpinan diskotek mengatakan obat tersebut legal dan
> sudah ada izinnya. "Kami baru beberapa minggu
> menjual obat itu. Kebetulan saat ulang tahun, kami
> menjualnya sekaligus launching. Tapi saya mendapat
> informasi kalau obat itu legal dan ada izin resmi,"
> ujarnya.(A-115/B.114) ***
> 
> 
> "The more you praise and celebrate your life
> the more there is in life to celebrate"    
> ---------------------------------
>   Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low
> PC-to-Phone call rates.  
> 
>          
> 
>       
> ---------------------------------
> Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail
beta.



 
____________________________________________________________________________________
Sponsored Link

Degrees online in as fast as 1 Yr
MBA, Bachelor's, Master's, Assoc
http://yahoo.degrees.info

Kirim email ke