Surat Edaran Historika Kejuangan’45
  

  Pada penghujung tahun, tercatat setidaknya 7 (tujuh) peristiwa politik hukum 
terkait politik kebangsaan yang sungguh istimewa untuk dilewatkan begitu saja, 
yakni (1) 06Des1947 Penandatanganan Persetujuan RENVILLE, (2) 13Des1957 
Deklarasi Djoeanda tentang WAWASAN NUSANTARA, (3) 17Des1927 Permufakatan 
Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) terbentuk 
dianggotai oleh PNI, Partai Sarikat Islam, Boedi Oetomo, Algemeene Studieclub 
Pasoendan, Sarekat Soematra, Kaoem Betawi, Indonesische Studie Club, Sarekat 
Madoera, Tirta Jasa, Perserikatan Celebes, (4) 19Des1948 Pemerintah Darurat 
Republik Indonesia terbentuk, kini diusulkan sbg Hari Bela Negara, (5) 
23Des1939 Kongres Rakyat Indonesia di Jakarta yang bersidang sampai 25Des1939, 
(6) 27Des1949 Naskah Penyerahan Kedaulatan ditandatangani Ratu Juliana di 
Burgerzaal, Istana Ratu, Amsterdam pukul 10.17, sedangkan Akta Penyerahan 
Kekuasaan Pemerintah ditandatangani HVK Lovink di Koningsplein (Istana Lapangan
 Merdeka) pukul 5.45, dan (7) Kongres Jong Indonesia Des1927, nama Pemoeda 
Indonesia menggantikan nama Jong Indonesia (pendiri MR Sartono & MR Soenario di 
Bandung 20Peb1927).
  DEKLARASI DJOEANDA menetapkan “archipelago principle” atau “Wawasan 
Nusantara” yakni “Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan 
pulau2 yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau 
lebarnya, adalah bagian2 yang wajar dari wilayah daratan Negara Indonesia dan 
dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang 
berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalulintas yang damai di 
perairan pedalaman ini bagi kapal2 asing dijamin selama dan sekedar tidak 
bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. 
Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis 
yang menghubungkan titik2 ujung terluar pada pulau2 negara Indonesia”. Dasar2 
pertimbangan adalah bahwa : (1) Bentuk geografi sebagai suatu Negara kepulauan 
yang terdiri dari (beribu-ribu) pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri, (2) 
Bagi keutuhan terirorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia
 semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai 
satu kesatuan yang bulat, (3) Penentuan batas lautan territorial seperti 
termaktub dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (Stbl. 
1939 No. 442) Artikel 1 Ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan2 
tersebut diatas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian2 yang 
terpisah dengan perairan teritorialnya sendiri2. Deklarasi Djoeanda ini 
kemudian dikukuhkan melalui UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia, dan 
pada konperensi PBB tahun 1982, Pokok-pokok Azas Negara Kepulauan diakui dan 
dicantumkan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut [UNCLOS’82] dimana kemudian 
diratifikasi menjadi UU No. 17 / 1985 pada 13 Desember 1985 dan sejak 16 
Nopember 1994, UNCLOS’82 tersebut telah menjadi Hukum Positif. Wawasan 
Nusantara dikenali sebagai Pusaka Bangsa Indonesia ke-8 [KepMuNas XII 
Kejuangan’45, 26 – 30 Juni 2006].
  Ir Djoeanda adalah Perdana Menteri saat itu yang telah membuktikan 
keteladanannya sebagai Negarawan yaitu sejatinya sikap Politikus yang Ahli 
Negara, bukan sekedar Pejabat Publik.
  Rekleksi kekinian, kita dihadapkan masalah atas pengelolaan Pulau-pulau 
terluar/terdepan sebagaimana terungkap pada Lokakarya Nasional DepDaGri 21 – 26 
Mei 2006 ybl.
  Adapun program PPPKI 17 Desember 1927 ialah (a) berusaha untuk mencapai, 
menyama-kan arah aksi kebangsaan, memperkuat dengan memperbaiki organisasi 
dengan kerjasama antara anggota2, (b) dalam pada itu, menghindarkan 
perselisihan sesama anggotanya yang hanya bisa melemahkan aksi kebangsaan saja. 
Berdasarkan program PPPKI ini, Dr Soetomo sang pendiri Boedi Oetomo, 
sekembalinya dari Belanda, memprakarsai pembentukan Persatuan Bangsa Indonesia 
(PBI). Pada kongres pertama di Surabaya, 30 Agustus – 2 September 1928 
diputuskan mosi yang penting yaitu “seluruh pergerakan rakyat Indonesia harus 
bersatu untuk mewujudkan cita2 nasional Indonesia. Inti pokok daripada cita2 
nasional Indonesia ialah PERSATUAN.
  Berkenaan dengan usulan Hari Bela Negara 19 Desember 1948, diyakini telah 
tampil sikap kenegarawanan yang legendaris dari Bapak-bapak Bangsa Indonesia 
seperti dibuktikan melalui :
  [1] Perintah Kilat Panglima Besar Angkatan Perang Republik Indonesia, Letnan 
Jenderal Soedirman No. 1/P.B./D/1948 tanggal 19 Desember 1948 jam 8.00 (1) Kita 
telah diserang, (2) Pada tanggal 19 Desember 1948 Angkatan Perang Belanda 
menjerang kota Jogjakarta dan Lapangan Terbang Magoewo, (3) Pemerintah Belanda 
telah membatalkan Persetoedjoean Gentjatan Sendjata, (4) Semoea Angkatan perang 
mendjalankan rentjana jang telah ditetapkan oentoek melawan moesoeh.
  

  [2] Mandat Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohamad Hatta Kepada MR 
Syafroedin Prawiranegara “Kami Presiden Repoeblik Indonesia memberitahoekan 
bahwa pada hari Minggoe tanggal 19 Desember 1948, djam 6.00 pagi Belanda telah 
moelai serangannja atas iboekota Jogjakarta. Djika dalam keadaan Pemerintah 
tidak dapat mendjalankan kewadjibannja lagi, kami mengoeasakan kepada MR 
Sjafroedin Prawiranegara, Menteri Kemakmoeran Repoeblik Indonesia oentoek 
membentoek Pemerintah Repoeblik Daroerat di Soematra”
  

  [3] Mandat Wakil Presiden Mohamad Hatta dan Menteri Loear negeri Agoes Salim 
Kepada Dr Soedarsono, Palar dan MR Maramis di New Delhi “Kami Presiden 
Repoeblik Indonesia memberitahoekan bahwa pada hari Minggoe tanggal 19 Desember 
1948 djam 6.00 pagi Belanda telah moelai serangannja atas Iboekota Jogjakarta. 
Djika ichtiar Sjafroedin Prawiranegara oentoek membentoek Pemerintah Daroerat 
di Soematra tidak berhasil, kepada saoedara-saoedara dikoeasakan oentoek 
membentoek exile-government Repoeblik Indonesia di India. Harap dalam hal ini 
berhoeboengan dengan Sjafroedin di Soematra. Djika hoeboengan tidak moengkin, 
harap diambil tindakan-tindakan seperloenja.
  

  Adalah bijaksana sekiranya Surat Edaran ini dapat digandakan dan 
disebarluaskan kepada rekan-rekanita, teman-temanita, anggota keluarga lain 
sebagai pembekal Bina Politik Kebangsaan.
  Jakarta, 1 Desember 2006
  Hormat kami,
  DR Ir Pandji R. Hadinoto, MH / KaDep PolKum DHN’45 
  Jl. Menteng Raya No. 31, Jakarta Pusat 10340
  


 
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.

Kirim email ke